KatongNews, Ambon - Dinas Perhubungan Kota akan menindak lanjuti bengkel yang beroperasi di Jl. Jenderal Sudirman, daerah Galunggung, Batu Merah atas, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pasalnya
Bengkel tersebut beroperasi di Areal badan jalan, yang sudah mengganggu
aktifitas warga.”Kami sudah surati pemilik bengkel yang beroperasi di areal
galunggung, namun sampai hari ini belum juga diindahkan oleh pemilik bengkel
sendiri,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan kota, John Slarmonat, Kamis
(23/1) di Balai Kota.
Slarmonat
menjelaskan, pihak Dishub sudah berikan surat teguran kepada pemilik bengkel
dengan batas waktu dua hari, terhitung dari hari Rabu sampai Kamis.
“Kami sudah
layangkan surat teguran, kalau teguran itu tidak dituruti maka pihak Dishub
akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan walikota,”jelasnya.
Dia juga
katakan, pihak Dishub sudah berkordinasi dengan Kepolisian dan Instansi yang
mengeluarkan izin kepada bengkel tersebut dalam hal ini Dinas Perindag. “Kami
sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan dinas Perindak, untuk
secepatnya menertibkan bengkel di areal galunggung tersebut, untuk tidak lagi
mengganggu kepentingan umum, dalam hal ini arus lalu lintas,” ucapnya.
Sebagai
instansi teknik yang berikan izin, Dinas Perindag, diharapkan secepatnya
menertibkan bengkel tersebut, kalau tidak Dishub akan mengambil langkah tegas.
Selain itu,
Dishub kota juga akan menertibkan parkiran dikawasan Pasar Mardika Ambon, yang
sudah memarkirkan kendaraan roda dua di badan jalan, hingga arus lalu lintas di
areal tersebut tidak lancar.
“Kami akan
melakukan penertiban terhadap parkiran di Areal Pasar Mardika yang sudah
menggunakan badan jalan, Dishub sudah malukan sosialisasi kepada warga kota
Ambon.” Tuturnya.
Tahun 2014
ini adalah tahun penertiban, untuk itu Dishub akan siapkan marka-marka
diseluruh tempat parkir. “Agar kendaraan
diparkirkan sesuai dengan marka-markanya, untuk itu Dishub akan
mengambil langkah-langkah, kan ada yang bertanggungjawab untuk itu,” tutup
Slarmonat. ***(Aytur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar