Home » » Walikota Ambon Tantang Ombudsman Beberkan Bukti Kecurangan K2

Walikota Ambon Tantang Ombudsman Beberkan Bukti Kecurangan K2

Written By Unknown on Minggu, 09 Maret 2014 | 10.27

KatongNews, Ambon - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur kategori dua (K2) yang sempat menjadi perbincangan hangat, mulai ditemukan kesalahan-kesalahan dalam hasil K2 oleh Ombudsman Maluku. Namun hal ini ditanggapi oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kemarin.

Walikota Ambon menantang pihak Ombudsman untuk membeberkan semua bukti kecurangan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota saat seleksi pegawai K2. “Kemarin itu pihak Ombudsman sudah ketemu sama kepala BKD Kota Ambon, bahkan sudah dijelaskan seluruh masalah K2 secara detail menurut fakta yang ada,” katanya.

Dikatakan, harus dipertanyakan bukti-bukti dari Ombudsman itu akurat tidak, atau bukti tersebut sesuai dengan fakta yang ada. Jika terbukti benar ada unsur kesangajaan silahkan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Semua aturan sudah terterah di peraturan Presiden nomor 56, yang mengatur terkait masalah tersebut. “Bukti dari Ombudsman itu betul atau tidak, setiap bukti itu harus sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Dan jika data mereka akurat, silahkan melaporkan ke pihak yang berwajib. Semua itu sudah diatur dalam peraturan Presiden, dan jika ada maka kita akan mencoretnya,” tantang Walikota.

Semua sudah jelas, kata Walikota, oleh karena itu masalah ini dikonfirmasikan ke pihak Ombudsman, jangan ke Pemerintah Kota Ambon, kalau benar silahkan dilaporkan, tidak ada masalah. “Semua data itu jelas, silahkan dikonfirmasi ke Ombudsman, jangan ke kita dong. Ya kalu benar kenapa tidak langsung dilaporkan.” Terangnya.

Menurut mereka (Ombudsman), sekitar 29 berkas yang sengaja diloloskan oleh kepala sekolah terkait. masalah ini harus dilaporkan, dan lebih baiknya melakukan laporan secara tertulis agar lebih diketahui. “Katanya ada 29 berkas yang sengaja diloloskan oleh kepala sekolah terkait, dan jika betul silahkan dilaporkan, agar bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno saat ditemui di sela-sela kesibukannya. Pemkot punya kekuatan di surat keputusan (SK), yang berhak itu kepala sekolah, jika ada temuan kecurangan atau kesalahan dikembalikan ke tiap kepala sekolah. Mereka yang mengangkat guru honorer dan mengusulkan berkas mereka.

“Saya punya kekuatan di SK, dan jika ada kesalahan maka kita kembalikan ke Kepala sekolah masing-masing, kan yang mengangkat dan mengusul berkas guru honorer itu pihak sekolah, jadi dikembalikan ke pihak sekolah. Initinya kita sudah objektif dalam hasil K2,” tegas Selanno.***(Aythur)    

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger