Dari hasil investigasi peneliti
Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Maluku, hampir 70 persen
Parpol dan Caleg belum melaporkan dana kampanyenya sementara 23 persen telah
melaporkannya kepada lembaga penyelenggara pemilihan yakni KPUD Maluku.
Keharusan memiliki rekening khusus
yakni dana kampanye serta transparansi dana kampanye, itu diatur dalam UU
Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Padahal, Pasal 124 ayat 1 UU Pemilu menjelaskan, parpol sesuai tingkatannya
wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus kampanye
Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari
sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu
Hal ini menunjukan bahwa, Partai
Politik dan Calon Legistalif belum memiliki niat baik untuk memberikan
pendidikan yang baik kepada masyarakat dengan menunjukan itikad baiknya, karena
jika Parpol dan Calog menjalankan aturan sesuai, maka secara tidak langsung
parpol dan Caleg tersebut telah memberikan pelajaran tentang pemilihan yang
demokrasi dan transparan.
Namun, bisa jadi, jika Parpol dan Caleg yang
belum melaporkan dana kampanyenya kepada lembaga Pemilihan, karena dana
kampanye yang telah dikantonginya berasal dari sumber yang tidak jelas dan
bertentangan dengan aturan pemilihan. ***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar