KatongNews, Ambon - Untuk menerapkan sistem pemerintahan yang baik dan jauh dari Nepotisme, Pemerintah Kota Ambon melaksanakan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP). Walikota Ambon Richard Louhepessy dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II Sekot Ambon Piet Saimima pada pembukaan rapat Evaluasi di Lantai 2 Balai Kota Ambon, Rabu (21/05).
Menurutnya, evaluasi LAKIP merupakan bagian dari siklum
manajemen pemerintah yang tidak lepas dari perubahan paradigma baru dalam
manajemen pemerintah terrutama melalui manajemen kinerja yang berorientasi
hasil.
“Pedoman umum evaluasi LAKIP yang
disusun sebagai acuan dalam melaksanakan evaluasi LAKIP memerlukan inovasi dan
pengembangan seiring dengan perkembangan baru di bidang manajemen pemerintah,
dengan demikian diharapkan para evaluator dapat lebih meningkatkan keahlian
professional sehingga, mampu memberikan sumbangan yang berarti untuk perbaikan
kinerja instansi pemerintah,’’ jelasnya
Ia mengakui, evaluasi terhadap
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sangat penting dan harus melaksanakan
evaluator secara professional dan penuh tangggung jawab sehingga dapat
memberikan stimulasi bagi para pejabat instansi pemerintah untuk dapat
menyelenggarakan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good
govermen.
“Pelaksanaan evaluasi atas kegiatan
atau program suatu instansi kerja merupakan tugas para pejabat public yang
diberi wewenang untuk melaksanakan evaluasi, karena evaluasi sama pentingnya
dengan fungsi manajemen yakni perencanaan, pengorganisasian atau pelaksanaan,
pemantauan dan pengendalian,’’ ujarnya.
Menurutnya, untuk lebih meningkatkan
pelaksanaan pemerintah yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggung jawab, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres)
nomor 7 tahun 1999 yang mewajibkan setiap instansi pemerintah dan unit kerja
untuk menyusun laporan akuntabilitas kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban
atas segala tugas dan kewajiban yang diamatkan.
“Pertanggungajawan yang dilaporkan
kepada pemberi tugas dan wewenang melalui suatu media yaitu LAKIP,’’ katanya.
Ia menambahkan, fungsi LAKIP sebagai
saranan instrument penting untuk melaksanakan reformasi dalam penyelenggaraan
tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena LAKIP
merupakan alat salah satu negara untuk mengetahui dan mengukur tingkat
keberhasilan atau kegagalan dari setiap pimpinan instansi dalam menjalani misi,
tugas sehingga dapat dijadikan factor utama dalam evaluasi kebijakan, program,
struktur organisasi dan penetapan alokasi anggaran setiap tahun bagi instansi.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar