Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey mengatakan, pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku yang telah mengumumkan kemenangannya merupakan hak pasangan tersebut, namun pemenang resmi akan ditetapkan KPU nantinya. "yang telah mengumumkan kemenangan mereka itu haknya, namun secara resmi nantinya melalui penetapan KPU” Jelas Idrus.
"Pastinya penetapan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua itu kewenangan penyelenggara (KPU) pada tanggal 28 atau 29 Desember 2013 nantinya, namun silahkan saja pasangan tertentu memberikan pernyataan kemenanganya" kata Tatuhey.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat Maluku agar tetap bersabar dan menahan diri serta menjaga stabilitas keamanan agar Maluku tetap kondusif.
“Saya minta Masyarakat bersabar sampai ada hasil resmi dari KPU, untuk itu mari kita jaga kondisi keamanan agar tetap kondusif dan stabil” Harap ketua KPU itu.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat Maluku agar bersabar dan menjaga stabilitas keamanan yang kondusif seperti saat pelaksanaan Pilkada Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013.
Ia juga berharap kondisi keamanan yang kondusif telah ditunjukan masyarakat Maluku saat pelaksanaan Pilkada Putaran kedua lalu, namun ia berharap kondisi tersebut dapat dipertahankan selamanya, pasalnya tahun 2014 merupakan tahun politik dimana akan dilaksanakannya Pemilihan umum.
"Semoga kondisi keamanan yang stabil dan aman tetap terjaga, apalagi tahun depan itu tahun Politik yakni, pemilihan anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Maluku maupun Kabupaten maupun Kota serta Presiden dan Wapres nantinya," harap Tatuhey. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar