Home » » Situmorang : PNS Maluku dilarang Berpolitik Praktis

Situmorang : PNS Maluku dilarang Berpolitik Praktis

Written By Unknown on Minggu, 24 November 2013 | 22.50

Syaiful Wakano
 
KatongNews.Ambon-Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang minta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku untuk mengawal netralitas pengawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada putaran kedua yang dijadwalkan pada 14 Desember 2014 mendatang.
"Pilkada putara kedua sudah jelas, PNS dilarang terlibat politik praktis sehingga Bawaslu jangan sungkan-sungkan merekomendasikan sekiranya ada oknum yang bermain pada Pilkada Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018," ungkap Situmorang di Ambon, Minggu (24/11/2013).

Situmorang menegaskan PNS harus menyadari tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik sehingga tidak berpolitik praktis baik untuk kemenangan kedua pasangan yang akan bertarung pada putaran kedua Pilkada Maluku yakni pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) maupun Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA).
"Baiknya Hak politik nantinya disalurkan di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan nantinya. Jika kemudian mereka terlibat yang akan direkomendasikan Bawaslu maka akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku yakni melalui Tim Penegak Disiplin PNS," tegas Pejabat Gubernur Maluku itu.
Saut juga mengingatkan bahwa PNS, terutama yang berstatus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat dalam Politik Praktis akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila terbukti melukkan politik praktis.
"Rekomendasi DKPP bisa saja mencopot jabatan SKPD yang bila diproses ternyata terlibat politik praktis. Jadi jangan gegabah bila tidak ingin kehilangan jabatan," jelas Saut.

Dirjen PUM Kemendagri ini juga meminta Bawaslu sekiranya merekomendasikan oknum PNS terlibat politik praktis hendaknya diperkuat bukti dan saksi tertanggung jawab.

"Saya tidak segan - segan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum PNS terlibat politik praktis karena sebagai bagian dari pemerintah tugas maupun fungsinya hanya memfasilitasi sesuai masing - masing kewenangan," tegasnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan Pilkada Maluku Putaran kedua nantinya, Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey menyatakan, penyelenggara yakni KPU pada prinsipnya mendambakan Pilkada setempat rampung sebelum akhir 2013 karena masa jabatan Karel Albert Ralahalu - Said Assagaff berakhir pada 15 Desember 2013.
Tatuhey merujuk kepada Mahkama Konstitusi (MK) saat keputusan di Jakarta pada 14 November 2013 yang sempat ricuh karena penyerangan sejumlah orang di ruangan sidang itu memutuskan pasangan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) meraih 160.963 suara dan Jakobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) 116.730 suara.
Sedangkan, Abdullah Vanath - Marthen Maspaitella (DAMAI) 192.587 suara, Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) 189.071 suara dan Said Assagaff - Zeth Sahubura (SETIA) 194.580 suara.
"Jadi berdasarkan keputusan MK serta peringkat perolehan suara, maka pasangan SETIA dan DAMAI yang berhak masuk putaran kedua," jelas orang nomor satu di KPU Maluku itu.

Ia memastikan keputusan MK tersebut memiliki kekuatan hukum tetap untuk itu sebagai penyelenggara harus siap melaksanakan Pilkada Maluku putaran kedua sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Pada prinsipnya, Provinsi Maluku harus miliki Gubernur dan Wagub Maluku definitif sebelum akhir 2013 yang akan disesuaikan dengan masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku periode lalu.(***)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger