Home » » Pembayaran PBB Meningkat Di Tahun 2014

Pembayaran PBB Meningkat Di Tahun 2014

Written By Unknown on Rabu, 16 April 2014 | 01.16

KatongNews, Ambon - Paska Penyerahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pajak Pratama Ambon kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terlihat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan mengalami peningkatan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Kota (Dispenkot) Ambon Jopie Silanno. Sejak peralihan pembayaran PBB dari Kantor Pajak Pratama Ambon kepada Pemkot terlihat partisipasi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak alami peningkatan drastic.

“Masyarakat mulai berdatangan untuk melakukan pembayaran pajak ke Balai Kota Ambon, karena saat ini pihak Dispenkot Ambon telah menyerahkan Surat Pemberiathuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 kepada 5 Kecamatan di Kota Ambon,’’ terangnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (16/4).

Menurut dia, ratusan masyarakat telah melakukan pembayaran PBB, karena pembayaran ini memiliki kaitan erat dengan segala pengurusan ijin maupun surat yang ada di Kota Ambon.

“Masyarakat yang akan melakukan pengurusan ijin usaha maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun akte kelahiran dibutuhkan pelunasan PBB,’’ katanya.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pembayaran PBB, akan kesulitan dalam pengurusan ijin usaha maupun permohonan yang ada dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, karena saat ini Wali Kota Ambon telah membebaskan pembuatan KK, KTP, dan akte kelahiran bagi masyarakat Kota Ambon namun , masyarakat harus melakukan pembayaran PBB.

“Masyarakat akan kesulitan saat pembuatan SITU, SIUP dan TDP meskipun ada pengurusan KK, KTP dan akte kelahiran yang telah digratiskan namun, ada pembayaran PBB yang harus dilunasi masyarakat,’’ ujarnya. Dia mengakui, ada masyarakat yang mengluh karena tidak memiliki bukti SPPT dan DHKP sehingga, masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran PBB secara menyeluh, meskipun ada kemudahan yang diberikan Pemkot Ambon kepada masyarakat.

“Saat konflik kemanusiaan melanda Kota Ambon tahun 1999 sampai 2014 banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya untuk pembayaran PBB, sehingga pada saat pelunasan PBB ada warga yang menolak untuk membayar denda, karena itu kita minta masyarakat untuk membuat peryataan bahwa mereka telah melunasi pembayaran PBB, dimana surat peryataan tersebut berdampak hukum, kalau keterangan tidak benar berdampak hukum,’’ terangnya.

Dia meminta, masyarakat untuk melakukan pelunasan, karena apa yang dilakukan masyarakat telah menyukseskan pembangunan yang terjadi di Kota Ambon. “Masyarakat harus bahu membahu membayar pajak, karena pembayaran pajak akan berdampak terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah,’’ tandasnya.***(Aythur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger