KatongNews, Ambon - Pemerintah Kota Ambon menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKPH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 kepada seluruh Raja dan Lurah yang ada di lingkup Kota Ambon. Sedikitnya 67.529 lembar pemberitahuan pajak terhutang, dan 50 Compac Disk diserahkan secara simbolis.
Penyerahan SPPT yang diserahkan secara simbolis oleh
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A G. Latuheru kepada perwakilan lima
Kecamatan yang ada di Kota Ambon. Dalam sambutan Walikota yang dibacakan
oleh Sekkot Ambon mengatakan, penyerahan SPPT dan DHKP pajak bumi dan
bangunan pada 17 Januari lalu, telah diserahkan dengan resmi kewenangan
pengelolaan pajak bumi dan bangunan dari kantor Pelayanan Pajak Pratama
Ambon, menjadi pajak daerah.
“Sudah dilakukan pengalihan tanggung-jawab terhadap
pengelolaan pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, menjadi
pajak daerah,” kata Latuheru saat memberikan sambutan di Balai Kota
Ambon, Selasa (01/04).
Dari hasil pengalihan tersebut, terjadi ketidak cocokan
hasil print out sismiop pada bukti lunas pada tangan wajib pajak. Dari
penyerahan itu, tidak disertakan dengan nama alamat dan wajib pajak yang
saat ini belum diberikan dari kantor Pelayanan pajak pratama ambon.
Terjadi peta blok dan zona nilai tanah tidak jelas nomor
objek pajak, sehingga mempersulit saat mengindentifikasi subjek dan
objek pajak. Hal ini terjadi saat terjadinya konflik kemanusiaan 1999
hingga 2004. Dari kejadian ini, banyak wajib pajak yang belum melunasi
kewajiban untuk pembayaran PBB , dan saat pelunasan pajak, ada yang
menolak dikenanakan denda.
Masalah ini terus dibenahi dari waktu ke waktu oleh
aparat teknis, pada Dinas Pendapatan Kota Ambon, sehingga kedepan
pengelolaan pajak dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan dapat
memberikan kontribusi yang signifikan untuk pendapatan asli daerah Kota
Ambon, guna membiayai pembangunan Kota.
“Masalah pajak dan bangunan terus dibenahi paska
terjadinya konflik kemanusiaan beberapa tahun lalu, dari konflik itu
terjadi piutang PBB sebesar Rp 17 miliar, dan di tahun 2014 ini Dispenda
Kota Ambon mulai membenahi pengelolaan tersebut, guna membiayai
pembangunan Kota Ambon ke depan,” jelas Latuheru.
Latuheru menyerahkan surat pemberitahuan pajak terhutang
sebanyak 67.529 lembar, dengan total nilai penetapan pajaknya sebesar Rp
11.554.816.160, dan yang sudah terealisasi penerimaannya sampai 28
Maret 2014, kurang lebih Rp 1,6 miliar, serta DHKP/PBB dalam bentuk soft
copy sebanyak 50 compac disk buat seluruh raja dan lurah se Kota Ambon.
“sudah diserahkan secara simbolis oleh raja dan lurah se Kota Ambon,”
terangnya.
Latuheru mengajak seluruh, Kepala Dinas, Camat, Raja,
Lurah, RT/RW, untuk lebih serius dalam menjalankan tugas pendistribusian
SPPT ini kepada seluruh warga dan masyarakat, sehingga pada waktunya
warga sudah mendapatkan SPPT tahun 2014 dan selanjutkan melakukan
kewajiban pembayaran pajak. “Diharapkan semua pihak dapat menjalankan
tugas, agar pembayaran pajak berjalan sesuai dengan yang diinginkan,”
harap Latuheru.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar