KatongNews, Ambon - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ambon terus memperkuat proses ijin usaha bagi pelaku usaha di Kota Ambon. Hal ini dilakukan karena ada penemuan oelh aparat wajib pajak dari Pemerintah di Kota Ambon. Hal ini dilakukan karena ada penemuan oleh aparat wajib pajak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di lapangan, ada beberapa pelaku usaha yang belum mengantongi ijin usaha.
Menurut Kepala Dispenda Kota Ambon, Jopy Silanno, pihak
aparat wajib pajak akan terus mengawasi perilaku wajib pajak di Kota
Ambon, selain itu juga, aparat wajib pajak juga akan dikontrol agar
tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. “Disamping pengawasan
wajib pajak, para aparat wajib pajak juga akan dikontrol, ditakutkan
mereka melakukan hal-hal yang bisa melanggar peraturan,” kata Silanno di
ruang kerjanya, Kamis (17/04).
Kata Silanno, jika dalam pengawasan dilapangan ada yang
tidak memiliki ijin usaha, maka usahanya akan dihentikan untuk sementara
waktu, dan pelaku usaha tersebut diberi waktu agar mengurus surat
ijinnya. “Jika tidak mengantongi ijin, maka akan diberhentikan sementara
waktu sampai ijin usahanya telah dikeluarkan oleh Dinas terkait, dalam
hal ini Disperindak Kota Ambon,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Silanno, Dispenda Kota Ambon akan
memperketat wajib pajak bagi pelaku usaha di Kota Ambon agar mereka
mengurus ijin dulu sebelum ada aktifitas usaha. Hal ini terlihat pada
beberapa usaha rumah kopi yang ada di Kota Ambon, mereka belum mengurus
ijin, namun usaha mereka sudah berjalan.
Selain itu juga, masalah wajib pajak juga terjadi pada
usaha kos-kosan. Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 dan sesuai dengan
Peraturan daerah (Perda), semua usaha kos-kosan akan dikenakan wajib
pajak, jika jumlah kamar kosnya di atas sepuluh kamar.
“Kita berlakukan
wajib pajak untuk usaha kos-kosan sesuai dengan Undang-undang yang ada
dan juga Perda yang telah ditetapkan, kalau pelaku usaha kos-kosan akan
dikenakan pajak, jika jumlah kamarnya melebihi 10 kamar, dan itu wajib
membayar pajak,” tandasnya.
Silanno mengakui, jika aparat wajib pajak agak kewalahan dalam mendata
kos-kosan yang ada di Kota Ambon. Dikatakan, ada beberapa pelaku usaha
kos-kosan yang membangun kosnya itu berbeda tempat, dari cara itu,
aparat agak kesulitan mendatanya, dan mereka terbebas dari wajib pajak.
“Dalam pendataan oleh aparat wajib pajak, banyak
kos-kosan yang jumlah kamarnya di bawah 10, dan itu tidak dikenakan
pajak, namun ada juga para pelaku usaha yang memiliki kos-kosan yang
ditempatkan ditempat yang berbeda, misalkan, ditempat lain jumlah
kamarnya hanya tujuh, dan tempat lain kamarnya lima, otomatis dia
terbebas dari pajak,” terang Silanno.
Silanno juga menegaskan, mereka akan terus memperketat
dan mengawasi pelaku usaha di Kota Ambon, jika kedapatan ada yang
melakukan hal demikian, maka bersangkutan akan diberi sanksi sesuai
dengan aturan yang berlaku. “Jika kedepatan oleh aparat wajib pajak,
maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan aturan,” tegas
Silanno.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar