Home » » Parpol di Maluku Belum Laporkan Dana Kampanye

Parpol di Maluku Belum Laporkan Dana Kampanye

Written By Unknown on Kamis, 19 Desember 2013 | 06.18

KatongNews. Ambon - Masa Pelaporan dana Kampanye yang berakhir pada 27 Desember 2013 hampir tiba, namun hingga saat ini Partai Politik di Maluku belum melaporkan Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat.

Dari hasil investigasi peneliti Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Maluku, hampir 70 persen Parpol dan Caleg belum melaporkan dana kampanyenya sementara 23 persen telah melaporkannya kepada lembaga penyelenggara pemilihan yakni KPUD Maluku.

Keharusan memiliki rekening khusus yakni dana kampanye serta transparansi dana kampanye, itu diatur dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Padahal, Pasal 124 ayat 1 UU Pemilu menjelaskan, parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu

Hal ini menunjukan bahwa, Partai Politik dan Calon Legistalif belum memiliki niat baik untuk memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat dengan menunjukan itikad baiknya, karena jika Parpol dan Calog menjalankan aturan sesuai, maka secara tidak langsung parpol dan Caleg tersebut telah memberikan pelajaran tentang pemilihan yang demokrasi dan transparan.

Namun, bisa jadi, jika Parpol dan Caleg yang belum melaporkan dana kampanyenya kepada lembaga Pemilihan, karena dana kampanye yang telah dikantonginya berasal dari sumber yang tidak jelas dan bertentangan dengan aturan pemilihan. ***
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger