KatongNews. Ambon - Sengketa
wilayah antara Masyarakat Negeri Paperu dengan PT. Maluku Diving and Tourisim
masih berlanjut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) memediasi
pertemuan kedua unsur tersebut untuk bertemu dengan Pemerintah Kota Ambon. Pertemuan yang digelar di Kantor
Walikota Ambon Kamis (19/12).
Keterlibatan Komnas HAM hanya untuk
menghindari adanya pelanggaran HAM atas masalah sengketa lahan tersebut. Kepada KatongKews, Perwakilan Komnas
HAM Nur Kholis mengatakan, sengketa wilayah yang terjadi antar masyarakat
Paperu dengan PT. Maluku Diving and
Tourisim tersebut telah terjadi sejak tahun 2008, namun hingga saat ini masalahnya
belum dapat terselesaikan.
“Masalah ini sudah ada sejak tahun 2008 lalu, namun hingga saat ini, belum adanya titik terang untuk penyelesaiannya, untuk itu keterlibatan kami disini untuk menghindari adanya pelanggaran HAM” jelas Nur.
Katanya, pertemuan yang berlangsung
secara tertutup tersebut belum menemukan titik terang, namun pihaknya akan
terus mendorong kedua pihak untuk mencari solusi demi terciptanya kondisi yang
aman dan damai di wilayah tersebut.
“Kami berdiskusi sejak pagi hingga
sore belum juga menemukan titik terang, namun uyah kita tentunya terus ada”
jelasnya.
Aktivis HAM itu menjelaskan, adanya
keterlibatan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam persoaln sengketa lahan itu,
pasalnya yang mengeluarkan surat izin Pendirin Bangunan (IMB) untuk mendirikan
Resort dan Pusat Spa yakni Pemerintah Maluku Tengah.
“Ini ada keterlibatan Pemkab
Malteng, karena mereka yang mengeluarkan izin pembangunan danizin lainnya” ujar
Kholis.
Ia berharap, dengan adanya pertemuan
antara kedua unsur yang bersengketa dengan Pemerintah kota Ambon ini nantinya
akan melahirkan solusi serta kesepakatan yang juga nantinya akanberdampak pada
kondisierta situasi di wilayah yang yang secara administrasi dikuasai Maluku
Tengah itu.
“Kami berharap dengan adanya
pertemuan ini, dapat melahirkan kesepakatan, agar kondisi di wilayah tersebut
dapat kembali kondusif dan masyarakat dapat menaksanakan aktifitasnya seperti
sebelumnya.
Selama sengketa Wilayah yang terjadi
di Paperu, masyarakat tidak dapat melaksanakan aktifitas apapun untuk menunjang
kehidupan dan kelangsungan hidup mereka, karena masyarakat dilarang untuk
memasuki kawasan yang diklaim sebagai lahan milik Perusahaan tersebut.
Sementara itu, Linda Holle salah
satu perwakilan Komnas HAM juga mengatakan, Masyarakat Paperu menganggap PT. Maluku
Duving and Tourism telah merebut tanah yang mnejadi hak wilayah mereka diambil
oleh perusahaan, karena perusahaan tersebtu telah mengklaim kepemilikan wilayah
tersebut dan masyarakat dilarang ntuk memasuki kawasan itu.
“Masyarakat Paperu merasa hak ulayat
mereka di ambil perusahaan dan dilarang masuk ke kawasan tu, dan kami Komnas
HAM diminta untuk mendampingi mereka” Jelas Holle.
Untuk itu, kehadiran Komnas HAM dan
terlibatan pihaknya untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa wilayah
tersebut dengan mengedepankan asas kebrsamaan dan memastikan tidak terjadinya
pelanggaran HAM diantara kedua belapihak.***(Rahmat Bin Ayyub)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar