Syaiful Wakano
KatongNews.Ambon-Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang minta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku untuk mengawal netralitas pengawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada putaran kedua yang dijadwalkan pada 14 Desember 2014 mendatang.
KatongNews.Ambon-Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang minta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku untuk mengawal netralitas pengawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada putaran kedua yang dijadwalkan pada 14 Desember 2014 mendatang.
"Pilkada putara kedua sudah jelas, PNS
dilarang terlibat politik praktis sehingga Bawaslu jangan sungkan-sungkan
merekomendasikan sekiranya ada oknum yang bermain pada Pilkada Gubernur dan
Wagub Maluku periode 2013 - 2018," ungkap Situmorang di Ambon, Minggu
(24/11/2013).
Situmorang menegaskan PNS harus menyadari tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik sehingga tidak berpolitik praktis baik untuk kemenangan kedua pasangan yang akan bertarung pada putaran kedua Pilkada Maluku yakni pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) maupun Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA).
Situmorang menegaskan PNS harus menyadari tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik sehingga tidak berpolitik praktis baik untuk kemenangan kedua pasangan yang akan bertarung pada putaran kedua Pilkada Maluku yakni pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) maupun Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA).
"Baiknya Hak politik nantinya disalurkan di
tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan nantinya. Jika kemudian mereka
terlibat yang akan direkomendasikan Bawaslu maka akan diproses sesuai dengan
ketentuan undang-undang yang berlaku yakni melalui Tim Penegak Disiplin
PNS," tegas Pejabat Gubernur Maluku itu.
Saut juga mengingatkan bahwa PNS, terutama yang
berstatus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat dalam Politik
Praktis akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila
terbukti melukkan politik praktis.
"Rekomendasi DKPP bisa saja mencopot jabatan
SKPD yang bila diproses ternyata terlibat politik praktis. Jadi jangan gegabah
bila tidak ingin kehilangan jabatan," jelas Saut.
Dirjen PUM Kemendagri ini juga meminta Bawaslu sekiranya merekomendasikan oknum PNS terlibat politik praktis hendaknya diperkuat bukti dan saksi tertanggung jawab.
"Saya tidak segan - segan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum PNS terlibat politik praktis karena sebagai bagian dari pemerintah tugas maupun fungsinya hanya memfasilitasi sesuai masing - masing kewenangan," tegasnya.
Dirjen PUM Kemendagri ini juga meminta Bawaslu sekiranya merekomendasikan oknum PNS terlibat politik praktis hendaknya diperkuat bukti dan saksi tertanggung jawab.
"Saya tidak segan - segan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum PNS terlibat politik praktis karena sebagai bagian dari pemerintah tugas maupun fungsinya hanya memfasilitasi sesuai masing - masing kewenangan," tegasnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan Pilkada Maluku
Putaran kedua nantinya, Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey menyatakan,
penyelenggara yakni KPU pada prinsipnya mendambakan Pilkada setempat rampung
sebelum akhir 2013 karena masa jabatan Karel Albert Ralahalu - Said Assagaff
berakhir pada 15 Desember 2013.
Tatuhey merujuk kepada Mahkama Konstitusi (MK) saat
keputusan di Jakarta pada 14 November 2013 yang sempat ricuh karena penyerangan
sejumlah orang di ruangan sidang itu memutuskan pasangan Abdullah Tuasikal -
Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) meraih 160.963 suara dan Jakobus Puttileihalat -
Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) 116.730 suara.
Sedangkan, Abdullah Vanath - Marthen Maspaitella
(DAMAI) 192.587 suara, Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) 189.071 suara
dan Said Assagaff - Zeth Sahubura (SETIA) 194.580 suara.
"Jadi berdasarkan keputusan MK serta peringkat
perolehan suara, maka pasangan SETIA dan DAMAI yang berhak masuk putaran
kedua," jelas orang nomor satu di KPU Maluku itu.
Ia memastikan keputusan MK tersebut memiliki kekuatan hukum tetap untuk itu sebagai penyelenggara harus siap melaksanakan Pilkada Maluku putaran kedua sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Ia memastikan keputusan MK tersebut memiliki kekuatan hukum tetap untuk itu sebagai penyelenggara harus siap melaksanakan Pilkada Maluku putaran kedua sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Pada prinsipnya, Provinsi Maluku harus miliki
Gubernur dan Wagub Maluku definitif sebelum akhir 2013 yang akan disesuaikan
dengan masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku periode lalu.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar