KatongNews.Ambon-Pemerintah Kota
Ambon mengerahkan Ratusan Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) untuk
menertibkan bangunan Liar yang berdiiri di atas Daerah Milik Jalan (DMJ). Penertiban
yang dilakukan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) tersebut
dilakukan mulai dari kawasan Jembatan Merah Putih hingga kawasan Jalan Jendral
Sudirman Ambon. Selama penertiban dilakuakan, tidak adanya perlawanan yang
dilakukan warga yang menggunakan DMJ sebagai lokasi berjualan dan aktifitas
lainnya.
Selain melakukan penertiban dengan
membongkar bangunan yang berdiri di atas kawasan BMJ, Satpol PP juga melakukan
uji luas dengan mengukur setiap bangunan yang berada di depan jalan guna
menghinari bangunan yang sengaja dibangun di atas kawasan BMJ.
Asisten II Walikota Ambon Piet
Saimima, mengatakan, jika bangunan yang
sengaja dibangun di atas kawasan BMJ, maka pihaknya akan melakkan penertiban,
guna menata Kota Ambon menjadi lebih baik dan nyaman. Selain itu bangunan yang
akan kembali dibangun oleh pemiliknya, maka harus dibangun diatas lahan yang
bukan kawasan BMJ.
“jika ada bangunan yang dibangun di
atas kawasan BMJ, maka akan kami tertibkan, yakni akan dibongkar, dan
pemiliknya harus membangun di atas lahan yang tidak menjadia kawasan BMJ” Jelas
Saimima.
Untuk itu,
dirinya meminta kesadaran masyarakat yang melakukan aktifitas pembanguna, untuk
memperhatikan setiap bangunan yang akan di bangun, karena jika bangunan yang
telah dibangun, namun menyalahi aturan, maka bangunan tersebut akan dibongkar. (rahmat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar