KatongNews, Ambon - Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Balai Konservasi Biota Laut (BKBL) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Kota Ambon, kini beralih status menjadi Pusat Penelitian Laut Dalam (P2LD). Peningkatan status ini bertujuan untuk meningkatkan program riset dan penelitian di wilayah Maluku yang sempat tidak bejalan akibat konflik yang melanda Maluku pada tahun 1999 lalu.
Kepala LIPI, Lukman Hakim disela acara peresmian P2LD dilapangan UPT Balai Konservasi Biota Laut LIPI Ambon, di Poka Selasa (13/05) mengatakan, LIPI meningkatkan status eselonisasi UPT Balai Konservasi Biota Laut Ambon menjadi Pusat Penelitian Laut Dalam, merupakan uapayah untuk meningkatakan program riset dan penelitian tentang di wilayah Perairan Maluku.
“Peningkatan status ini untuk meningkatkan upayah riset dan penelitian laut kita di Maluku yang smepat berhenti akibat tragedi kemanusaan sepuluh tahun yang lalu” jelas Lukman.
Selain itu, kata Lukman, dengan adanya peningkatan status UPT menjadi P2LD juga memberi peluang kepada penelitian Maluku, karena akan adanya penambahan atas program peneltian dan lainnya.
“Saat ini, upaya penambahan sumber daya manusia dalam hal ini tenaga peneliti dan tenaga administrasi, pembenahan sarana dan prasarana serta dilaksanakannya beragam program penelitian sedang giat dilaksanakan, “ jelasnya.
Ia menambahkan, usulan LIPI ambon untuk meningkatkan status UPT Balai Konservasi Biota Laut LIPI Kota Ambon menjadi Pusat Penelitian, karena pertimbangan rentang geografis negara kita yang luas, dan upaya mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia.
Bahkan, Lukman menjelaskan, terdapat tiga hal yang melatar belakangi kenaikan status UPT Ambon menjadi Pusat Penelitian Laut Dalam. Pertama, wilayah perairan Maluku yang sangat luas dengan karakteristik laut dalam dan rahasia kekayaan lautnya yang menjanjikan membutuhkan inovasi-inovasi baru lewat kegiatan riset keautan. Kedua, Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Indonesia Timur dan keasdaran bersama bahwa laut merupakan salah satu aspek pembangunan nasional yang berkelanjutan. Ketiga. Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, yang menuntut pemerintah daerah dapat mengelola potensi daerah secara baik dan benar. (eztefany)
Kepala LIPI, Lukman Hakim disela acara peresmian P2LD dilapangan UPT Balai Konservasi Biota Laut LIPI Ambon, di Poka Selasa (13/05) mengatakan, LIPI meningkatkan status eselonisasi UPT Balai Konservasi Biota Laut Ambon menjadi Pusat Penelitian Laut Dalam, merupakan uapayah untuk meningkatakan program riset dan penelitian tentang di wilayah Perairan Maluku.
“Peningkatan status ini untuk meningkatkan upayah riset dan penelitian laut kita di Maluku yang smepat berhenti akibat tragedi kemanusaan sepuluh tahun yang lalu” jelas Lukman.
Selain itu, kata Lukman, dengan adanya peningkatan status UPT menjadi P2LD juga memberi peluang kepada penelitian Maluku, karena akan adanya penambahan atas program peneltian dan lainnya.
“Saat ini, upaya penambahan sumber daya manusia dalam hal ini tenaga peneliti dan tenaga administrasi, pembenahan sarana dan prasarana serta dilaksanakannya beragam program penelitian sedang giat dilaksanakan, “ jelasnya.
Ia menambahkan, usulan LIPI ambon untuk meningkatkan status UPT Balai Konservasi Biota Laut LIPI Kota Ambon menjadi Pusat Penelitian, karena pertimbangan rentang geografis negara kita yang luas, dan upaya mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia.
Bahkan, Lukman menjelaskan, terdapat tiga hal yang melatar belakangi kenaikan status UPT Ambon menjadi Pusat Penelitian Laut Dalam. Pertama, wilayah perairan Maluku yang sangat luas dengan karakteristik laut dalam dan rahasia kekayaan lautnya yang menjanjikan membutuhkan inovasi-inovasi baru lewat kegiatan riset keautan. Kedua, Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Indonesia Timur dan keasdaran bersama bahwa laut merupakan salah satu aspek pembangunan nasional yang berkelanjutan. Ketiga. Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, yang menuntut pemerintah daerah dapat mengelola potensi daerah secara baik dan benar. (eztefany)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar