KatongNews, Ambon - Lembaga Kalesang Lingkungan (LKL) Maluku desak Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf mencabut izin PT. Menara Group di Kabupaten Aru yang telah mengeksploitasi tanah adat milik Masyarakat Aru.
Ketua LKLM Costansius Kolateka dalam orasinya di kantor Gubernur Jumat
(16/05) lalu mengatakan, Pemerintah harus melakukan peninjauan kembali seluruh
perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah yang bertentangan dengan
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang, perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
“Kami secara tegas menolak kahadiran
PT. Menara Group di Kepulauan Aru, karena sudah melanggar undang-undang dan
aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini perlindungan
terhadap lingkungan hidup. Untuk itu, Pemerintah perlu meninjau kembali atau
membatalkan seluruh perizinan tersebut,” katanya saat melakukan orasi.
Menurut Kolateka, Selain melanggar
undang-undang nomor 32, operasi PT. Menara Group juga bisa melanggar Hak Asasi
manusia di daerah Kepulauan Aru, karena jika akan terus dilaksanakan ekploitasi
terhadap tanah tersebut, maka dipastikan akan terjadinya pelanggaran atas HAM
di daerah pengasil Mutiara itu, untuk itu Gubenur Maluku diminta untuk
memperhatikan Rekomendasi yang disampaikan Komnas Ham beberapa waktu lalu.
“Bukan hanya masalah perlindungan
pada lingkungan hidup, namun jika masalah ini terus berjalan, maka pelanggaran
Ham pasti akan terjadi di Kabupaten penghasil mutiara itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris LKLM
Johanes Rawulunubun menjelaskan, Gubernur Maluku Said Assagaf harus memberikan kepastian mutlak kepada warga
Kaupaten Aru terkait dengan pencabutan surat izin tentang pengoperasian
perkebunan tebu tersebut, dimana mantan Gubernur Maluku Karel A. Ralahalu telah
mengeluarkan izin kepada PT. Menara Group dengan nomor 114, 115 dan 116
tertanggal 16 Agustus 2012 tentang kelayakan lingkungan.
“Gubernur harus benar-benar
membuktikan kepada masyarakat Aru tentang pencabutan izin itu, jangan hanya
dengan kata-kata, tetapi harus dengan bukti yang nyata, karena surat izin
tersebut telah dikeluarkan oleh Mantan Gubernur Maluku, untuk itu kami mendesak
agar secepatnya Gubernur sekarang harus mencabut izin tersebut, agar masyarakat
Arus bisa dengan tenang menjalani kehidupan mereka tanpa tertekan dengan isu
perkebunan tebu tersebut,” tegasnya.
Menurutnya. LKLM akan terus mengawal
proses proses pencabutan surat izin operasi PT. Menara Group yang akan
membangun perkebunan tebu di hutan milik warga Aru, selain itu, LKLM juga akan mendukung
masyarakat Aru dalam melakukan perlawanan terhadap PT. Menara Group dan
sejumlah perusahan yang akan menanam saham di kabupaten yang berbatasab
langsung dengan Negara Australia itu.
“Dukungan penuh dari kami kepada basudara kita
yang ada di Aru, kami siap mengawal proses pencabutan surat izin pengoperasian
PT. Menara Group hingga betul-betul dicabut” tegasnya.
Karena menurutnya,
kehadiran kebun tebu tersebut dapat merusak lingkungan hidup di Kabupaten Aru serta menjadikan kehidupan masyarakat Aru semakin terpuruk.***(Aru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar