KatongNews, Ambon - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
diminta untuk melakukan infestigasi soal pelanggaran HAM di Kepulauan
Aru.
Kepada
KatongNews Senin (10/02) Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) Daerah Kepulauan Aru
Boy Alexander Darakay M.Hum mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun
terakhir, terjadi pelanggaran HAM di daerah yang berbatasan langsung
dengan Australia itu. pasalnya selama ini terjadi kekerasan dan
intimidasi terhadap masyarakat setempat.
"Kami
minta Komnas agar Komnas HAM dapat melakukan infestigasi terkait
pelanggaran ham di Aru, karena selama dua tahun terakhir ini terjadi
kekerasan dan intimidasi yang sangat kami yakin melanggar HAM" jelas
Boy.
Lanjut Boy, beberapa waktu lalu Komnas HAM Maluku pernah
melakukan ferifikasi terhadap sejumlah pelanggaran HAM di Aru, namun
dalam beberapa bulan terakhir kekerasan dan intimidasi masih terus
terjadi, hal ini terjadi karena Komnas HAM sendiri belum memberikan efek
jerah atau minimal memberikan teguran
kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan kekerasan tersebut
kepada warga sipil.
"Ini belum ada teguran atau sangsi dari Komnas
HAM, makanya kekerasan dan intimidasi terhadap warga sipil masih terus
terjadi" pinta Alexander.
Dari informasi yang berhasil dihimpun,
kekerasan yang terjadi di Kepulauan Aru tersebut marak terjadi,
ironisnya kekerasan dan intimidasi tersebut sering melibatkan oknum
kepolisian. hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembongkaran Taman
Natal yang terletak di Kampung Trangan dan juga pembongkaran terhadap
perumahan warga bahkan warga sipil dianiayah.***(Aytur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar