KatongNews, Ambon - Dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota pada Dinas Kebersihan dan Oertamanan Kota Ambon. Kasus ini juga melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai saksi kasus taman kota.
Namun dalam persidangan yang sudah digelar sebanyak tiga
kali itu, Walikota tidak menghadirinya karena bertabrakan dengan tugas
dinasnya. Walikota Ambon meluruskan ketidakhadirannya sebagai saksi di
persidangan karena berpapasan dengan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Memang betul saya tidak hadir dalam persidangan sebagai
saksi, karena berpapasan dengan tugas dinas ke luar daerah, namun saya
telah memberikan keterangan yang juga sudah diambil sumpah sebagai
kebenaran dari keterangan tersebut,” kata Walikota kepada wartawan saat
dikonfirmasi pekan kemarin.
Walikota juga melanjutkan, keterangan yang diberikan oleh
kejaksaan itu, sebagai perwakilan dari kehadirannya dalam persidangan,
dan sebelum menyerahkan keterangan itu, Walikota diambil sumpah atas
kebenaran dari keterangan tersebut.
“Kalau misalnya saya ngga ada
berarti keterangan tersebut dibacakan sebagai pengganti dari kehadiran
saya sebagai saksi,” lanjutnya.
Dikatakan, sebagai warga negara yang baik, saya sangat
menghargai panggilan tersebut, namun panggilan dari Kejaksaan bertepatan
dengan tugas dinas yang harus dihadiri, dan sebagai jaminan
ketikhadiran saya dalam persidangan itu adalah surat keterangan dari
saya.
“Saya sangat menghargai panggilan itu, namun dilain sisi saya juga
menunaikan tugas dinas ke luar daerah. Surat keterangan dari tersebut
sudah menjadi jaminan ketidakhadiran saya, karena keterangan itu sudah
diambil sumpah dari saya sendiri,” ujarnya.
Dalam kasus taman kota di Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kota Ambon, saya pernah menghadiri panggilan dari kejaksaan sebagai
saksi, dan panggilan berikutnya saya tidak hadir karena ada tugas dinas.
Keterangan yang diberikan ke Kejaksaan itu mempunyai nilai hukum yang
sama dengan kehadiran saya di persidangan.
“Jadi keterangan itu berfungsi sebagai perwakilan dari
saya, jika saya sibuk dan tidak mengikuti persidangan, keterangan itu
yang menjadi perwakilan saya. Keterangan itu juga mempunyai nilai hukum
yang sama dengan kehadiran saya di persidangan nanti,” terang Walikota.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar