Home » » Data Pegawai Jebolan K2 Masih Diperifikasi

Data Pegawai Jebolan K2 Masih Diperifikasi

Written By Unknown on Selasa, 15 April 2014 | 06.25

KatongNews, Ambon - Hasil Pegawai Negeri Sipil jalur Kategori Dua (K2) belum sepenuhnya selesai. Pasalnya data hasil K2 masih dalam perifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon. Perifikasi dilakukan berdasarkan dari hasil laporan berbagai pihak.

“Bukan hanya BKD Kota Ambon yang melakukan perifikasi terhadap hasil K2, namun seluruh BKD se-Maluku, bahkan Provinsi pun melakukan hal yang sama. Dengan adanya laporan dari berbagai pihak, maka kita harus melakukan perifikasi untuk meluruskan masalah tersebut agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” kata Ketua BKD Kota Ambon, Beny Silanno di ruang kerjanya, Selasa (15/04).

Perifikasi ini berdasar pada peraturan yang diputuskan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Mempan). Dan semua peraturan tersebut telah dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mulai dari pentahapan penjaringan hingga pentahapan publikasi, ini dimaksud jika kedepatan proses yang salah, maka disampaikan ke penanggung-jawab. “Jika ditemukan tidak ada yang pernah honor, maka akan disandingkan dengan peraturan dari Mempan. Ya mungkin sampai ke tingkat pemecatan, tergantung dari hasil laporan pemimpinnya,” terang Silanno.

Terkait dengan masalah yang terjadi pada hasil K2 kemarin, itu dikembalikan kepada pemimpin-pemimpin sekolah, karena BKD Kota Ambon tidak pernah mengangkat pegawai honor, yang angkat pegawai itu adfalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala Sekolah, jadi yang mengetahui tentang aktifitas mereka adalah Kepala Sekolah.

“Tidak mungkin tiap hari BKD Kota turun melihat kehadiran mereka, yang tau mereka masuk dan tidak itu hanya kepala sekolah bersangkutan, yang telah mengangkat mereka. jadi yang harus melaporkan masalah tersebut adalah Kepala Sekolah, BKD hanya menjalankan peraturan tersebut,” tandasnya.

Dikatakan, para pegawai honor yang diangkat itu berdasar pada surat keputusan (SK), dan jika pegawai tersebut tidak aktif, maka mereka harus diberhentikan dengan SK juga, karena ini adalah instansi Pemerintah. “Kita semestinya bekerja sesuai dengan peraturans yang berlaku, jika seseorang diangkat berdasarkan dengan SK, dan dia tidak aktif kerja, maka secepatnya keluarkan SK perberhentiannya,” jelasnya.

Lanjut Selanno, kita harus tertib administarsi, untuk itu, BKD Kota Ambon memberikan waktu kepada seluruh Kepala Sekolah untuk memasukan pernyataan terkait masalah yang dilaporkan, selambatnya hingga tanggal 20 April nanti. 

“Kan yang bertanggung-jawab dalam masalah ini adalah Kepala Sekolah, karena mereka yang mengangkat pegawai honor dan mereka juga yang mengusulkan mereka untuk mengikuti K2, jadi kepala sekolah diminta jujur dalam laporan tersebut,” tekan Selanno.***(Aythur)     

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger