KatongNews, Ambon - Paska Penyerahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pajak Pratama Ambon kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terlihat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan mengalami peningkatan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Kota
(Dispenkot) Ambon Jopie Silanno. Sejak peralihan pembayaran PBB dari
Kantor Pajak Pratama Ambon kepada Pemkot terlihat partisipasi masyarakat
untuk melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak alami peningkatan
drastic.
“Masyarakat mulai berdatangan untuk melakukan pembayaran
pajak ke Balai Kota Ambon, karena saat ini pihak Dispenkot Ambon telah
menyerahkan Surat Pemberiathuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar
Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
2014 kepada 5 Kecamatan di Kota Ambon,’’ terangnya kepada wartawan di
Balai Kota Ambon, Rabu (16/4).
Menurut dia, ratusan masyarakat telah melakukan
pembayaran PBB, karena pembayaran ini memiliki kaitan erat dengan segala
pengurusan ijin maupun surat yang ada di Kota Ambon.
“Masyarakat yang akan melakukan pengurusan ijin usaha
maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun
akte kelahiran dibutuhkan pelunasan PBB,’’ katanya.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak melaksanakan
tugas untuk melakukan pembayaran PBB, akan kesulitan dalam pengurusan
ijin usaha maupun permohonan yang ada dalam lingkup Pemerintah Kota
(Pemkot) Ambon, karena saat ini Wali Kota Ambon telah membebaskan
pembuatan KK, KTP, dan akte kelahiran bagi masyarakat Kota Ambon namun ,
masyarakat harus melakukan pembayaran PBB.
“Masyarakat akan kesulitan saat pembuatan SITU, SIUP dan
TDP meskipun ada pengurusan KK, KTP dan akte kelahiran yang telah
digratiskan namun, ada pembayaran PBB yang harus dilunasi masyarakat,’’
ujarnya.
Dia mengakui, ada masyarakat yang mengluh karena tidak memiliki bukti
SPPT dan DHKP sehingga, masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran
PBB secara menyeluh, meskipun ada kemudahan yang diberikan Pemkot Ambon
kepada masyarakat.
“Saat konflik kemanusiaan melanda Kota Ambon tahun 1999
sampai 2014 banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya untuk
pembayaran PBB, sehingga pada saat pelunasan PBB ada warga yang menolak
untuk membayar denda, karena itu kita minta masyarakat untuk membuat
peryataan bahwa mereka telah melunasi pembayaran PBB, dimana surat
peryataan tersebut berdampak hukum, kalau keterangan tidak benar
berdampak hukum,’’ terangnya.
Dia meminta, masyarakat untuk melakukan pelunasan, karena
apa yang dilakukan masyarakat telah menyukseskan pembangunan yang
terjadi di Kota Ambon.
“Masyarakat harus bahu membahu membayar pajak, karena pembayaran pajak
akan berdampak terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah,’’
tandasnya.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar