Home » » Pemkot Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014

Pemkot Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014

Written By Unknown on Senin, 10 Februari 2014 | 19.21

KatongNews, Ambon -  Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) Ambon menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Batas usia pensiun oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Ambon, berlangsung di lantai dua, Balai Kota Ambon, Senin (10/2).

Sekretaris Kota Ambon, A G. Latuheru membuka kegiatan sosialisasi dan dilanjutkan dengan penjelasan dari Kepala Regional IV Makassar, Usman Gumantik, dalam penjelasannya, Usman menjelaskan, penerapan aturan batas usia kerja ini berujuk pada undang-undang nomor 5 tahun 2014.

“Batas usia PNS berdasarkan pada undang-undang nomor 5 tahun 2014, untuk itu batas umur pensiunan pada 58-60 tahun dan diterapkan pada semuanya,” ungkap Gumantik.

Peraturan batas umur PNS juga dijelaskan dalam aturan pemerintah nomor 46 tahun 2011, jadi tidak ada alasan untuk menunda atau memperpanjang waktu kerja. “Ini sudah di atur dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011, jadi tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang waktu kerja,” tandasnya. Peratruran yang berlaku mulai dari tanggal 15 Januari 2014 ini, diharapkan dapat diterapkan oleh Pemkot Ambon.

Batas usia yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sampai pada 56 sampai 58 tahun, untuk esalon tiga sampai ke petugas fungsional dan 58 sampai 60 tahun pada esalon satu dan dua. “ Batas usia juga sudah ditentukan, batas usia PNS esalon tiga dan petugas fungsional itu sampai 58 tahun sedangkan esalon satu dan dua itu sampai 60 tahun mengabdi,” jelas Gumantik.  

Untuk itu, lanjut Gumantik, tidak ada perpanjangan waktu kerja lagi, esalon satu dan dua tetap pada batas usia 60 tahun, dan esalon tiga pada usia 58 tahun. “tidak ada lagi perpanjangan waktu kerja, semua sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah,” tekan Gumantik.

Yang krusial dalam kegiatan ini adalah batas usia, setelah masa kerjanya telah selesai, maka akan diberhentikan secara terhormat.***(Aytur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger