KatongNews, Ambon - Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) Ambon menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Batas usia pensiun oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Ambon, berlangsung di lantai dua, Balai Kota Ambon, Senin (10/2).
Sekretaris Kota Ambon, A G. Latuheru membuka kegiatan
sosialisasi dan dilanjutkan dengan penjelasan dari Kepala Regional IV
Makassar, Usman Gumantik, dalam penjelasannya, Usman menjelaskan,
penerapan aturan batas usia kerja ini berujuk pada undang-undang nomor 5
tahun 2014.
“Batas usia PNS berdasarkan pada undang-undang nomor 5
tahun 2014, untuk itu batas umur pensiunan pada 58-60 tahun dan
diterapkan pada semuanya,” ungkap Gumantik.
Peraturan batas umur PNS juga dijelaskan dalam aturan
pemerintah nomor 46 tahun 2011, jadi tidak ada alasan untuk menunda atau
memperpanjang waktu kerja. “Ini sudah di atur dalam peraturan
pemerintah nomor 46 tahun 2011, jadi tidak ada alasan lagi untuk
memperpanjang waktu kerja,” tandasnya.
Peratruran yang berlaku mulai dari tanggal 15 Januari 2014 ini,
diharapkan dapat diterapkan oleh Pemkot Ambon.
Batas usia yang ditetapkan dalam peraturan tersebut
sampai pada 56 sampai 58 tahun, untuk esalon tiga sampai ke petugas
fungsional dan 58 sampai 60 tahun pada esalon satu dan dua. “ Batas usia
juga sudah ditentukan, batas usia PNS esalon tiga dan petugas
fungsional itu sampai 58 tahun sedangkan esalon satu dan dua itu sampai
60 tahun mengabdi,” jelas Gumantik.
Untuk itu, lanjut Gumantik, tidak ada perpanjangan waktu
kerja lagi, esalon satu dan dua tetap pada batas usia 60 tahun, dan
esalon tiga pada usia 58 tahun. “tidak ada lagi perpanjangan waktu
kerja, semua sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan oleh
pemerintah,” tekan Gumantik.
Yang krusial dalam kegiatan ini adalah batas usia,
setelah masa kerjanya telah selesai, maka akan diberhentikan secara
terhormat.***(Aytur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar