KatongNews, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon terpaksa menskorsing rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 sampai pukul 09.00 WIT, Senin, 21/4.
Hal ini dilakukan lantaran hingga jadwal perhitungan
suara di tingkat KPU Kota Ambon Minggu, 20 April, tiga Panitia
Pemungutan Kecamatan (PPK) belum memasukan hasil rekapitulasi. Tiga PKK tersebut masing-masing PKK Nusaniwe, PPK Sirimau dan PKK Baguala.
Ketua KPU Kota Ambon Nus Kainama mengatakan, skorsing
dilakukan atas permintaan panitia pengawas pemilu (panwaslu) berdasarkan
peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013.
“Ada peraturan KPU nomor 27 dan PKPU yang keduanya
memiliki kedudukan hukum yang sama, Cuma ada pasal 31,34,38 dan PKPU 27
yang dipegang Panwas sebagai dasar untuk lebih baik ditunda,” kata
Kainama kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Minggu (20/4).
Menurut Kainama, saat ini hanya dua PPK yakni Leitimur
Selatan dan Teluk Ambon yang telah memasukan hasil rekapitulasi
perolehan suara Pileg.
“Sementara tiga PPK lainnya yakni PPK Sirimau,PPK
Nusaniwe dan PPK Baguala masih melakukan rekapitulasi perolehan suara
pada tingkat kecamatan sehingga kita menskor rekapitulasi hingga Senin,
21 April,” kata Kainama.
Dirinya berharap, tiga PPK bisa memasukan hasil
rekapitulasi hari ini (Senin, 21 April) sehingga pihaknya bisa
merekapitulasi suara sesuai jadwal yang ditetapkan.
“PPK Sirimau, Nusaniwe dan Baguala masih melakukan rekapitulasi,
mudah-mudahan besok pagi sudah masuk di KPU,” harapnya.
Dia juga meminta agar partai politik menyaksikan rekapitulasi perolahan suara yang dilakukan di tingkat KPU. Sebab, kata Kainama, sebagian besar partai politik tidak mengawal tahap awal yang dilakukan KPU.
“Walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur tentang
pengawalan perhitungan suara oleh Parpol, tapi saya berharap setiap
partai politik hadir supaya mereka bisa mengawal hasil-hasil mereka pada
tingkat kecamatan. tadi hanya beberapa saja sehingga kita sepakat untuk
menskor sampai jam 9 pagi,” kata Kainama.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar