Home » » 160 Hektar Hutan Lindung Jadi APL

160 Hektar Hutan Lindung Jadi APL

Written By Unknown on Senin, 17 Februari 2014 | 16.47

KatongNews, Ambon - Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Kota Ambon, Febby Maail, mengatakan sekitar 160 hektar hutan lindung di Desa Merah Atas, telah dilepaskan dan dijadikan sebagai Areal Pengguna Lain (APL), seperti tempat hunian warga dan bangunan lainnya.

“Sekitar 160 hektar hutan lindung Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melepaskan, karena warga kota sudah membangun rumah-rumah mereka dan bangunan lainnya,” kata Febby, di kantor Camat Sirimau, Senin (16/2).

Ketika daerah ini diusulkan menjadi daerah hutan lindung, ketika dikonsultasi ke Peratruran Daerah (Perda) tata ruang, kemeterian Kehutanan merasa itu bukan lagi kawasan hutan lindung. Lanjut dia, kalau ditetapkan maka ada sekian hunian yang harus dilepaskan, untuk itu Pemkot memakai lasan survife dan hajat hidup orang banyak. “Sudah dikonsultasi ke Perda, namun ditolak oleh Menteri Kehutanan, kalau ditetapkan sebagai hutan lindung, maka hunian warga harus dilepaskan, untuk itu kita memakai alasan hajat orang banyak, agar masalah ini bisa terselamatkan,” lanjut Maail. 

Karena itu sudah difungsikan sebagai lahan hunian, maka pengguna lahan lain bisa diperuntukan untuk nonkonservasi hunian, agar bisa dipakai sebagai arahan untuk menata Kota Ambon. “Lahan lindung sudah difungsikan sebagai lahan hunian, maka pengguna lahan lain bisa dijadikan sebagai hutan pengyangga untuk menata Kota ini ke depan,” ujarnya. Kawasan lain ini akan akan difungsikan sebagai kawasan penyangga, sebab dari hutan lindung tidak bisa langsung dibangun rumah, harus ada penyangga, makannya harus ada fungsi-fungsi konserfasi dalam hutan penyangga.

“Untuk itu, basudara yang ada di kawasan penyangga itu bisa fegetasi atau harus ada arahan bangunan, sesuai dengan kepemilikan tanahnya, misalnya kalau tanahnya sekitar 20 meter, dia harus bangun sekitar 70 persen begitu, dia tidak bisa bangun seperti ukuran itu, harus ada spies atau rung untuk jalur hijau,” saran Maail.

Daerah penyangga itu harus diisi denagn kegiatan-kegiatan fisik untuk peresapan, sehingga dengan asumsi sumur resapan, lahan yang terbuka ada keseimbangannya untuk peresapan air.  

“Daerah penyangga lain, harus diisi dengan kegiatan penanaman pohon, agar ada peresapan, kalau tidak seperti begitu, maka Kota ini akan kebanjiran terus di kawasan penyangga-penyangga itu,” ungkapnya.***(Aytur)

 
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger