KatongNews, Ambon - Ketua Yayasan Wakaf Al-Fatah Ambon, Rusdi Sangadji, sengaja melindungi dokter Ilegal dengan inisial ARP. ARP tercatat sebagai dokter ilegal yang selama ini bertugas dan melakukan praktek ilegal sekaligus menggelapkan uang perawat Rumah sakit Al-Fatah.
Dalam aksi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Maluku dan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Maluku,
mengatakan, hampir semua hak perawat belum dibayar, mulai dari Jasa
Akses PNS dari bulan Juni-Desember 2013, tiga tahun jasa jamsostek tidak
pernah dibayar, jasa umum dari Januari-April 2014 belum juga dibayar,
dan jasa jamkesmas dari Agustus-Desember 2013 belum dibayar.
“Jika uang tersebut belum dibayar, lantas kemana semua
uang-uang itu. Ketua yayasan Al-Fatah sengaja memelihara koruptor dan
Dokter ilegal di RS. Al-fatah, hal ini terbukti dengan penggelapan dana
jasa Akses, jasa jamsostek, jasa umum dan jasa jamkesmas,” kata
koordinator aksi Alwi Rumadan saat melakukan orasi di pelataran Balai
Kota Ambon, Selasa (22/04).
Dikatakan, Rusdi Sangadji lebih memilih memecat 34
pegawai RS. Al-Fatah dan melindung Dokter ilegal ARP.
Keputusan pemecatan yang di lakukan Rusdi bernuansa nepotisme, karena
dia (Rusdi Sangadji) lebih memilih Amelia Pelu yang merupakan kerabatnya
menjadi PLT Direktur Al-Fatah ketimbang 34 pegawai tersebut.
“Nampak sekali praktek nepotisme dilakukan oleh ketua
yayasan wakaf Al-Fatah, dengan cara melindungi Koruptor sekaligus Dokter
ilegal, yang akan menjabat PLT Direktur RS. Al-Fatah, dan memecat 34
pegawai yang menyuarakan kebenaran,” tuduhnya.
Dikatakan, Rusdi juga lebih mementingkan kedudukan dari
pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal, lanjut dia, angka kesehatan di
Kota Ambon semakin memprihatinkan, dan sikap pimpinan yayasan Al-Fatah
sangat jauh dari kemanusiaan.
Pendemo juga meminta agar Pemerintah Kota Ambon, dalam
hal ini Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, agar memediasi
dan memanggil ketua yayasan Al-Fatah dan direktur RS. Al-Fatah Ambon,
untuk dimintai keterangan terkait dengan pemecatan 34 pegawai kontrak
dan mengembalikan uang pemotongan jamsostek selama 5 tahun.
“Masalah ini juga menjadi tanggung-jawab Pemerintah Kota
Ambon. Diharapkan Pemerintah Kota Ambon bisa memanggil ketua yayasan
Al-Fatah dan Direktur RS. Al-Fatah yang sudah melakukan prakter korupsi
di instansi tersebut. hak pegawai kontrak belum juga dibayar, untuk itu
Pemkot Ambon harus memanggil ketua yayasan dan Direktur
untukmenjelaskannya,” pintanya.
Aksi ini juga sempat tegang antara pendemo dan pengurus
yayasan, namun polisi secepatnya mengamankan pendemo dan pengurus
yayasan. Aksi dilakukan di tiga titik, yang pertama berlangsung di depan
RS. Al-Fatah, terus dilanjutkan di depan Pos Kota jalan Sultan Khairun
dan dilanjutkan ke Balai Kota Ambon. Meski hujan mengguyur Kota Ambon,
namun tidak menjadi penghalang bagi mereka dalam menyuarakan kebenaran
terkait hak mereka.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar