Home » » Pemkot Serahkan 50 Disk dan 67 Ribu Pemberitahuan Pajak Terutang

Pemkot Serahkan 50 Disk dan 67 Ribu Pemberitahuan Pajak Terutang

Written By Unknown on Selasa, 01 April 2014 | 04.44

KatongNews, Ambon - Pemerintah Kota Ambon menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKPH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 kepada seluruh Raja dan Lurah yang ada di lingkup Kota Ambon. Sedikitnya 67.529 lembar pemberitahuan pajak terhutang, dan 50 Compac Disk diserahkan secara simbolis.

Penyerahan SPPT yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A G. Latuheru kepada perwakilan lima Kecamatan yang ada di Kota Ambon. Dalam sambutan Walikota yang dibacakan oleh Sekkot Ambon mengatakan, penyerahan SPPT dan DHKP pajak bumi dan bangunan pada 17 Januari lalu, telah diserahkan dengan resmi kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, menjadi pajak daerah.

“Sudah dilakukan pengalihan tanggung-jawab terhadap pengelolaan pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, menjadi pajak daerah,” kata Latuheru saat memberikan sambutan di Balai Kota Ambon, Selasa (01/04).

Dari hasil pengalihan tersebut, terjadi ketidak cocokan hasil print out sismiop pada bukti lunas pada tangan wajib pajak. Dari penyerahan itu, tidak disertakan dengan nama alamat dan wajib pajak yang saat ini belum diberikan dari kantor Pelayanan pajak pratama ambon.

Terjadi peta blok dan zona nilai tanah tidak jelas nomor objek pajak, sehingga mempersulit saat mengindentifikasi subjek dan objek pajak. Hal ini terjadi saat terjadinya konflik kemanusiaan 1999 hingga 2004. Dari kejadian ini, banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajiban untuk pembayaran PBB , dan saat pelunasan pajak, ada yang menolak dikenanakan denda.

Masalah ini terus dibenahi dari waktu ke waktu oleh aparat teknis, pada Dinas Pendapatan Kota Ambon, sehingga kedepan pengelolaan pajak dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk pendapatan asli daerah Kota Ambon, guna membiayai pembangunan Kota.

“Masalah pajak dan bangunan terus dibenahi paska terjadinya konflik kemanusiaan beberapa tahun lalu, dari konflik itu terjadi piutang PBB sebesar Rp 17 miliar, dan di tahun 2014 ini Dispenda Kota Ambon mulai membenahi pengelolaan tersebut, guna membiayai pembangunan Kota Ambon ke depan,” jelas Latuheru.

Latuheru menyerahkan surat pemberitahuan pajak terhutang sebanyak 67.529 lembar, dengan total nilai penetapan pajaknya sebesar Rp 11.554.816.160, dan yang sudah terealisasi penerimaannya sampai 28 Maret 2014, kurang lebih Rp 1,6 miliar, serta DHKP/PBB dalam bentuk soft copy sebanyak 50 compac disk buat seluruh raja dan lurah se Kota Ambon. “sudah diserahkan secara simbolis oleh raja dan lurah se Kota Ambon,” terangnya.

Latuheru mengajak seluruh, Kepala Dinas, Camat, Raja, Lurah, RT/RW, untuk lebih serius dalam menjalankan tugas pendistribusian SPPT ini kepada seluruh warga dan masyarakat, sehingga pada waktunya warga sudah mendapatkan SPPT tahun 2014 dan selanjutkan melakukan kewajiban pembayaran pajak. “Diharapkan semua pihak dapat menjalankan tugas, agar pembayaran pajak berjalan sesuai dengan yang diinginkan,” harap Latuheru.***(Aythur)       



Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger