KatongNews, Ambon - Hasil Pegawai Negeri Sipil jalur Kategori Dua (K2) belum sepenuhnya selesai. Pasalnya data hasil K2 masih dalam perifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon. Perifikasi dilakukan berdasarkan dari hasil laporan berbagai pihak.
“Bukan hanya BKD Kota Ambon yang melakukan perifikasi
terhadap hasil K2, namun seluruh BKD se-Maluku, bahkan Provinsi pun
melakukan hal yang sama. Dengan adanya laporan dari berbagai pihak, maka
kita harus melakukan perifikasi untuk meluruskan masalah tersebut agar
tidak menjadi masalah dikemudian hari,” kata Ketua BKD Kota Ambon, Beny
Silanno di ruang kerjanya, Selasa (15/04).
Perifikasi ini berdasar pada peraturan yang diputuskan
oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Mempan). Dan semua
peraturan tersebut telah dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,
mulai dari pentahapan penjaringan hingga pentahapan publikasi, ini
dimaksud jika kedepatan proses yang salah, maka disampaikan ke
penanggung-jawab. “Jika ditemukan tidak ada yang pernah honor, maka akan
disandingkan dengan peraturan dari Mempan. Ya mungkin sampai ke tingkat
pemecatan, tergantung dari hasil laporan pemimpinnya,” terang Silanno.
Terkait dengan masalah yang terjadi pada hasil K2
kemarin, itu dikembalikan kepada pemimpin-pemimpin sekolah, karena BKD
Kota Ambon tidak pernah mengangkat pegawai honor, yang angkat pegawai
itu adfalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala
Sekolah, jadi yang mengetahui tentang aktifitas mereka adalah Kepala
Sekolah.
“Tidak mungkin tiap hari BKD Kota turun melihat kehadiran
mereka, yang tau mereka masuk dan tidak itu hanya kepala sekolah
bersangkutan, yang telah mengangkat mereka. jadi yang harus melaporkan
masalah tersebut adalah Kepala Sekolah, BKD hanya menjalankan peraturan
tersebut,” tandasnya.
Dikatakan, para pegawai honor yang diangkat itu berdasar
pada surat keputusan (SK), dan jika pegawai tersebut tidak aktif, maka
mereka harus diberhentikan dengan SK juga, karena ini adalah instansi
Pemerintah. “Kita semestinya bekerja sesuai dengan peraturans yang
berlaku, jika seseorang diangkat berdasarkan dengan SK, dan dia tidak
aktif kerja, maka secepatnya keluarkan SK perberhentiannya,” jelasnya.
Lanjut Selanno, kita harus tertib administarsi, untuk
itu, BKD Kota Ambon memberikan waktu kepada seluruh Kepala Sekolah untuk
memasukan pernyataan terkait masalah yang dilaporkan, selambatnya
hingga tanggal 20 April nanti.
“Kan yang bertanggung-jawab dalam masalah ini adalah
Kepala Sekolah, karena mereka yang mengangkat pegawai honor dan mereka
juga yang mengusulkan mereka untuk mengikuti K2, jadi kepala sekolah
diminta jujur dalam laporan tersebut,” tekan Selanno.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar