KatongNews, Ambon - Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BPDL) Kota Ambon melakukan peninjauan pada lokasi penggusuran lahan di kawasan Batu Tagepe, Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau.
Penggusuran yang dilakukan oleh pemilik lahan, Sait
Waliulu ini akan dijadikan sebagai tempat hunian warga dan kontrakan,
namun pemilik lahan belum mengantongi izin lokasi dari Pemkot Ambon.
Sihingga penggusuran dihentikan oleh Sat Pol PP dan BPDL Kota Ambon.
Dalam keterangan yang disampaikan ketua BPDL Kota, Lusia
Izzak di lokasi penggusuran, Senin (17/03), menuturkan, sebelum
penggusuran dilakukan pemilik lahan terlebih dulu mengurus izin lokasi
dan izin lingkungan, karena penggusuran ini akan berdampak pada
lingkungan daerah sini. “Penggusuran ini akan berpengaruh pada dampak
lingkungan, ini bisa terjadi banjir saat penghujan dan warga sekitar
akan terkena dampaknya,” jelas Izzak.
Sebelum penggusuran ini lakukan, terlebih dulu dilakukan
reklamasi agar saat pembuangan tanah tidak pada sembarang tempat.
Seperti yang terjadi sekarang, penimbunan dilakukan pada cela-cela
kosong, ini akan menimbulkan longsoran saat hujan. “Setelah musim hujan
tiba, perumahan warga akan kena dampak dari timbunan tanah-tanah ini,”
ujarnya.
Penimbunan tanah ini akan menutup saluran aiar yang ada
di bawah penggusuran, dan akan menutup akses masyarakat yang menggunakan
air tersebut. “Kerja seperti begini sangat dilarang, karena berdampak
pada kerugian masyarakat lainnya,” tandas Dia.
Aktivitas penggusuran ini sementara harus ditutup, dan
pemilik tanah terlebih dulu mengurus semua surat izin terkait dengan
penggusuran yang telah mereka lakukan. Penggusuran ini sudah dilakukan
dari tahun lalu, dan Pemkot sudah melakukan pelarang terhadap aktifitas
ini, namun para pemilik tanah tak merisaukan larangan tersebut.
“Penggusuran ini harus dihentikan sementar, sebelum semua
perlengkapan surat izin diurus. Aktivitas ini sudah dari tahun yang
lalu. Sudah ada papan larangan dari Penmkot Ambon, namun pemilik lahan
Sait Waliulu tidak merisaukan larang tersebut dan penggusuran tetap
dilakukan,” tegasnya.
Nampak di lokasi penggusuran, satu eksapator di
operasikan melakukan penggusuran dan beberapa karyawan yang dibayar oleh
pemilik lahan. Para petugas penggusuran sementara disuruh mengehentikan
aktivitas penggusuran.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar