Hayati Kiat
KatongNews.Ambon-Anggota Partai Politik (Parpol)
yang telah berpindah Partai agar segera di gantikan dengan kaders partai lain
melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena secara hukum, anggota
partai yang telah berpindah kepartai lain sementara dirinya masih menjabat
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka dinyatakan sudah
cacat secara hukum.
Ali Rumaaf Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Seram Bagian Timur (SBT) Kepada KatongNews Kamis (28/11) mengatakan, di
Kabupaten SBT banyak Anggota DPRD yang telah berpindah Parpol, namun hingga saat ini belum dilaksanakannya PAW sesuai
dengan keputusan, Mahkama Konstitusi (MK), No 39/PUU XI/2013. Surat edaran
Mendagri no 161/3294/SJ, Tanggal 24 Juni 2013 kemudian dipertegas melalui Undang-undang
Undang-Undang No 2 Tahun 2008 pasal 13 tentang Parpol, dan Pasal, 102 ayat 2
serta peraturan pemerintahan no 16 Tahun 2010, dalam huruf I yang
menjelaskan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diPergantian
Antar Waktu (PAW) apabila menjadi Anggota Partai Politik lain atau mengudurkan
diri, meninggal dunia dan atau dipecat dari partai.
"Amanah Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah jelas, bahkan adanya keputusan Mahkam Konstitusi yang menjelaskan
tentang PAW" Jelas Ali.
Namun ia menyesali Ketua DPRD SBT belum melakukan
PAW kepada beberapa anggotanya yang telah berpindah partai, untuk itu dirinya
mekinta agar Pejabat Gubernur Maluku Saut Situmorang untuk segera mendesak Ketua DPRD SBT, agar segera menjalankan
amanah Undang-undang tersebut, minimal dengan meminta Ketua Partainya agar
segera melakukan PAW terhadap mantan kadersnya.
"Kami meminta Jebata Gubernur Maluku untuk
mendesak ketua DPRD SBT agar segera melakukan PAW atas beberapa Anggota DPRD
SBT yang sudah Berpindah Partai melalui Ketua-ketua Partainya,karena ini amanah
Undang-undang " Pinta Aktifis Hijau Hitam itu.
Anggota DPRD SBT yang telah berpindah partai
diantaranya Raat Rumfot dari partai PKPB ke partai Gerindra, Agil Rumakat
partai Merdeka ke partai Golkar, Yusuf Wailisa
partai PKPB ke Nasdem, Beder Alkatiri partai Pelopor ke PKS, Farhan Retob
partai pelopor ke Demokrat, Noaf Rumau partai PIB ke PKS, Latif Suin partai Republika ke Demokrat, Abdul
Keliau partai PBR ke PKPI, Bahrum Wadjo Partai Pakar Pangan ke Demokrat,
Usman Sarif partai PAN ke PKPI, Syarifudin Kilbarin partai PBR ke PPI, dan
Nuzul Rumain partai PIS ke PKB.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar