KatongNews, Ambon - Masalah penanganan korban pengungsi konflik sara 1999 belum juga terselesaikan, ini terlihat pada cara penanganan oleh tim terpadu dan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku. Sepertinya mereka acuh dalam penyaluran bantuan dana pengungsi 99 yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota di Maluku.
Menurut data rilisan Forum Komunikasi Peduli Pengungsi
dan Kemanusiaan (FKP2K) Maluku, yang diberikan oleh sekretaris FKP2K
Maluku Amelia maruapey, Senin (21/04) menjelaskan, dari hasil proses
penyaluran bantuan pengungsi 99 yang dilakukan oleh FKP2K di Dinsos
Provinsi masih ada lempar tanggung-jawab antara Dinsos Provinsi dengan
Dinsos Maluku Tengah.
“Pengurusan ini sudah dari tahun 2010, sesuai dengan SK
Gubernur Maluku Karel A Ralahalu Nomor 394, namun hingga saat ini belum
terealisasikan. Pernyataan kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Poly
Kastanya itu sangat tidak masuk diakal, kata dia belum ada data
pengungsi dari Dinsos Malteng, padahal data tersebut sudah dikirim ke
Dinsos Provinsi dari Juli 2013 kemarin,” kata Amelia yang dikutip dari
data tersebut.
Ironisnya, lanjut Amelia, data korban pengungsi dari
Malteng sudah diambil langsung oleh Dinsos Provinsi tanpa perantara.
Dalam SK Gubernur Maluku itu sudah jelas, jika bantuan dana share dari
Pemerintah Provinsi sebesar 50 persen dan Kabupaten/Kota sebesar 50
persen juga. “Data dari Malteng sudah diserahkan ke Dinsos Provinsi,
terus kenapa Kadis Sosial Provinsi menyuruh kami kembali ke Masohi untuk
mengambil data pengungsi lagi. yang menghambat proses ini apa,
anggarankan sudah ada, terus yang jadi masalah apa?,” tanya mereka.
Dikatakan, Kadis Sosial Provinsi, Poly Kastanya seakan
mempersulit proses penanganan bantuan korban pengungsi konflik sara 99,
padahal proses ini sudah dari tahun 2010, namun tim terpadu yang diketui
oleh Sekretaris Daerah Ros Far-Far, baru bekerja pada tahun 2012.
“Ketua tim terpadu juga tidak ambil pusing dalam masalah ini, sudah
empat tahun paska SK gubernur diterbitkan hingga sekarang, bantuan
tersebut juga belum terealisasi, nyatanya dana tersebut sudah dicairkan
oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, melalui Dinas Sosial
Provinsi Maluku,” terang mereka.
FKP2K Maluku melalui sekretarisnya mengatakan, jika
masalah bantuan kemanusiaan ini secepatnya tidak terealisasikan, mereka
mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dari aksi-aksi
sebelumnya. “Warga pengungsi 99 yang berada di Malteng sudah bosan
dengan janji Pemerintah. Jika Pemerintah tidak secepatnya menyerahkan
hak mereka, maka mereka akan melakukan aksi yang lebih besar, bahkan
mereka siap membawa masalah ini sampai ke Pemerintah Pusat,” ancam
mereka.
FKP2K Maluku berharap, Pemerintah Maluku secepatnya
membantu korban pengungsi saat terjadi konflik sara beberapa tahun lalu.
Mereka juga tidak ingin berada disituasi seperti begini, yakni menjadi
korban pengungsi. “Muda-mudahan Gubernur Maluku yang baru ini, merasa
tersentuh untuk membantu korban pengungsi. Mereka juga tidak ingin
menjadi bagian dari masalah tersebut,” harap mereka.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar