Home » » Pemkot Larang Aktivitas Penggusuran Di Batu Tagepe

Pemkot Larang Aktivitas Penggusuran Di Batu Tagepe

Written By Unknown on Senin, 17 Maret 2014 | 19.32

KatongNews, Ambon - Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BPDL) Kota Ambon melakukan peninjauan pada lokasi penggusuran lahan di kawasan Batu Tagepe, Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau.

Penggusuran yang dilakukan oleh pemilik lahan, Sait Waliulu ini akan dijadikan sebagai tempat hunian warga dan kontrakan, namun pemilik lahan belum mengantongi izin lokasi dari Pemkot Ambon. Sihingga penggusuran dihentikan oleh Sat Pol PP dan BPDL Kota Ambon.

Dalam keterangan yang disampaikan ketua BPDL Kota, Lusia Izzak di lokasi penggusuran, Senin (17/03), menuturkan, sebelum penggusuran dilakukan pemilik lahan terlebih dulu mengurus izin lokasi dan izin lingkungan, karena penggusuran ini akan berdampak pada lingkungan daerah sini. “Penggusuran ini akan berpengaruh pada dampak lingkungan, ini bisa terjadi banjir saat penghujan dan warga sekitar akan terkena dampaknya,” jelas Izzak.

Sebelum penggusuran ini lakukan, terlebih dulu dilakukan reklamasi agar saat pembuangan tanah tidak pada sembarang tempat. Seperti yang terjadi sekarang, penimbunan dilakukan pada cela-cela kosong, ini akan menimbulkan longsoran saat hujan. “Setelah musim hujan tiba, perumahan warga akan kena dampak dari timbunan tanah-tanah ini,” ujarnya.

Penimbunan tanah ini akan menutup saluran aiar yang ada di bawah penggusuran, dan akan menutup akses masyarakat yang menggunakan air tersebut. “Kerja seperti begini sangat dilarang, karena berdampak pada kerugian masyarakat lainnya,” tandas Dia.  

Aktivitas penggusuran ini sementara harus ditutup, dan pemilik tanah terlebih dulu mengurus semua surat izin terkait dengan penggusuran yang telah mereka lakukan. Penggusuran ini sudah dilakukan dari tahun lalu, dan Pemkot sudah melakukan pelarang terhadap aktifitas ini, namun para pemilik tanah tak merisaukan larangan tersebut.

“Penggusuran ini harus dihentikan sementar, sebelum semua perlengkapan surat izin diurus. Aktivitas ini sudah dari tahun yang lalu. Sudah ada papan larangan dari Penmkot Ambon, namun pemilik lahan Sait Waliulu tidak merisaukan larang tersebut dan penggusuran tetap dilakukan,” tegasnya.  

Nampak di lokasi penggusuran, satu eksapator di operasikan melakukan penggusuran dan beberapa karyawan yang dibayar oleh pemilik lahan. Para petugas penggusuran sementara disuruh mengehentikan aktivitas penggusuran.***(Aythur) 

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger