Home » » Sengketa Adat Paperu vs PT. MDT Masih Berlanjut

Sengketa Adat Paperu vs PT. MDT Masih Berlanjut

Written By Unknown on Kamis, 19 Desember 2013 | 06.17

KatongNews. Ambon - Sengketa wilayah antara Masyarakat Negeri Paperu dengan PT. Maluku Diving and Tourisim masih berlanjut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) memediasi pertemuan kedua unsur tersebut untuk bertemu dengan Pemerintah Kota Ambon. Pertemuan yang digelar di Kantor Walikota Ambon Kamis (19/12).

Keterlibatan Komnas HAM hanya untuk menghindari adanya pelanggaran HAM atas masalah sengketa lahan tersebut. Kepada KatongKews, Perwakilan Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, sengketa wilayah yang terjadi antar masyarakat Paperu dengan PT.  Maluku Diving and Tourisim tersebut telah terjadi sejak tahun 2008, namun hingga saat ini masalahnya belum dapat terselesaikan.

“Masalah ini sudah ada sejak tahun 2008 lalu, namun hingga saat ini, belum adanya titik terang untuk penyelesaiannya, untuk itu keterlibatan kami disini untuk menghindari adanya pelanggaran HAM” jelas Nur. 

Katanya, pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut belum menemukan titik terang, namun pihaknya akan terus mendorong kedua pihak untuk mencari solusi demi terciptanya kondisi yang aman dan damai di wilayah tersebut. 

“Kami berdiskusi sejak pagi hingga sore belum juga menemukan titik terang, namun uyah kita tentunya terus ada” jelasnya. 

Aktivis HAM itu menjelaskan, adanya keterlibatan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam persoaln sengketa lahan itu, pasalnya yang mengeluarkan surat izin Pendirin Bangunan (IMB) untuk mendirikan Resort dan Pusat Spa yakni Pemerintah Maluku Tengah. 

“Ini ada keterlibatan Pemkab Malteng, karena mereka yang mengeluarkan izin pembangunan danizin lainnya” ujar Kholis. 

Ia berharap, dengan adanya pertemuan antara kedua unsur yang bersengketa dengan Pemerintah kota Ambon ini nantinya akan melahirkan solusi serta kesepakatan yang juga nantinya akanberdampak pada kondisierta situasi di wilayah yang yang secara administrasi dikuasai Maluku Tengah itu. 

“Kami berharap dengan adanya pertemuan ini, dapat melahirkan kesepakatan, agar kondisi di wilayah tersebut dapat kembali kondusif dan masyarakat dapat menaksanakan aktifitasnya seperti sebelumnya. 

Selama sengketa Wilayah yang terjadi di Paperu, masyarakat tidak dapat melaksanakan aktifitas apapun untuk menunjang kehidupan dan kelangsungan hidup mereka, karena masyarakat dilarang untuk memasuki kawasan yang diklaim sebagai lahan milik Perusahaan tersebut. 

Sementara itu, Linda Holle salah satu perwakilan Komnas HAM juga mengatakan, Masyarakat Paperu menganggap PT. Maluku Duving and Tourism telah merebut tanah yang mnejadi hak wilayah mereka diambil oleh perusahaan, karena perusahaan tersebtu telah mengklaim kepemilikan wilayah tersebut dan masyarakat dilarang ntuk memasuki kawasan itu. 

“Masyarakat Paperu merasa hak ulayat mereka di ambil perusahaan dan dilarang masuk ke kawasan tu, dan kami Komnas HAM diminta untuk mendampingi mereka” Jelas Holle. 

Untuk itu, kehadiran Komnas HAM dan terlibatan pihaknya untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa wilayah tersebut dengan mengedepankan asas kebrsamaan dan memastikan tidak terjadinya pelanggaran HAM diantara kedua belapihak.***(Rahmat Bin Ayyub)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger