Home » » KPU Kota Tual Lakukan Transit Suara

KPU Kota Tual Lakukan Transit Suara

Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 02.17

KatongNews, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual dicurigai melakukan transit suara beberapa partai Politik dalam pada pemilihan legislatif (Pileg). Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan suara beberapa partai yang signifikan, sementara beberapa Partai lainnya mengalami penurunan suaranya. 

Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Maluku Minggu (27/4) terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tual terhadap beberap hasil pileg. Pelanggaran yang dilakukan tersebut akhirnya mengundang perdebatan dalam rapat pleno yang baru dipindahkan dari Hotel Natsepa ke Kantor KPU Provinsi itu. 

Dalam rapat pleno tersebut, terungkap suara dari lima partai politik serta beberapa caleg mengalami peningkatan, sementara beberapa partai politik lainnya mengalami penurunan hingga mencapai ribuan suara. 

Ketua KPU Maluku, Musa L Toekan membenarkani adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tual secara sengaja dengan melakukan kecurangan dan pelanggaran pemilu. 

”Ada pelanggaran KPU Kota Tual dengan melakukan transit suara partai politik dan caleg tertentu” akui Toekan. 

Toekan mengakui, Kecurangan tersebut yakni adanya pergeseran suara partai politik dan perolehan suara caleg. Selain itu, jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah ternyata juga tidak sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.selain itu, hasil pileg di dua kecamatan di Kota Tual juga tidak dicantumkan dalam hasil pleno rekapitulasi pileg Kota Tual.

“Adanya pelanggaran dan ini merupakan pelanggaran yang disengajakan” ungkap Toekan

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maluku, Lusia Peilouw mengatakan, hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg Kota Tual tidak dapat disahkan, karena adanya sejumlah kecurangan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Tual.

”Hasil Pileg Kota Tual tidak dapat disahkan, karena ini merupakan pelanggaran” kata Peilouw.
Untuk itu, hail perolehan suara baik DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI harus dilakukan bedah ulang terhadap hasil tersebut. 

“Hasil Pileg Kota Tual harus dibedah ditingkat PPK” Katanya. 

Selain melakukan pelanggaran dengan adanya transit suara, KPU Kota Tual juga menginapkan selama dua hari di Hotel tempat nginapnya Ketua KPU Kota Tual, dan inapnya Kotak suara tersebut tanpa diketahui KPU Provinsi, Panwas dan aparat keamanan lainnya.***
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger