KatongNews, Ambon - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur kategori dua (K2) yang sempat menjadi perbincangan hangat, mulai ditemukan kesalahan-kesalahan dalam hasil K2 oleh Ombudsman Maluku. Namun hal ini ditanggapi oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kemarin.
Walikota Ambon menantang pihak Ombudsman untuk
membeberkan semua bukti kecurangan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah
Kota saat seleksi pegawai K2. “Kemarin itu pihak Ombudsman sudah ketemu
sama kepala BKD Kota Ambon, bahkan sudah dijelaskan seluruh masalah K2
secara detail menurut fakta yang ada,” katanya.
Dikatakan, harus dipertanyakan bukti-bukti dari Ombudsman
itu akurat tidak, atau bukti tersebut sesuai dengan fakta yang ada.
Jika terbukti benar ada unsur kesangajaan silahkan dilaporkan ke pihak
yang berwajib. Semua aturan sudah terterah di peraturan Presiden nomor
56, yang mengatur terkait masalah tersebut.
“Bukti dari Ombudsman itu betul atau tidak, setiap bukti itu harus
sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Dan jika data mereka akurat,
silahkan melaporkan ke pihak yang berwajib. Semua itu sudah diatur dalam
peraturan Presiden, dan jika ada maka kita akan mencoretnya,” tantang
Walikota.
Semua sudah jelas, kata Walikota, oleh karena itu masalah
ini dikonfirmasikan ke pihak Ombudsman, jangan ke Pemerintah Kota
Ambon, kalau benar silahkan dilaporkan, tidak ada masalah. “Semua data
itu jelas, silahkan dikonfirmasi ke Ombudsman, jangan ke kita dong. Ya
kalu benar kenapa tidak langsung dilaporkan.” Terangnya.
Menurut mereka (Ombudsman), sekitar 29 berkas yang
sengaja diloloskan oleh kepala sekolah terkait. masalah ini harus
dilaporkan, dan lebih baiknya melakukan laporan secara tertulis agar
lebih diketahui. “Katanya ada 29 berkas yang sengaja diloloskan oleh
kepala sekolah terkait, dan jika betul silahkan dilaporkan, agar bisa
ditindak lanjuti,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepal Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno saat ditemui di sela-sela
kesibukannya. Pemkot punya kekuatan di surat keputusan (SK), yang berhak
itu kepala sekolah, jika ada temuan kecurangan atau kesalahan
dikembalikan ke tiap kepala sekolah. Mereka yang mengangkat guru honorer
dan mengusulkan berkas mereka.
“Saya punya kekuatan di SK, dan jika ada kesalahan maka
kita kembalikan ke Kepala sekolah masing-masing, kan yang mengangkat dan
mengusul berkas guru honorer itu pihak sekolah, jadi dikembalikan ke
pihak sekolah. Initinya kita sudah objektif dalam hasil K2,” tegas
Selanno.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar