Home » » Pemkot akan Surati Pemilik Bangunan

Pemkot akan Surati Pemilik Bangunan

Written By Unknown on Kamis, 29 Mei 2014 | 01.56

KatongNews, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyurati pemilik bangunan dan kios yang sudah ditertibkan pada Kamis (22/05) lalu. Penyuratan dilakukan Pemkot Ambon berdasarkan pada perjanjian yang disepakati bersama paska dilakukan pembongkaran.
 
“Hari ini Kita menyurati pemilik banganunan yang pekan kemarin dibongkar oleh petugas penertiban Pemkot Ambon. Ada beberapa bangunan yang mendapat peringatan dari Pemkot Ambon untuk segera di bongkar sendiri,” Kata Asisten II Sekretaris Kota Ambon Piet Saimima di Balai Kota Ambon.
 
Langkah Pemkot Ambon menyurati pemilik bangunan di Jalan Jendral Sudirman itu, karena sudah ada kesepakatan bersama untuk dibongkar. Dalam kesepakatan tersebut, pemilik bangunan meminta waktu selama satu minggu untuk dibongkar sendiri.
 
“Sesuai kesepakatan bersama, maka kami (Pemkot) akan menyurati pemilik bangunan. Karena sudah batas waktu pembongkaran bangunan yang masuk dalam daerah milik jalan (DMJ), dan mengganggu aktifitas publik,” ujar Saimima.
 
Lanjut Saimima, berdasarkan kesepakatan tersebut, maka, tim penertiban akan turun langsung untuk memantau bangunan-bangunan yang masuk dalam DMJ itu. Jika pemilik bangunan tidak mematuhi kesepakatan tersebut, tim penertiban langsung mengambil tindakan tegas.
 
“Kesepakatan sudah dilakukan bersama, dan Pemkot memberikan waktu satu minggu, jika mereka tidak mematuhi kesepakatan tersebut, maka tim penertiban langsung mengambil langkah tegas, dengan membongkar paksa,” tegas Saimima. Sekedar informasi, bangunan-bangunan yang masuk dalam DMJ tersebut adalah, Bengkel yang berada di depan Pompa bensin, di jalan Jendral Sudirman, sebagian bangunan rumah milik Lutfi Attamimi, dan tempat isi air ulang (Aidil). Bangunan-bangunan ini sudah diberi waktu selama satu minggu untuk dibongkar sendiri.
 
“Ketiga bangunan ini telah melakukan kesepakatan untuk dibongkar sendiri, karena sebagian besar masuk dalam areal publik dan sangat mengganggu aktifitas warga. Jika kesepakatan itu tidak diindahkan, maka tim penertiban akan mengambil langkah tegas, tanpa mempertimbangkan hal-hal lain,” tegasnya juga. 
 
Sesuai catatan KatongNews pekan kemarin, saat pembongkaran pertama berlangsung, Pemkot Ambon, melalui ketua tim penertiban Piet Saimima. Hari ini, Kamis 29 Mei, batas waktu pembongkaran, berdasarkan kesepakatan selama satu minggu.***(Aythur)
 
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger