Home » » Aset Bengkel Akan Disita Pemkot

Aset Bengkel Akan Disita Pemkot

Written By Unknown on Senin, 26 Mei 2014 | 02.41

KatongNews, Ambon - Aset milik bengkel yang beroperasi di jalan Jenderal Sudirman akan disita oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar aktivitas benkel bisa dihentikan. Demikian disampaikan Kasat Satpol PP Kota Ambon, Demmy Paays pada wartawan pekan kemarin.

Menurutnya, jika pembongkaran kemarin oleh Satpol PP tidak dipatuhi, maka aset milik bengkel tersebut akan disita, agar bengkel tersebut tidak lagi melakukan aktifitas hingga pemilik bengkel mengurus ijin di Pemkot. “Jika pembongkaran kemarin tidak dipatuhi, maka kami (Satpol PP) akan mengambil langklah dengan menyita alat mereka, berupa konfrensor, mesin diko dan yang lainnya,” jelasnya.

Kata Dia, Satpol PP akan terus mengawas hasil pembongkaran kemarin. Mengingat ada informasi dari warga, bengkel dan bangunan yang bongkar itu, ditata ulang seperti semua. “Kita (Satpol PP) akan mengawas terus, karena ada raporan jika bengkel yang sempat dibongkar itu kembali menjalankan aktifitasnya, dan beberapa bangunan tidak mematuhi aturan, dengan cara menata ulang bangunan yang bongkar seperti sebelumnya,” terangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura, memperkuat keterangan dari Kasat Satpol PP, Demmy Paays. Jika pemilik bengkel di kawasan jalan Jnedral Sudirman tidak mematuhi aturan Pemkot Ambon, maka aset atau alat-alat bengkel akan disita sementara, hingga dipastikan bengkel tersebut tidak lagi melakukan aktifitasnya.

“Bengkel tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan, dan ijin usaha dari Pemkot Ambon, untuk itu, bengkel tersebut harus tertibkan, dan jika pemilik bengkel tidak mematuhinya, maka Pemkot akan mengambil langkah tegas dengan menyita alat bengkel mereka, hingga dipastikan bengkel tersebut tidak lagi beriperasi dikawasan tersebut,” tegas Ura.

Sertifikat Kepemilikan Tanah Dianggap Palsu Sertifikat kepemilikan tanah oleh Lutfi Attamimi dianggap palsu, hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Tata Kota Ambon M. Novel Masuku. Kata Masuku, bangunan milik Attamimi yang berdiri di atas tabah tersebut bukanlah milik dia (Attamimi), melainkan milik Saudara Suwitandra dengan nomor sertifikat 111. 

“Attamimi tidak punya hak untuk melarang Pemkot menggusur bangunannya yang sudah masuk dalam akses publik, karena bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut bukan miliknya. Namun tanah tersebut milik Suwitandra, jadi bisa dibilang sertifikat yang dibuat Attamimi itu, diatas sertifikat milik Suwitandra. Terkesan ada manipulasi sertifikat oleh Attamimi,” jelas Masuku.***(Aythur)



Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger