KatongNews, Ambon - Sedikitnya 100 lebih mobil ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon malam tadi, Selasa (11/2). Penertiban yang dilakukan Dishub, itu merujuk pada peraturan daerah dan peraturan Walikota Ambon Nomor 5 Tahun 2007 Tentang kawasan Tertib Parkir.
"Penertiban ini dilakukan terkait dengan kegiatan, parkir di badan
jalan, ini harus diarahkan, sehingga masyarakat tidak menggunakan badan jalan
sebagai tempat menitip mobil, atau parkir seperti garasi begitu, ini bukan
garasi, tapi badan jalan, kita punya perda jelas, Perwali juga jelas,"
ujar Asisten dua Walikota Ambon, Fiet Saimima, Rabu (12/2) saat melakukan
penertiban.
Penertiban ini hanya bersipat pemberitahuan, agar bisa menjadi alasan
buat Pemkot untuk waktu melakukan penertiban selanjutnya. Pemberitahuan yang
dilakukan Dishub ini dengan cara memasang stiker, yang sudah ada Perda dalam
stiker tersebut. "Tindakan malam ini masi bersifat pemberitahuan. Pemberitahuan dengan memasang stiker yang sudah tercantum Perda, agar
tidak ada protes dari pemilik kendaraan dan juga tidak lagi melakukan parkiran
di badan jalan," jelas saimima.
Penertiban dilakuakan mulai dari jalan A
Y. Patty, A M Sangadji hingga ke jalan Ponegoro, tercatat sekitar 100 lebih
mobil plat hitam dan empat plat merah yang terjaring penertiban. Penertiban ini akan ditindak lanjut jika pemilik kendaraan tidak
mematuhi Perda yang sudah tetapkan. Penertiban di jalan A Y. Patty sampai di
jalan Ponegoro ini akan, dievaluasi selama tiga hari kedepan, jika masih ada
mobil yang sudah dipasang stiker masih melakukan aktifitas parkir, maka akan
ditindak lanjuti oleh Pemkot.
"Kalau masih diparkir, maka akan di lakukan
penggembokan ban, pemerintah kota tidak mengijin melakukan parkiran di badan
jalan. kita target tiga hari, besok ada penertiban dijalan yang lain, tetapi
Dishub tetap mengawasi mobil-mobil yang sudah terpasang stiker," tukas
Saimima.
Saimima juga menambahkan, bukan hanya penertiban mobil yang melakukan
parkiran di bahu jalan. Dishub juga akan menertibkan pengusaha-pengusaha
sembako yang melakukan bongkar muat disiang hari, semua itu akan diterapkan
sesuai dengan Perda dan mereka akan diberikan surat pemberitahuan terdahulu.
"Dishub akan memberikan
pemberitahuan kepada semua pengusaha sembako dan pengusaha-pengusaha lain, yang
masi melakukan bongkar barang disiang hari, itu akan diberitahukan sesuai
dengan perda, sebagai pemberitahuan pertama, akan dievaluasi selama tiga hari,
jika masi ada pengusaha yang melanggar aturan tersebut, maka Pemkot akan
mencabut surat izin dari mereka. karena dalam aturan tidak ada aktivitas
bongkar muat disiang hari," tegasnya.***(Aytur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar