Home » » Walikota: Keterangan Dengan Sumpah Itu Kuat

Walikota: Keterangan Dengan Sumpah Itu Kuat

Written By Unknown on Sabtu, 26 April 2014 | 04.55

KatongNews, Ambon - Dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota pada Dinas Kebersihan dan Oertamanan Kota Ambon. Kasus ini juga melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai saksi kasus taman kota.

Namun dalam persidangan yang sudah digelar sebanyak tiga kali itu, Walikota tidak menghadirinya karena bertabrakan dengan tugas dinasnya. Walikota Ambon meluruskan ketidakhadirannya sebagai saksi di persidangan karena berpapasan dengan perjalanan dinas ke luar daerah.

“Memang betul saya tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi, karena berpapasan dengan tugas dinas ke luar daerah, namun saya telah memberikan keterangan yang juga sudah diambil sumpah sebagai kebenaran dari keterangan tersebut,” kata Walikota kepada wartawan saat dikonfirmasi pekan kemarin.

Walikota juga melanjutkan, keterangan yang diberikan oleh kejaksaan itu, sebagai perwakilan dari kehadirannya dalam persidangan, dan sebelum menyerahkan keterangan itu, Walikota diambil sumpah atas kebenaran dari keterangan tersebut. 

“Kalau misalnya saya ngga ada berarti keterangan tersebut dibacakan sebagai pengganti dari kehadiran saya sebagai saksi,” lanjutnya.

Dikatakan, sebagai warga negara yang baik, saya sangat menghargai panggilan tersebut, namun panggilan dari Kejaksaan bertepatan dengan tugas dinas yang harus dihadiri, dan sebagai jaminan ketikhadiran saya dalam persidangan itu adalah surat keterangan dari saya. 

“Saya sangat menghargai panggilan itu, namun dilain sisi saya juga menunaikan tugas dinas ke luar daerah. Surat keterangan dari tersebut sudah menjadi jaminan ketidakhadiran saya, karena keterangan itu sudah diambil sumpah dari saya sendiri,” ujarnya.

Dalam kasus taman kota di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, saya pernah menghadiri panggilan dari kejaksaan sebagai saksi, dan panggilan berikutnya saya tidak hadir karena ada tugas dinas. Keterangan yang diberikan ke Kejaksaan itu mempunyai nilai hukum yang sama dengan kehadiran saya di persidangan.

“Jadi keterangan itu berfungsi sebagai perwakilan dari saya, jika saya sibuk dan tidak mengikuti persidangan, keterangan itu yang menjadi perwakilan saya. Keterangan itu juga mempunyai nilai hukum yang sama dengan kehadiran saya di persidangan nanti,” terang Walikota.***(Aythur)    

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger