KatongNews, Ambon - Peraturan Walikota tahun 2014 terkait dengan pengendara roda tiga (becak) diwajibkan miliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota, John Slarmornat, di Balai Kota, Kamis (23/1).
Dia juga menjelaskan, kendaraan roda
tiga ini, harus dilengkapi dengan hal semacam itu, untuk menjamin sebuah
kepastian, mengingat penumpang becak adalah manusia.
“Pengendara becak harus terampil,
memiliki kematangan mental dan kepribadian mengayuk becak juga harus
diutamakan, mengingat yang dibawa itu manusia,” jelasnya.
Sebab yang kita lihat dilapangan, yang
mengendara becak ini siapa saja, semua orang bisa, namun dari sisi pemahaman
rambu-rambu lalulintas, dan rute jalan beleum sepenuhnya dikuasai. “Kita harus
lihat juga, tidak semua pengendara becak di Kota Ambon ini, memahami rambu
lalulintas dan belum sepenuhnya mereka menguasai rute jalan,” ujarnya.
Untuk itu, Dishub berharap agar semua
warga kota Ambon ikut serta dalam mengsukseskan peraturan walikota ini.
Dia juga katakan, Dishub Kota sudah
siapkan SIM untuk pengendara becak, dan setiap pemilik atau pengusaha becak
diwajibkan datang mengahadap Dishub Kota agar mendapatkan izin tersebut.
“Setiap pemilik atau pengusaha becak,
harus datang ke Dishub kota untuk memperoleh izin, karena harus ada
perlengkapan kewenangan becak,” ucapnya.
Peraturan ini akan diperpanjang
sampai akhir januari nanti, mengingat pihak Dishub masi melakukan sosialisasi
terkait masalah ini. “Kami masi perpanjang hingga akhir Januari, dan kami juga
masi melakukan sosialisasi dan penertiban untuk operasi becak,” tutupnya.***(Aytur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar