Home » » LKL Maluku Desak Gubernur Cabut Izin PT. Menara Group

LKL Maluku Desak Gubernur Cabut Izin PT. Menara Group

Written By Unknown on Jumat, 16 Mei 2014 | 16.58

KatongNews, Ambon - Lembaga Kalesang Lingkungan (LKL) Maluku desak Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf mencabut izin PT. Menara Group di Kabupaten Aru yang telah mengeksploitasi tanah adat milik Masyarakat Aru.

Ketua LKLM Costansius Kolateka  dalam orasinya di kantor Gubernur Jumat (16/05) lalu mengatakan, Pemerintah harus melakukan peninjauan kembali seluruh perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah yang bertentangan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

“Kami secara tegas menolak kahadiran PT. Menara Group di Kepulauan Aru, karena sudah melanggar undang-undang dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini perlindungan terhadap lingkungan hidup. Untuk itu, Pemerintah perlu meninjau kembali atau membatalkan seluruh perizinan tersebut,” katanya saat melakukan orasi. 

Menurut Kolateka, Selain melanggar undang-undang nomor 32, operasi PT. Menara Group juga bisa melanggar Hak Asasi manusia di daerah Kepulauan Aru, karena jika akan terus dilaksanakan ekploitasi terhadap tanah tersebut, maka dipastikan akan terjadinya pelanggaran atas HAM di daerah pengasil Mutiara itu, untuk itu Gubenur Maluku diminta untuk memperhatikan Rekomendasi yang disampaikan Komnas Ham beberapa waktu lalu.
“Bukan hanya masalah perlindungan pada lingkungan hidup, namun jika masalah ini terus berjalan, maka pelanggaran Ham pasti akan terjadi di Kabupaten penghasil mutiara itu,”  ungkapnya. 
Sementara itu, Sekretaris LKLM Johanes Rawulunubun menjelaskan, Gubernur Maluku Said Assagaf  harus memberikan kepastian mutlak kepada warga Kaupaten Aru terkait dengan pencabutan surat izin tentang pengoperasian perkebunan tebu tersebut, dimana mantan Gubernur Maluku Karel A. Ralahalu telah mengeluarkan izin kepada PT. Menara Group dengan nomor 114, 115 dan 116 tertanggal 16 Agustus 2012 tentang kelayakan lingkungan.
“Gubernur harus benar-benar membuktikan kepada masyarakat Aru tentang pencabutan izin itu, jangan hanya dengan kata-kata, tetapi harus dengan bukti yang nyata, karena surat izin tersebut telah dikeluarkan oleh Mantan Gubernur Maluku, untuk itu kami mendesak agar secepatnya Gubernur sekarang harus mencabut izin tersebut, agar masyarakat Arus bisa dengan tenang menjalani kehidupan mereka tanpa tertekan dengan isu perkebunan tebu tersebut,” tegasnya.
Menurutnya. LKLM akan terus mengawal proses proses pencabutan surat izin operasi PT. Menara Group yang akan membangun perkebunan tebu di hutan milik warga Aru, selain itu, LKLM juga akan mendukung masyarakat Aru dalam melakukan perlawanan terhadap PT. Menara Group dan sejumlah perusahan yang akan menanam saham di kabupaten yang berbatasab langsung dengan Negara Australia itu.
“Dukungan penuh dari kami kepada basudara kita yang ada di Aru, kami siap mengawal proses pencabutan surat izin pengoperasian PT. Menara Group hingga betul-betul dicabut” tegasnya.
Karena menurutnya, kehadiran kebun tebu tersebut dapat merusak lingkungan hidup di Kabupaten Aru serta menjadikan kehidupan masyarakat Aru semakin terpuruk.***(Aru)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger