Home » » Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan SK

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan SK

Written By Unknown on Senin, 19 Mei 2014 | 17.04

KatongNews, Ambon - Tunjangan sertifikasi guru di Kota Ambon yang belum dibayar oleh pemerintah Kota Ambon didasarkan pada persyaratan yang telah ditetapkan. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (19/05).

Menurut Kainama,  tunjangan sertifikasi guru itu berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang berbeda dengan gaji biasanya, karena sistim pembayaran gaji sertifikasi melalui Pemerintah Pusat ke Pemerintah daerah baru diserahkan kepada dinas pendidikan Kota Ambon.
 
“Dana sertifikasi itu rutin, cuman prosesnya tidak seperti gaji biasanya, karena yang menjadi dasar dalam persyaratan menerima uang tersebut itu adalah SK, kalau guru yang sudah miliki SK, maka besok sudah bisa di cek ke Bank, dan yang belum miliki SK otomatis belum bisa dibayar,”  jelas Kainama.
 
Menjawab berita yang dimuat pada salah satu media Lokal di Ambon pada edisi Senin 19 mei 2014, kainama mengatakan, pembayaran tunjangan Sertifikasi telah sesuai petunjuk teknis permintaan yang berdasar pada SK dan penyesuain dasar gaji. Sementara SK yang baru didatangkan sebanyak 1,202 ditambah SK yang baru sebanyak 241, yang totalnya berjumlah 1,443, untuk itu pembayaran tunjangan Sertifikasi terhadap 1443 Guru PNS tersebut akan dibayarkan pada minggu ini sesuai standar gaji mereka.
 
“Sistim pembayaran gaji sertifikasi itu berdasar pada SK, dan sekitar 1,443 guru yang baru miliki SK, untuk itu, dalam minggu ini sudah bisa dibayar, sesuai pada daftar gaji guru yang telah miliki SK,” terangnya.
 
Sementara itu kata Kainama, sebanyak 1,202 guru yang terbagi pada tiga jenjang sekolah, SD sebanyak 378 guru, SMP 280 guru, SMA 389 guru, dan SMK berjumlah 155 guru. Ke 1,202 tenaga guru di Kota Ambon akan mendapat gaji sertifikasi dalam minggu ini yang dianggarkan dari Pusat sebesar Rp 21 miliar. Untuk itu tidak ada intervensi apapun dari Walikota Ambon terkait gaji sertifikasi tersebut.
 
“Sistim pencairannya itu dari Pemerintah Pusat melalui kas Pemerintah daerah, baru diberikan kepada dinas Pendidikan Kota Ambon. Jadi tidak ada intervensi apapun dari Walikota terkait tunggakan gaji sertifikasi guru, dan ke 1,202 guru yang telah miliki SK dalam minggu ini sudah dicairkan. Untuk diketahui, anggaran gaji sertifikasi dari pusat itu sebesar Rp 21 miliar untuk 2,449 guru yang telah mengikuti sertifikasi,” terang Kainama.
 
Untuk itu, Pemkot Ambon tidak akan melakukan manipulasi atau apapun yang berhubungan dengan meberian tunjangan sertifikasi tersebut, karena persyaratan kelulusan sertifikasi harus melalui proses dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk itu, bagi Guru PNS yang telah memiliki SK dapat dilakukan pengecekan secara langsung belalui Bank BRI untuk Guru SD, Bank BTN untuk Guru SMP serta untuk Guru SMA/SMK dapat melakukan pengecekan di Bank BNI.***(Aythur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger