KatongNews, Ambon - Aset milik bengkel yang beroperasi di jalan Jenderal Sudirman akan disita oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar aktivitas benkel bisa dihentikan. Demikian disampaikan Kasat Satpol PP Kota Ambon, Demmy Paays pada wartawan pekan kemarin.
Menurutnya, jika pembongkaran kemarin oleh Satpol PP
tidak dipatuhi, maka aset milik bengkel tersebut akan disita, agar
bengkel tersebut tidak lagi melakukan aktifitas hingga pemilik bengkel
mengurus ijin di Pemkot. “Jika pembongkaran kemarin tidak dipatuhi, maka
kami (Satpol PP) akan mengambil langklah dengan menyita alat mereka,
berupa konfrensor, mesin diko dan yang lainnya,” jelasnya.
Kata Dia, Satpol PP akan terus mengawas hasil
pembongkaran kemarin. Mengingat ada informasi dari warga, bengkel dan
bangunan yang bongkar itu, ditata ulang seperti semua. “Kita (Satpol PP)
akan mengawas terus, karena ada raporan jika bengkel yang sempat
dibongkar itu kembali menjalankan aktifitasnya, dan beberapa bangunan
tidak mematuhi aturan, dengan cara menata ulang bangunan yang bongkar
seperti sebelumnya,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura,
memperkuat keterangan dari Kasat Satpol PP, Demmy Paays. Jika pemilik
bengkel di kawasan jalan Jnedral Sudirman tidak mematuhi aturan Pemkot
Ambon, maka aset atau alat-alat bengkel akan disita sementara, hingga
dipastikan bengkel tersebut tidak lagi melakukan aktifitasnya.
“Bengkel tersebut tidak memiliki ijin mendirikan
bangunan, dan ijin usaha dari Pemkot Ambon, untuk itu, bengkel tersebut
harus tertibkan, dan jika pemilik bengkel tidak mematuhinya, maka Pemkot
akan mengambil langkah tegas dengan menyita alat bengkel mereka, hingga
dipastikan bengkel tersebut tidak lagi beriperasi dikawasan tersebut,”
tegas Ura.
Sertifikat Kepemilikan Tanah Dianggap Palsu
Sertifikat kepemilikan tanah oleh Lutfi Attamimi dianggap palsu, hal ini
diungkapkan oleh kepala Dinas Tata Kota Ambon M. Novel Masuku. Kata
Masuku, bangunan milik Attamimi yang berdiri di atas tabah tersebut
bukanlah milik dia (Attamimi), melainkan milik Saudara Suwitandra dengan
nomor sertifikat 111.
“Attamimi tidak punya hak untuk melarang Pemkot menggusur
bangunannya yang sudah masuk dalam akses publik, karena bangunan yang
berdiri di atas tanah tersebut bukan miliknya. Namun tanah tersebut
milik Suwitandra, jadi bisa dibilang sertifikat yang dibuat Attamimi
itu, diatas sertifikat milik Suwitandra. Terkesan ada manipulasi
sertifikat oleh Attamimi,” jelas Masuku.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar