KatongNews, Ambon - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual dicurigai melakukan transit suara beberapa
partai Politik dalam pada pemilihan legislatif (Pileg). Hal ini dibuktikan
dengan adanya peningkatan suara beberapa partai yang signifikan, sementara
beberapa Partai lainnya mengalami penurunan suaranya.
Dalam rapat pleno yang
dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Maluku Minggu (27/4) terbukti adanya
pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tual terhadap beberap hasil pileg.
Pelanggaran yang dilakukan tersebut akhirnya mengundang perdebatan dalam rapat
pleno yang baru dipindahkan dari Hotel Natsepa ke Kantor KPU Provinsi itu.
Dalam rapat pleno tersebut,
terungkap suara dari lima partai politik serta beberapa caleg mengalami peningkatan,
sementara beberapa partai politik lainnya mengalami penurunan hingga mencapai
ribuan suara.
Ketua KPU Maluku, Musa L Toekan
membenarkani adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tual secara sengaja
dengan melakukan kecurangan dan pelanggaran pemilu.
”Ada pelanggaran KPU Kota Tual
dengan melakukan transit suara partai politik dan caleg tertentu” akui Toekan.
Toekan mengakui, Kecurangan tersebut
yakni adanya pergeseran suara partai politik dan perolehan suara caleg. Selain
itu, jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah ternyata juga tidak sama
dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.selain itu, hasil pileg di
dua kecamatan di Kota Tual juga tidak dicantumkan dalam hasil pleno
rekapitulasi pileg Kota Tual.
“Adanya pelanggaran dan ini merupakan pelanggaran yang disengajakan” ungkap Toekan
“Adanya pelanggaran dan ini merupakan pelanggaran yang disengajakan” ungkap Toekan
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maluku, Lusia Peilouw mengatakan, hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg Kota Tual tidak dapat disahkan, karena adanya sejumlah kecurangan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Tual.
”Hasil Pileg Kota Tual tidak dapat disahkan, karena ini merupakan pelanggaran” kata Peilouw.
Untuk itu, hail perolehan suara
baik DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI harus dilakukan bedah ulang
terhadap hasil tersebut.
“Hasil Pileg Kota Tual harus
dibedah ditingkat PPK” Katanya.
Selain melakukan pelanggaran
dengan adanya transit suara, KPU Kota Tual juga menginapkan selama dua hari di
Hotel tempat nginapnya Ketua KPU Kota Tual, dan inapnya Kotak suara tersebut tanpa
diketahui KPU Provinsi, Panwas dan aparat keamanan lainnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar