KatongNews, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyurati pemilik bangunan dan kios yang sudah ditertibkan pada Kamis (22/05) lalu. Penyuratan dilakukan
Pemkot Ambon berdasarkan pada perjanjian yang disepakati bersama paska
dilakukan pembongkaran.
“Hari ini Kita menyurati pemilik
banganunan yang pekan kemarin dibongkar oleh petugas penertiban Pemkot Ambon.
Ada beberapa bangunan yang mendapat peringatan dari Pemkot Ambon untuk segera
di bongkar sendiri,” Kata Asisten II Sekretaris Kota Ambon Piet Saimima di
Balai Kota Ambon.
Langkah Pemkot Ambon menyurati
pemilik bangunan di Jalan Jendral Sudirman itu, karena sudah ada kesepakatan
bersama untuk dibongkar. Dalam kesepakatan tersebut, pemilik
bangunan meminta waktu selama satu minggu untuk dibongkar sendiri.
“Sesuai kesepakatan bersama, maka kami
(Pemkot) akan menyurati pemilik bangunan. Karena sudah batas waktu pembongkaran
bangunan yang masuk dalam daerah milik jalan (DMJ), dan mengganggu aktifitas
publik,” ujar Saimima.
Lanjut Saimima, berdasarkan kesepakatan
tersebut, maka, tim penertiban akan turun langsung untuk memantau
bangunan-bangunan yang masuk dalam DMJ itu. Jika pemilik bangunan tidak
mematuhi kesepakatan tersebut, tim penertiban langsung mengambil tindakan tegas.
“Kesepakatan sudah dilakukan
bersama, dan Pemkot memberikan waktu satu minggu, jika mereka tidak mematuhi
kesepakatan tersebut, maka tim penertiban langsung mengambil langkah tegas,
dengan membongkar paksa,” tegas Saimima. Sekedar informasi, bangunan-bangunan
yang masuk dalam DMJ tersebut adalah, Bengkel yang berada di depan Pompa
bensin, di jalan Jendral Sudirman, sebagian bangunan rumah milik Lutfi
Attamimi, dan tempat isi air ulang (Aidil). Bangunan-bangunan ini sudah diberi
waktu selama satu minggu untuk dibongkar sendiri.
“Ketiga bangunan ini telah melakukan
kesepakatan untuk dibongkar sendiri, karena sebagian besar masuk dalam areal publik dan
sangat mengganggu aktifitas warga. Jika kesepakatan itu tidak diindahkan, maka
tim penertiban akan mengambil langkah tegas, tanpa mempertimbangkan hal-hal
lain,” tegasnya juga.
Sesuai catatan KatongNews pekan kemarin, saat
pembongkaran pertama berlangsung, Pemkot Ambon, melalui ketua tim penertiban
Piet Saimima. Hari ini, Kamis 29 Mei, batas waktu pembongkaran, berdasarkan
kesepakatan selama satu minggu.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar