KatongNews, Ambon - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Musa Toekan menegaskan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya dapat dilakukan 10 hari setelah pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang telah berlangsung 9 April 2014 lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU dimana PSU dapat digelar 10 hari setelah pemungutan Suara dilakukan.
Kepada Wartawan Toekan mencontohkan, Seperti yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun itu telah dilakukan PSU sesuai peraturan KPU yang menjadi acuan tersebut. Kata Musa, Kepada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pilegnya, dapat mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) jika masa 10 hari sesuai aturan tersebut telah lewat. “Yang tidak puas dengan hasil pileg, dapat melakukan gugatan ke MK, setelah 10 hari paska Pileg 9 April 2014 lalu” ungkap Musa.
Untuk melakukan gugatan ke MK merupakan hak setiap orang, jika hasil yang diperoleh melalui Pileg 9 April lalu dianggap tidak memuaskan. Namun tentunya harus melalui mekanisme dan memiliki bukti yang kuat untuk melakukan gugatan.***(ith)
Kepada Wartawan Toekan mencontohkan, Seperti yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun itu telah dilakukan PSU sesuai peraturan KPU yang menjadi acuan tersebut. Kata Musa, Kepada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pilegnya, dapat mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) jika masa 10 hari sesuai aturan tersebut telah lewat. “Yang tidak puas dengan hasil pileg, dapat melakukan gugatan ke MK, setelah 10 hari paska Pileg 9 April 2014 lalu” ungkap Musa.
Untuk melakukan gugatan ke MK merupakan hak setiap orang, jika hasil yang diperoleh melalui Pileg 9 April lalu dianggap tidak memuaskan. Namun tentunya harus melalui mekanisme dan memiliki bukti yang kuat untuk melakukan gugatan.***(ith)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar