KatongNews, Ambon - Ratusan alat peraga kampanye peserta pemilu dicopot dalam penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol PP) Kota Ambon. Penertiban yang dilakukan dari Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon hingga pusat Kota Ambon, Senin (10/3).
Atribut kampanye itu dianggap melanggar paraturan KPU
Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 01 Tahun
2013 tentang pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD serta Peraturan Walikota Ambon, tahun 2014 ditetapkan sebagai tahun
penertiban. “Para calon DPR,DPD dan DPRD telah melanggar peraturan KPU
dan Peraturan Walikota Ambon. 2014 kan sudah dicanangkan sebagai tahun
penertiban,” kata Kasat Sat Pol PP Kota Ambon Demy Paays.
Selain itu juga pemasangan bendera yang ditempatkan di
depan fasilitas umum, fasilitas pemerintah tidak diperkenankan jika
tidak miliki izin dari pemerintah Kota. “Penertiban ini secara
menyeluruh, baik yang ada di tempat umum maupun fasilitas pemerintah ,
dari Baliho, Spanduk, dan Poster/stiker yang dipasang tanpa se-izin
Pemkot,” ujarnya.
Puluhan petugas Sat Pol PP melakukan penertiban terhadap
atribut kampanye partai politik mulai dari stiker yang menempel di tiang
listrik, pohon pelindung, bendera partai yang terikat di pohomn dan
tiang listrik serta spanduk caleg yang membentang di atas jalan raya.
Pemasanga baliho, spanduk, bendera partai dan stiker,
jika dianggap bertentangan dengan peraturan Walikota maka akan
ditertibkan, karena tempat yang tidak diperuntukan untuk memasang
atribut kampanye. “Semua atribut kampanye tetap ditertibkan, bahkan
bendera salah satu calon Presiden juga ikut ditertibkan,” terang Paays.
Pemasangan atribut kampanye oleh para caleg atau panitia
kegiatan apapun, terlebih dulu konfirmasi ke Pemerintah Kota. Karena
tahun 2014 ini sudah dicanangkan oleh Walikota dan Wakil Walikota
sebagai tahun penertiban. “Sebelum pemasangan atribut kampanye para
caleg atau panitia kegiatan berkordinasi ke kami (Pemkot) dulu, baru
diadakan pemasangan, jika tidak kordinasi maka akan ditertibkan,” tegas
Paays.
Lanjut Paays, penertiban ini akan terus dilakukan oleh
Pemerintah Kota, melalui Sat Pol PP Kota Ambon, mengingat peraturan
walikota tentang penertiban disemua lini sudah diterbitkan oleh Pemkot
Ambon. Maka dari itu peran serta warga kota Ambon juga diharapkan.
“Perwali sudah jelas, dan sudah diterbitkan. Maka itu partisipasi warga
Kota Ambon sangat diharapkan dalam menata Kota ini lebih baik,” akuinya.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar