Home » » Dispenda Perketat Ijin Usaha

Dispenda Perketat Ijin Usaha

Written By Unknown on Kamis, 17 April 2014 | 02.31

KatongNews, Ambon - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ambon terus memperkuat proses ijin usaha bagi pelaku usaha di Kota Ambon. Hal ini dilakukan karena ada penemuan oelh aparat wajib pajak dari Pemerintah di Kota Ambon. Hal ini dilakukan karena ada penemuan oleh aparat wajib pajak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di lapangan, ada beberapa pelaku usaha yang belum mengantongi ijin usaha.

Menurut Kepala Dispenda Kota Ambon, Jopy Silanno, pihak aparat wajib pajak akan terus mengawasi perilaku wajib pajak di Kota Ambon, selain itu juga, aparat wajib pajak juga akan dikontrol agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. “Disamping pengawasan wajib pajak, para aparat wajib pajak juga akan dikontrol, ditakutkan mereka melakukan hal-hal yang bisa melanggar peraturan,” kata Silanno di ruang kerjanya, Kamis (17/04).

Kata Silanno, jika dalam pengawasan dilapangan ada yang tidak memiliki ijin usaha, maka usahanya akan dihentikan untuk sementara waktu, dan pelaku usaha tersebut diberi waktu agar mengurus surat ijinnya. “Jika tidak mengantongi ijin, maka akan diberhentikan sementara waktu sampai ijin usahanya telah dikeluarkan oleh Dinas terkait, dalam hal ini Disperindak Kota Ambon,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Silanno, Dispenda Kota Ambon akan memperketat wajib pajak bagi pelaku usaha di Kota Ambon agar mereka mengurus ijin dulu sebelum ada aktifitas usaha. Hal ini terlihat pada beberapa usaha rumah kopi yang ada di Kota Ambon, mereka belum mengurus ijin, namun usaha mereka sudah berjalan.

Selain itu juga, masalah wajib pajak juga terjadi pada usaha kos-kosan. Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 dan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda), semua usaha kos-kosan akan dikenakan wajib pajak, jika jumlah kamar kosnya di atas sepuluh kamar. 

“Kita berlakukan wajib pajak untuk usaha kos-kosan sesuai dengan Undang-undang yang ada dan juga Perda yang telah ditetapkan, kalau pelaku usaha kos-kosan akan dikenakan pajak, jika jumlah kamarnya melebihi 10 kamar, dan itu wajib membayar pajak,” tandasnya.

Silanno mengakui, jika aparat wajib pajak agak kewalahan dalam mendata kos-kosan yang ada di Kota Ambon. Dikatakan, ada beberapa pelaku usaha kos-kosan yang membangun kosnya itu berbeda tempat, dari cara itu, aparat agak kesulitan mendatanya, dan mereka terbebas dari wajib pajak.

“Dalam pendataan oleh aparat wajib pajak, banyak kos-kosan yang jumlah kamarnya di bawah 10, dan itu tidak dikenakan pajak, namun ada juga para pelaku usaha yang memiliki kos-kosan yang ditempatkan ditempat yang berbeda, misalkan, ditempat lain jumlah kamarnya hanya tujuh, dan tempat lain kamarnya lima, otomatis dia terbebas dari pajak,” terang Silanno.

Silanno juga menegaskan, mereka akan terus memperketat dan mengawasi pelaku usaha di Kota Ambon, jika kedapatan ada yang melakukan hal demikian, maka bersangkutan akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika kedepatan oleh aparat wajib pajak, maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan aturan,” tegas Silanno.***(Aythur)    

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger