KatongNews, Ambon - Pemerintah Kota Ambon menggelar upacara peringatan hari ulang tahun Otonomi Daerah (Otda) ke XVII tanggal 25 April, dan diselenggarakan pada hari Senin 28 April 2014 di lapangan upacara Balai Kota Ambon yang dipimpin langsung oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi yang
dibacakan oleh Walikota Ambon menuturkan, Indonesia merupakan negara
kesatuan dengan etnis Pemerintahan daerah yang sangat masif, dimana saat
ini terdapat 539 daerah otonom yang terdiri dari 34 Provinsi, 412
Kabupaten dan 93 Kota. Disamping itu, dengan kondisi geografis kepulauan
dan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia.
Pada prinsipnya, penyelenggaraan Pemerintahan di
Indonesia diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional,
yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia.
“Hal ini sudah tertera dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdesentralisasi dengan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan,” ujar Walikota.
Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang
Pemerintahan daerah, menggunakan prinsip otonom seluas-luasnya. Artinya,
daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan
Pemerintahannya sendiri.
“Dengan peraturan ini, maka setiap daerah
memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan,
peningkatan peranserta, pengembangan kearifan lokal, dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar
Walikota.
Lanjut Walikota, untuk mendukung pencapaian tujuan
penyelenggara Pemerintahan daerah tentunya perlu dilakukan melalui
pengelolaan tata Pemerintahan yang baik. Praktek Pemerintahan yang baik
adalah pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus dilakukan secara
transparan dan akuntabel.
“Jika penerapan kerja seperti begini,
otomatis harus membuka ruang partisipasi masyarakat sebesar-besarnya,
sehingga setiap keputusan yang diambil mempunyai tingkat kepimilikan
publik,” jelas Walikota saat memberikan sambutan.
Untuk itu, lanjut Walikota, dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan
daerah yang efektif diperlukan kemampuan pengelolaan keuangan daerah
yang efisien, efektif, tranparan, dan akuntabel.
“Namun tata cara
seperti ini dibutuhkan sistim pengawasan yang berkualitas melalui
penerapan standar akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis aktual,”
terangnya.
Berbagai kebijakan terkini perlu mendapat perhatian serta
disinergikan dalam rangka mengoptimalkan tata kelola Pemerintahan
kedepan. Dan hal itu sudah tercantum dalam UU nomor 24 Tahun 2004
tentang administrasi kependudukan, kedua, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
aparatur sipil negara, ketiga, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
keempat, terdapat dua RUU yang masih dalam pembahasan antara DPR-RI dan
Pemerintah yaitu RUU Pemerintahan daerah sebagai perubahan UU Nomor 23
tahun 2014, dan kelima kebijakan sistim jaminan sosial nasional (SJSN)
khusus terhadap jaminan kesehatan nasional yang dikenal dengan BPJS
Kesehatan.
“Keputusan ini di ambil oleh Pemerintah untuk lebih
menjamin akses pelayanan publik terhadap lapisan masyarakat secara
terbuka.” Ujarnya.
Perayaan ulang tahun otonom daerah ke XVII kali ini
diberi tema “Dengan otonomi daerah kita sukseskan pelaksanaan pemilu
tahun 2014 dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah”.
Upacara yang dihadiri oleh semua kepala SKPD dan seluruh pegawai
Pemerintahan Kota Ambon di Balai Kota Ambon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar