KatongNews, Ambon - Terindikasi akan ada penambahan tersangka, atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Pejabat Badan Pertahanan Nasional Kota Ambon. Pemalsuan Surat Tanah milik Hotel Anggrek itu masih diselidiki pihak kepolisian, Polres Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Untuk sementara kasus pemalsuan surat tanah masih dalam
proses pengembangan kasus, dan sudah dua tersangka, yakni AA, yang
menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, dan MK salah
satu Pegawai Negeri Sipil di BPN Kota, kemungkinan aka nada penambahan
pelaku pemalsuan,” ujar Kasat reskrim Polres Ambon, AKP. Agung
Tribawanto, di ruang kerjanya, Rabu (19/2).
Setelah polisi menetapkan AA dan MK sebagai tersangka
pemalsuan surat tanah. Polisi terus melakukan pemeriksaan guna
mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi,
kemudian akan dilakukan penyilidikan untuk mencarai risalah dipalsukan
di BPN Kota Ambon tersebut. “Polissi terus melakukan penyelidikan
terhadap saksi-saksi terkait pemalsuan surat, dan kemungkinan besar aka
nada penambahan pelaku yang terlibat dalam aksi pemalsuan surat tanah
tersebut,” ungkap Agung.
Dalam penyelidikan terhadap pelaku dan saksi, kedua
tersangka ini telah melakukan pemalsuan surat tanah itu, karena surat
tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Terbukti kalau mereka
bersalah, karena dalam surat tanah yang dibuat BPn tidak sesuai dengan
fakta di lapangan, dalam surat itu, telah tertulis ada bangunan di atas
tanah eks Hotel Anggrek, (PT.Panca Karya),namun dalam kegiatan tidak
ada,” beber lelaki berpangkat tiga balak tersebut.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar