KatongNews, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mulai mengaudit Penggunaan
Anggaran Kampanye ke 12 Partai Politik (Parpol) selama pelaksanaan Pemilihan
Legislatif.
Audit
yang dilakukan di enam Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan yang telah
ditunjuk KPU Maluku yakni seperti KAP Hasan Salibu, KAP Kamashum dan KAP Erfan dan
Rakhmawan.
Selama
pelaksanaan Audit, masing-masing KAP akan mengaudit anggaran kampanye setiap dua
Parpol mulai dari kabupaten hingga provinsi.
Ketua
Pogja Dana Kampanye KPU Maluku Denny Pinantoan kepada wartawan di Media Centre
KPU Jumat (09/05) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaksanaan audit 12
parpol kini sedang berlangsung.
“Enam KAP kini sedang mengaudit dana kampanye ke 12 Parpol di Maluku dan masing-masing
KAP akan mengaudit dana kampanyenya dua parpol” jelas Denny.
Ia
mengatakan, sebelumnya 12 Parpol telah menyerahkan laporan dana kampanye
sebelum pelaksanaan pileg, namun Audit anggaran tetap akan dilaksanakan.
Menurutnya,
setelah pelaksanaan Audit, laporan KAP atas hail audit kemudian akan diserahkan
kepada KPU Maluku.
“Laporan
atas hasil audit Dana Kampanye 12 parpol nantinya akan diserahkan kepada kami
(KPU-red)” katanya.
Sementara
itu, laporan dana kampanye calon anggota DPD RI dan DPR RI 12 parpol telah di serahkan
kepada KPU Pusat untuk di audit di Jakarta. (eztefany)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar