KatongNews, Ambon - Terindikasi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Angganoto Ura telah melakukan pembohongan publik terkait dengan
pemeriksaan terhadap Kepala UPTD Perparkiran Kota Ambon Herman Sahupala.
Pernyataan Kadishub ini langsung ditepis oleh Kepala UPTD
Kota Ambon Herman Sahupala. Menurut dia, tidak pernah ada pemeriksaan
terhadap dirinya. Pernyataan Kadis Perhubungan ini dianggap telah
melakukan pembohongan publik.
“Pernyataan Angganoto Ura sangat merugikan, dan dianggap
mencemarkan nama baik saya. Tidak pernah ada pemeriksaan terhadap saya,
terkait dengan masalah retribusi parkiran di Kota Ambon,” tegas Sahupala
di Balai Kota Ambon, Selasa (3/6).
Kata Dia, penerapan tentang penyetoran retribusi itu
sudah sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK) dari Kepala Dinas
Perhubungan sendiri, dengan nomor surat 551-21/27/Dishub tertanggal 27
Januari 2014.
“Kita bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan
UPTD Perparkiran telah menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah.
Kenapa harus dibilang ada pemeriksaan terhadap saya tentang penyetoran
retribusi parkir, yang nyatanya tidak pernah ada pemeriksaan,” tanya
Sahupala.
Sesuai dengan surat perintah tersebut, penyetoran
retribusi parkir buat Dishub itu sebesar Rp 720.000 per-minggu. Dalam
penarikan retribusi itu dilakukan oleh pegawai UPTD Perparkiran.
“Saya
sebagai pengatur kebijakan di UPTD Perparkiran, dan yang melakukan
penagihan retribusi parkir itu adalah anak buah saya, kenapa Kadis
melakukan pembohongan publik, jika saya diperiksa oleh beliau,”
tandasnya.
Lebih parahnya, tambah Sahupala, dalam pemberitaan
tersebut, Ura dikatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala
UPTD Perparkiran, dan jika panggilan itu tidak dipenuhi, maka akan
dijemput paksa oleh Kadishub sendiri. Sesuai aturan, jika akan dilakukan
pemeriksaan terkait penyelewengan anggarana, maka yang berhak untuk
melakukan pemeriksaan adalah Inspektorat, bukan Kepala Dinas.
“Tidak pernah ada surat panggilan dari Kadis buat saya.
Kalau Kadis mengatakan telah melanyangkan surat panggilan, berarti dia
(Kadis) telah melakukan fitnah kepada saya. Yang berhak memeriksa
seseorang terkait masalah penyelewengan, itu adalah tugas Inspektorat,
bukan Kadis. Ini membuktikan, kalau Kadishub telah melakukan pembohongan
publik” kata mantan aktivis.
Sahupala juga merasa terganggu dengan pernyataan Ura yang
dimuat di salah satu media lokal di Maluku tentang pemeriksaan
tersebut. pemberitaan tersebut tidak berimbang, karena tidak ada
keterangan dari saya yang dikatakan telah diperiksa terkait masalah
retribusi perparkiran.
“Media yang dianggap selaku corong pembawa perubahan, harus memberitakan
sesuatu yang benar dan tidak memihak kepada satu pihak. Harus ada
perimbangan berita agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkap
Sahupala.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar