Home » » Pengemudi Becak Wajib Kantongi SIM

Pengemudi Becak Wajib Kantongi SIM

Written By Unknown on Kamis, 23 Januari 2014 | 07.34

KatongNews, Ambon - Peraturan Walikota tahun 2014 terkait dengan pengendara roda tiga (becak) diwajibkan miliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota, John Slarmornat, di Balai Kota, Kamis (23/1).

Dia juga menjelaskan, kendaraan roda tiga ini, harus dilengkapi dengan hal semacam itu, untuk menjamin sebuah kepastian, mengingat penumpang becak adalah manusia.

“Pengendara becak harus terampil, memiliki kematangan mental dan kepribadian mengayuk becak juga harus diutamakan, mengingat yang dibawa itu manusia,” jelasnya.

Sebab yang kita lihat dilapangan, yang mengendara becak ini siapa saja, semua orang bisa, namun dari sisi pemahaman rambu-rambu lalulintas, dan rute jalan beleum sepenuhnya dikuasai. “Kita harus lihat juga, tidak semua pengendara becak di Kota Ambon ini, memahami rambu lalulintas dan belum sepenuhnya mereka menguasai rute jalan,” ujarnya.

Untuk itu, Dishub berharap agar semua warga kota Ambon ikut serta dalam mengsukseskan peraturan walikota ini.

Dia juga katakan, Dishub Kota sudah siapkan SIM untuk pengendara becak, dan setiap pemilik atau pengusaha becak diwajibkan datang mengahadap Dishub Kota agar mendapatkan izin tersebut.

“Setiap pemilik atau pengusaha becak, harus datang ke Dishub kota untuk memperoleh izin, karena harus ada perlengkapan kewenangan becak,” ucapnya.

Peraturan ini akan diperpanjang sampai akhir januari nanti, mengingat pihak Dishub masi melakukan sosialisasi terkait masalah ini. “Kami masi perpanjang hingga akhir Januari, dan kami juga masi melakukan sosialisasi dan penertiban untuk operasi becak,” tutupnya.***(Aytur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger