Home » » Ada Tambahan Pelaku Pemalsuan Surat Tanah

Ada Tambahan Pelaku Pemalsuan Surat Tanah

Written By Unknown on Rabu, 19 Februari 2014 | 11.48

KatongNews, Ambon - Terindikasi akan ada penambahan tersangka, atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Pejabat Badan Pertahanan Nasional Kota Ambon. Pemalsuan Surat Tanah milik Hotel Anggrek itu masih diselidiki pihak kepolisian, Polres Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Untuk sementara kasus pemalsuan surat tanah masih dalam proses pengembangan kasus, dan sudah dua tersangka, yakni AA, yang menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, dan MK salah satu Pegawai Negeri Sipil di BPN Kota, kemungkinan aka nada penambahan pelaku pemalsuan,” ujar Kasat reskrim Polres Ambon, AKP. Agung Tribawanto, di ruang kerjanya, Rabu (19/2).

Setelah polisi menetapkan AA dan MK sebagai tersangka pemalsuan surat tanah. Polisi terus melakukan pemeriksaan guna mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian akan dilakukan penyilidikan untuk mencarai risalah dipalsukan di BPN Kota Ambon tersebut. “Polissi terus melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi terkait pemalsuan surat, dan kemungkinan besar aka nada penambahan pelaku yang terlibat dalam aksi pemalsuan surat tanah tersebut,” ungkap Agung.

Dalam penyelidikan terhadap pelaku dan saksi, kedua tersangka ini telah melakukan pemalsuan surat tanah itu, karena surat tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Terbukti kalau mereka bersalah, karena dalam surat tanah yang dibuat BPn tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dalam surat itu, telah tertulis ada bangunan di atas tanah eks Hotel Anggrek, (PT.Panca Karya),namun dalam kegiatan tidak ada,” beber lelaki berpangkat tiga balak tersebut.***(Aythur)

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger