KatongNews, Ambon - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta agar seluruh unsur untuk tetap mengawasl jalannya proses Rekapitulasi Suara di tingkat PPK hingga KPU.
Hal ini agar untuk menghidari kemungkinan adanya praktek-praktek jahat yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Hal ini disampikan Ketua Bawaslu Fadly Silawane,M.Si melalui press rilis Rabu (15/04).
Menurut Silawane, rekapitulasi tingkat PPK yang dimulai sejak tanggal 13 hingga 17 april, dan dan selama proses rekapitulasi, tidak menututp kemungkinan terdapat dugaan pelanggaran pemilu paska pemungutan suara, yang bisa saja terjadi ditingkat PPS dan PPK. Dimana sering terjadi kolaborasi antara penyelenggara dengan pesertapemilu, guna mempengaruhi hasil suara yang telah ada.
“Kami dari Bawaslu telah mengintrusksikan kepada jajaran kami secara internal untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di berbagai tingakatan terutama ditingkat PPS dan PPK,” kata Silawane.
Sementara itu, Silawane mengatakan, di Maluku sendiri terdapat beberapa TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), namun semuanya tentu dikawal ketat dengan mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 serta regulasi teknis PKPU No. 5 Tahun 2014.
Ia mengakui, dalam menjalankan tugas, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan KPU selaku penyelenggara secara professional demi mengimplementasikan kewenangan pengawasan, sebagaimana tugas dan kewajiban Bawaslu.***(Aythur)
Menurut Silawane, rekapitulasi tingkat PPK yang dimulai sejak tanggal 13 hingga 17 april, dan dan selama proses rekapitulasi, tidak menututp kemungkinan terdapat dugaan pelanggaran pemilu paska pemungutan suara, yang bisa saja terjadi ditingkat PPS dan PPK. Dimana sering terjadi kolaborasi antara penyelenggara dengan pesertapemilu, guna mempengaruhi hasil suara yang telah ada.
“Kami dari Bawaslu telah mengintrusksikan kepada jajaran kami secara internal untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di berbagai tingakatan terutama ditingkat PPS dan PPK,” kata Silawane.
Sementara itu, Silawane mengatakan, di Maluku sendiri terdapat beberapa TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), namun semuanya tentu dikawal ketat dengan mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 serta regulasi teknis PKPU No. 5 Tahun 2014.
Ia mengakui, dalam menjalankan tugas, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan KPU selaku penyelenggara secara professional demi mengimplementasikan kewenangan pengawasan, sebagaimana tugas dan kewajiban Bawaslu.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar