Home » » 100 Lebih Mobil Ditertibkan

100 Lebih Mobil Ditertibkan

Written By Unknown on Selasa, 11 Februari 2014 | 08.39

KatongNews, Ambon - Sedikitnya 100 lebih mobil ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon malam tadi, Selasa (11/2). Penertiban yang dilakukan Dishub, itu merujuk pada peraturan daerah dan peraturan Walikota Ambon Nomor 5 Tahun 2007 Tentang kawasan Tertib Parkir.

"Penertiban ini dilakukan terkait dengan kegiatan, parkir di badan jalan, ini harus diarahkan, sehingga masyarakat tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat menitip mobil, atau parkir seperti garasi begitu, ini bukan garasi, tapi badan jalan, kita punya perda jelas, Perwali juga jelas," ujar Asisten dua Walikota Ambon, Fiet Saimima, Rabu (12/2) saat melakukan penertiban.

Penertiban ini hanya bersipat pemberitahuan, agar bisa menjadi alasan buat Pemkot untuk waktu melakukan penertiban selanjutnya. Pemberitahuan yang dilakukan Dishub ini dengan cara memasang stiker, yang sudah ada Perda dalam stiker tersebut. "Tindakan malam ini masi bersifat pemberitahuan. Pemberitahuan dengan memasang stiker yang sudah tercantum Perda, agar tidak ada protes dari pemilik kendaraan dan juga tidak lagi melakukan parkiran di badan jalan," jelas saimima. 

Penertiban dilakuakan mulai dari jalan A Y. Patty, A M Sangadji hingga ke jalan Ponegoro, tercatat sekitar 100 lebih mobil plat hitam dan empat plat merah yang terjaring penertiban. Penertiban ini akan ditindak lanjut jika pemilik kendaraan tidak mematuhi Perda yang sudah tetapkan. Penertiban di jalan A Y. Patty sampai di jalan Ponegoro ini akan, dievaluasi selama tiga hari kedepan, jika masih ada mobil yang sudah dipasang stiker masih melakukan aktifitas parkir, maka akan ditindak lanjuti oleh Pemkot.

 "Kalau masih diparkir, maka akan di lakukan penggembokan ban, pemerintah kota tidak mengijin melakukan parkiran di badan jalan. kita target tiga hari, besok ada penertiban dijalan yang lain, tetapi Dishub tetap mengawasi mobil-mobil yang sudah terpasang stiker," tukas Saimima.

Saimima juga menambahkan, bukan hanya penertiban mobil yang melakukan parkiran di bahu jalan. Dishub juga akan menertibkan pengusaha-pengusaha sembako yang melakukan bongkar muat disiang hari, semua itu akan diterapkan sesuai dengan Perda dan mereka akan diberikan surat pemberitahuan terdahulu.

 "Dishub akan memberikan pemberitahuan kepada semua pengusaha sembako dan pengusaha-pengusaha lain, yang masi melakukan bongkar barang disiang hari, itu akan diberitahukan sesuai dengan perda, sebagai pemberitahuan pertama, akan dievaluasi selama tiga hari, jika masi ada pengusaha yang melanggar aturan tersebut, maka Pemkot akan mencabut surat izin dari mereka. karena dalam aturan tidak ada aktivitas bongkar muat disiang hari," tegasnya.***(Aytur)


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger