KatongNews, Ambon - Akhir bulan Juni, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Sosial Maluku akan menyalurkan bantuan dana sharing pengungsi
konflik 1999 yang tersebar di tiga Kabupaten/Kota, yakni Kota Ambon,
Maluku Tengah, SBB dan Buru.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku
Poly Kastanya di ruang kerjanya, seperti dikutip Sekretaris Forum
Komunikasi Peduli Pengungsi dan Kemanusiaan (FKP2K) Maluku, Amelia
Maruapey, saat melakukan audens di ruang kerja Kadis Sosial Maluku.
Menurutnya, bantuan dana sharing yang diperuntukan buat
pengungsi 99 sudah ada di Dinsos Maluku tinggal diserahkan. Namun Dinsos
Maluku butuh pembaharuan data pengungsi yang baru.
“Menurut Kadis
Sosial Maluku, dana sharing yang diperuntukan buat pengungsi 99 sudah
ada, namun Dinas Sosial Provinsi butuh pembaharuan data dari tim yang
menangani pengungsi 99, dalam hal ini FKP2K Maluku,” kata Maruapey, yang
dikutip dari bahasanya Kadis Sosial Provinsi Maluku, Senin (9/6).
Bantuan dana sharing yang dijanjikan Pemerintah Pusat
melalui Pemerintah daerah Maluku ini dari tahun 2010 kemarin. Namun
hingga saat ini belum terealisasi.
“Sudah hampir sekian kalinya kami (FKP2K) Maluku
mendatangi Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Polly Kastanya terkait
bantuan dana sharing tersebut. Dan jawaban Polly, perlu data yang
konkrit. Padahal data-data tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah
Kabupaten/Kota 4 tahun lalu, dan sudah diserahkan ke Dinas Sosial
Provinsi,” ujarnya.
Dikatakan, FKP2K Maluku telah melakukan kordinasi dengan
Pemerintah Provinsi dari tahun 2010 sesuai dengan Surat Keputusan
Gubernur Maluku Karel A Ralahalu bernomor 394. Namun hingga saat ini
belum terealisasi, dan pertemuan terakhir FKP2K dengan Kadis Sosial pada
4 Juni 2014.
“Peretmuan ini sudah dilakukan empat tahun lalu, dan
terakhir pada 4 Juni kemarin. Sesuai dengan keterangan dari Kadis Sosial
Provinsi, kami disuruh untuk memperbaharui data pengungsi ulang.
Setelah pembaharuan data tersebut selesai, maka bantuan dana sharing
langsung dibagikan ke pengungsi,” jelas Maruapey yang juga mengutip
bahasanya Kastanya.
Lanjut Maruapey, secepatnya FKP2K Maluku akan memperbaharui data yang
diminta Kadis Sosial Provinsi.
“Dalam minggu ini FKP2K Maluku akan memperbaharui data
pengungsi yang diminta Kadis Sosial Maluku, dan jika data itu diserahkan
dan tidak diindahkan, maka, FKP2K Maluku menyerahkan masalah ini
kepada pengungsi. Biarlah mereka (Pengungsi) dan Pemerintah yang
mengaturnya,” ujarnya.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar