Home » » 12 Anggota DPRD SBT Pindah Parpol

12 Anggota DPRD SBT Pindah Parpol

Written By Unknown on Kamis, 28 November 2013 | 05.15

 
Hayati Kiat

KatongNews.Ambon-Anggota Partai Politik (Parpol) yang telah berpindah Partai agar segera di gantikan dengan kaders partai lain melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena secara hukum, anggota partai yang telah berpindah kepartai lain sementara dirinya masih menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka dinyatakan sudah cacat secara hukum. 
Ali Rumaaf Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Seram Bagian Timur (SBT) Kepada KatongNews Kamis (28/11) mengatakan, di Kabupaten SBT banyak Anggota DPRD yang telah berpindah Parpol, namun hingga saat ini belum dilaksanakannya PAW sesuai dengan keputusan, Mahkama Konstitusi (MK), No 39/PUU XI/2013. Surat edaran Mendagri no 161/3294/SJ, Tanggal 24 Juni 2013 kemudian dipertegas melalui Undang-undang Undang-Undang No 2 Tahun 2008 pasal 13 tentang Parpol, dan Pasal, 102 ayat 2 serta peraturan pemerintahan  no 16 Tahun 2010, dalam huruf I yang menjelaskan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diPergantian Antar Waktu (PAW) apabila menjadi Anggota Partai Politik lain atau mengudurkan diri, meninggal dunia dan atau dipecat dari partai.

"Amanah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah jelas, bahkan adanya keputusan Mahkam Konstitusi yang menjelaskan tentang PAW" Jelas Ali.

Namun ia menyesali Ketua DPRD SBT belum melakukan PAW kepada beberapa anggotanya yang telah berpindah partai, untuk itu dirinya mekinta agar Pejabat Gubernur Maluku Saut Situmorang untuk segera mendesak Ketua DPRD SBT, agar segera menjalankan amanah Undang-undang tersebut, minimal dengan meminta Ketua Partainya agar segera melakukan PAW terhadap mantan kadersnya. 

"Kami meminta Jebata Gubernur Maluku untuk mendesak ketua DPRD SBT agar segera melakukan PAW atas beberapa Anggota DPRD SBT yang sudah Berpindah Partai melalui Ketua-ketua Partainya,karena ini amanah Undang-undang " Pinta Aktifis Hijau Hitam itu.

Anggota DPRD SBT yang telah berpindah partai diantaranya Raat Rumfot dari partai PKPB ke partai Gerindra, Agil Rumakat  partai Merdeka ke partai Golkar, Yusuf  Wailisa  partai PKPB ke Nasdem, Beder Alkatiri partai Pelopor ke PKS,  Farhan Retob partai  pelopor ke Demokrat, Noaf Rumau partai PIB ke PKS, Latif  Suin partai Republika ke Demokrat, Abdul Keliau partai PBR ke PKPI,  Bahrum Wadjo Partai Pakar Pangan ke Demokrat, Usman Sarif partai PAN ke PKPI, Syarifudin Kilbarin partai PBR ke PPI, dan Nuzul Rumain partai PIS ke PKB.(***)

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger