Home » » Tak Bayar Retribusi, Pemilik Becak Ditahan

Tak Bayar Retribusi, Pemilik Becak Ditahan

Written By Unknown on Kamis, 05 Juni 2014 | 08.18

KatongNews, Ambon - Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Satpol PP Kamis Pagi (5/6) melakukan penertiban kendaraa roda tiga (Becak) di sepanjang jalan utama A.Y Patty.

Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon ini sebagai satu implementasi dari program kerja Dishub Kota yang sudah tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 6 tahun 2014.  

Kepala Bidang Darat Perhubungan Kota Ambon Doddy Rettob mengatakan, Pemerintah Kota Ambon telah mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penertiban. Olehnya itu, Dishub Kota melakukan penertiban terhadap kelengkapan becak dan waktu operasi becak yang disesuaikan dengan jadwalnya.

“Sesuai dengan Perwali Kota Ambon, tahun 2014 sudah dicanangkan sebagai tahun penertiban. Penertiban dilakukan seluruhnya termasuk kepada becak. Dalam penertiban becak ini, yang diutamakan adalah pembayaran retribusi dan jadwal operasi becak sesuai dengan warnannya,” katanya.

Rettob menambahkan, saat ini sedikitnya ada 62 becak yang legi beroperasi di Kota Ambon, yang terbagi dalam tiga warna dan jadwal operasi, yakni becak merah pada hari Senin dan Kamis sebanayak 21, Putih Selasa dan Jumat sebanyak 21, dan kuning pada hari Rabu dan Sabtu sebanyak 20 buah.

“Memang betul jumlah becak di Kota Ambon masih dikatakan sedikit. Namun penataan pada pusat Kota itu sangat diutamakan, dan terutama terhadap kewajiban mereka untuk membayar retribusi di tahun 2014,” ujarnya.

Sesuai dengan jadwal penertiban yang telah diterapkan oleh Dishub Kota Ambon, petugas Dishub dan Satpol PP akan melakukan penertiban selama tiga bulan sekali. Dan saat melakukan penertiban, petugas menemukan becak yang telah melanggar jadwal operasi, dan juga ada yang belum membayar retribusi di tahun 2014.

“Saat berlangsungnya penertiban, banyak becak yang melanggar aturan, ada yang melintas di jalan A.Y Patti, jadwal operasi juga mereka (Pengendara becak) melanggarnya, dan ada yang belum membayar retribusi ke Dishub Kota. Dari kesalahan ini, petugas Dishub Kota memberikan sanksi berupa mengempesin ban becak dan mengangkat tempat duduk penumpang.” Tandas Rettob.

Dalam Perwali nomor 6 tahun 2014 itu, kendaraan becak dilarang melintas di kawasan A.Y Patti saat ada jam kantor. Jika pengendara becak melanggar peraturan tersebut, maka petugas Dishub berhak untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan.

“Jika kedapatan becak yang melintas di jalan A.Y Patti, maka petugas akan mengambil langkah regas. Dengan cara mengempesin ban, mengangkat tempat duduk, dan bahkan memeriksa kwitansi pembayaran retribusi. Jika ada yang belum membayar retribusi, maka pemilik becak langsung membayarnya sebesar Rp 78,000 per-tahun,” ungkapnya.***(Aythur)         
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger