KatongNews, Ambon - Tunjangan sertifikasi guru di Kota Ambon yang belum dibayar oleh pemerintah Kota Ambon didasarkan pada persyaratan yang telah ditetapkan. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (19/05).
Menurut Kainama, tunjangan sertifikasi guru itu berdasarkan
pada Surat Keputusan (SK) yang berbeda dengan gaji biasanya, karena sistim
pembayaran gaji sertifikasi melalui Pemerintah Pusat ke Pemerintah daerah baru
diserahkan kepada dinas pendidikan Kota Ambon.
“Dana sertifikasi itu rutin, cuman
prosesnya tidak seperti gaji biasanya, karena yang menjadi dasar dalam
persyaratan menerima uang tersebut itu adalah SK, kalau guru yang sudah miliki
SK, maka besok sudah bisa di cek ke Bank, dan yang belum miliki SK otomatis
belum bisa dibayar,” jelas Kainama.
Menjawab berita yang dimuat pada
salah satu media Lokal di Ambon pada edisi Senin 19 mei 2014, kainama
mengatakan, pembayaran tunjangan Sertifikasi telah sesuai petunjuk teknis
permintaan yang berdasar pada SK dan penyesuain dasar gaji. Sementara SK yang
baru didatangkan sebanyak 1,202 ditambah SK yang baru sebanyak 241, yang
totalnya berjumlah 1,443, untuk itu pembayaran tunjangan Sertifikasi terhadap
1443 Guru PNS tersebut akan dibayarkan pada minggu ini sesuai standar gaji
mereka.
“Sistim pembayaran gaji sertifikasi
itu berdasar pada SK, dan sekitar 1,443 guru yang baru miliki SK, untuk itu,
dalam minggu ini sudah bisa dibayar, sesuai pada daftar gaji guru yang telah
miliki SK,” terangnya.
Sementara itu kata Kainama, sebanyak
1,202 guru yang terbagi pada tiga jenjang sekolah, SD sebanyak 378 guru, SMP 280
guru, SMA 389 guru, dan SMK berjumlah 155 guru. Ke 1,202 tenaga guru di Kota
Ambon akan mendapat gaji sertifikasi dalam minggu ini yang dianggarkan dari
Pusat sebesar Rp 21 miliar. Untuk itu tidak ada intervensi apapun dari Walikota
Ambon terkait gaji sertifikasi tersebut.
“Sistim pencairannya itu dari
Pemerintah Pusat melalui kas Pemerintah daerah, baru diberikan kepada dinas
Pendidikan Kota Ambon. Jadi tidak ada intervensi apapun dari Walikota terkait
tunggakan gaji sertifikasi guru, dan ke 1,202 guru yang telah miliki SK dalam
minggu ini sudah dicairkan. Untuk diketahui, anggaran gaji sertifikasi dari
pusat itu sebesar Rp 21 miliar untuk 2,449 guru yang telah mengikuti
sertifikasi,” terang Kainama.
Untuk itu, Pemkot Ambon tidak akan
melakukan manipulasi atau apapun yang berhubungan dengan meberian tunjangan
sertifikasi tersebut, karena persyaratan kelulusan sertifikasi harus melalui
proses dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk itu, bagi Guru PNS
yang telah memiliki SK dapat dilakukan pengecekan secara langsung belalui Bank
BRI untuk Guru SD, Bank BTN untuk Guru SMP serta untuk Guru SMA/SMK dapat
melakukan pengecekan di Bank BNI.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar