KatongNews, Ambon - Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Satpol PP Kamis Pagi (5/6) melakukan penertiban kendaraa roda tiga (Becak) di
sepanjang jalan utama A.Y Patty.
Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon
ini sebagai satu implementasi dari program kerja Dishub Kota yang sudah
tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 6 tahun 2014.
Kepala Bidang Darat Perhubungan Kota Ambon Doddy Rettob
mengatakan, Pemerintah Kota Ambon telah mencanangkan tahun 2014 sebagai
tahun penertiban. Olehnya itu, Dishub Kota melakukan penertiban terhadap
kelengkapan becak dan waktu operasi becak yang disesuaikan dengan
jadwalnya.
“Sesuai dengan Perwali Kota Ambon, tahun 2014 sudah
dicanangkan sebagai tahun penertiban. Penertiban dilakukan seluruhnya
termasuk kepada becak. Dalam penertiban becak ini, yang diutamakan
adalah pembayaran retribusi dan jadwal operasi becak sesuai dengan
warnannya,” katanya.
Rettob menambahkan, saat ini sedikitnya ada 62 becak yang
legi beroperasi di Kota Ambon, yang terbagi dalam tiga warna dan jadwal
operasi, yakni becak merah pada hari Senin dan Kamis sebanayak 21,
Putih Selasa dan Jumat sebanyak 21, dan kuning pada hari Rabu dan Sabtu
sebanyak 20 buah.
“Memang betul jumlah becak di Kota Ambon masih dikatakan
sedikit. Namun penataan pada pusat Kota itu sangat diutamakan, dan
terutama terhadap kewajiban mereka untuk membayar retribusi di tahun
2014,” ujarnya.
Sesuai dengan jadwal penertiban yang telah diterapkan
oleh Dishub Kota Ambon, petugas Dishub dan Satpol PP akan melakukan
penertiban selama tiga bulan sekali. Dan saat melakukan penertiban,
petugas menemukan becak yang telah melanggar jadwal operasi, dan juga
ada yang belum membayar retribusi di tahun 2014.
“Saat berlangsungnya penertiban, banyak becak yang
melanggar aturan, ada yang melintas di jalan A.Y Patti, jadwal operasi
juga mereka (Pengendara becak) melanggarnya, dan ada yang belum membayar
retribusi ke Dishub Kota. Dari kesalahan ini, petugas Dishub Kota
memberikan sanksi berupa mengempesin ban becak dan mengangkat tempat
duduk penumpang.” Tandas Rettob.
Dalam Perwali nomor 6 tahun 2014 itu, kendaraan becak
dilarang melintas di kawasan A.Y Patti saat ada jam kantor. Jika
pengendara becak melanggar peraturan tersebut, maka petugas Dishub
berhak untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan.
“Jika kedapatan becak yang melintas di jalan A.Y Patti,
maka petugas akan mengambil langkah regas. Dengan cara mengempesin ban,
mengangkat tempat duduk, dan bahkan memeriksa kwitansi pembayaran
retribusi. Jika ada yang belum membayar retribusi, maka pemilik becak
langsung membayarnya sebesar Rp 78,000 per-tahun,” ungkapnya.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar