KatongNews, Ambon - Akhir-akhir ini penggusuran lahan sering terjadi di Kota Ambon. Mulai dari lokasi yang tak layak di jadikan tempat hunian atau tempat usaha, bhkan terjadi pada kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung oleh Pemerintah Pusat.
Masalah perusakan terhadap lingkungan ini menjadi
perhatian semua pihak. Salah satunya adalah ketua Himpunan Mahasiswa
Pecinta Alam Mentari, Sutrisno Hatapayo. Dikatakan, Pemerintah Kota
Ambon dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Pertanian Kota Ambon harus tegas
dalam membijaki masalah pengrusakan terhadap hutan lindung yang sering.
“Pemerintah harus tegas terhadap warga yang melakukan
eksploitasi terhadap hutan lindung, jangan dibiarkan terus menerus. Hal
ini kalau dibiarkan maka akan berpengaruh pada kehidupan yang lain,”
kata hatapayo pada Kabar Timur, Selasa (25/03).
Hatapayo melanjutkan, Pemerintah Kota Ambon harus
tegas terhadap warga yang melanggar peraturan terkait dengan
perlindungan hutan. Pemerintah mulai lamban menangani masalah
penggusuran lahan di kawasan hutan lindung tersebut.
“Kita lihat saja, kawasan hutan yang ada di kompleks
IAIN merupakan kawasan hutan lindung, toh masih saja ada aktifitas
penggusuran, ini merupakan salah satu contoh jika Pemerintah Kota tidak
menjalankan peraturan Pemerintah tentang hutan lindung,” jelasnya.
Hal senada juga diperkuat oleh Ketua HMI Komisariat
Syariah, yang juga tergabung dalam Mahasiswa pecinta lingkungan, Hadi
Bangsa Sela. Pemerintah harus mengambil tindakan terhadap warga yang
sudah melanggar peraturan tersebut. jangan membiarkan penggusuran lahan
terjadi begitu saja. “Perlindungan hutan itu perlu dilakukan, bukan
dirusak seperti yang terjadi si kawasan Desa Batu Merah, seperti di
kompleks IAIN dan Betu Tagepe,” tegas Sela.
Dia melanjutkan, Pemerintah masih lamban dalam
mengatasi masalah masalah pengrusakan hutan. Itu terlihat di kawasan
Kompleks IAIN tersebut, penggusuran sudah selesai, hutan sudah rusak
baru Pemerintah mengambil langkah. “Hutan sudah rusak baru Pemerintah
Kaget. Dinas Kehutanan dimana??,” kesal Sela.
Dari catatan Kabar Timur beberapa waktu lalu, menurut
kepala Dampak Lingkungan Kota Ambon Luzia Izzak , penggusuran lahan
yang dilakukan ini akan berdampak pada pemukiman warga. Jika terjadi
hujan maka banjir tanah akan menghantam perumahan warga.
Untuk itu, sebelum dilakukan penggusuran, pihak
pemilik tanah atau siapa pun harus melakukan pengkajian lingkungan. Dari
pengkajian itu maka kita bisah mengetahui apakah penggusuran itu
berpengaruh terhadap warga atau tidak.
Seperti contoh sederhana saja yang terjadi di kawasan
kompleks IAIN. Dari penggusuran itu jika terjadi hujan maka, banjir
sampah akan menghantam perumahan warga dan satu unit sekolah dasar yang
ada di dusun Kahena.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar