Home » » Kadishub Kota Lakukan Pembohongan Publik

Kadishub Kota Lakukan Pembohongan Publik

Written By Unknown on Selasa, 03 Juni 2014 | 14.14

KatongNews, Ambon - Terindikasi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Angganoto Ura telah melakukan pembohongan publik terkait dengan pemeriksaan terhadap Kepala UPTD Perparkiran Kota Ambon Herman Sahupala.

Pernyataan Kadishub ini langsung ditepis oleh Kepala UPTD Kota Ambon Herman Sahupala. Menurut dia, tidak pernah ada pemeriksaan terhadap dirinya. Pernyataan Kadis Perhubungan ini dianggap telah melakukan pembohongan publik.

“Pernyataan Angganoto Ura sangat merugikan, dan dianggap mencemarkan nama baik saya. Tidak pernah ada pemeriksaan terhadap saya, terkait dengan masalah retribusi parkiran di Kota Ambon,” tegas Sahupala di Balai Kota Ambon, Selasa (3/6).

Kata Dia, penerapan tentang penyetoran retribusi itu sudah sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK) dari Kepala Dinas Perhubungan sendiri, dengan nomor surat 551-21/27/Dishub tertanggal 27 Januari 2014. 

“Kita bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan UPTD Perparkiran telah menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah. Kenapa harus dibilang ada pemeriksaan terhadap saya tentang penyetoran retribusi parkir, yang nyatanya tidak pernah ada pemeriksaan,” tanya Sahupala.

Sesuai dengan surat perintah tersebut, penyetoran retribusi parkir buat Dishub itu sebesar Rp 720.000 per-minggu. Dalam penarikan retribusi itu dilakukan oleh pegawai UPTD Perparkiran. 

“Saya sebagai pengatur kebijakan di UPTD Perparkiran, dan yang melakukan penagihan retribusi parkir itu adalah anak buah saya, kenapa Kadis melakukan pembohongan publik, jika saya diperiksa oleh beliau,” tandasnya.

Lebih parahnya, tambah Sahupala, dalam pemberitaan tersebut, Ura dikatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala UPTD Perparkiran, dan jika panggilan itu tidak dipenuhi, maka akan dijemput paksa oleh Kadishub sendiri. Sesuai aturan, jika akan dilakukan pemeriksaan terkait penyelewengan anggarana, maka yang berhak untuk melakukan pemeriksaan adalah Inspektorat, bukan Kepala Dinas.  

“Tidak pernah ada surat panggilan dari Kadis buat saya. Kalau Kadis mengatakan telah melanyangkan surat panggilan, berarti dia (Kadis) telah melakukan fitnah kepada saya. Yang berhak memeriksa seseorang terkait masalah penyelewengan, itu adalah tugas Inspektorat, bukan Kadis. Ini membuktikan, kalau Kadishub telah melakukan pembohongan publik” kata mantan aktivis.

Sahupala juga merasa terganggu dengan pernyataan Ura yang dimuat di salah satu media lokal di Maluku tentang pemeriksaan tersebut. pemberitaan tersebut tidak berimbang, karena tidak ada keterangan dari saya yang dikatakan telah diperiksa terkait masalah retribusi perparkiran. 

“Media yang dianggap selaku corong pembawa perubahan, harus memberitakan sesuatu yang benar dan tidak memihak kepada satu pihak. Harus ada perimbangan berita agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkap Sahupala.***(Aythur)     
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger