Home » » Ratusan Atribut Parpol Dicopot

Ratusan Atribut Parpol Dicopot

Written By Unknown on Senin, 10 Maret 2014 | 20.38

KatongNews, Ambon - Ratusan alat peraga kampanye peserta pemilu dicopot dalam penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol PP) Kota Ambon. Penertiban yang dilakukan dari Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon hingga pusat Kota Ambon, Senin (10/3).

Atribut kampanye itu dianggap melanggar paraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Walikota Ambon, tahun 2014 ditetapkan sebagai tahun penertiban. “Para calon DPR,DPD dan DPRD telah melanggar peraturan KPU dan Peraturan Walikota Ambon. 2014 kan sudah dicanangkan sebagai tahun penertiban,” kata Kasat Sat Pol PP Kota Ambon Demy Paays.

Selain itu juga pemasangan bendera yang ditempatkan di depan fasilitas umum, fasilitas pemerintah tidak diperkenankan jika tidak miliki izin dari pemerintah Kota. “Penertiban ini secara menyeluruh, baik yang ada di tempat umum maupun fasilitas pemerintah , dari Baliho, Spanduk, dan Poster/stiker yang dipasang tanpa se-izin Pemkot,” ujarnya.

Puluhan petugas Sat Pol PP melakukan penertiban terhadap atribut kampanye partai politik mulai dari stiker yang menempel di tiang listrik, pohon pelindung, bendera partai yang terikat di pohomn dan tiang listrik serta spanduk caleg yang membentang di atas jalan raya.

Pemasanga baliho, spanduk, bendera partai dan stiker, jika dianggap bertentangan dengan peraturan Walikota maka akan ditertibkan, karena tempat yang tidak diperuntukan untuk memasang atribut kampanye. “Semua atribut kampanye tetap ditertibkan, bahkan bendera salah satu calon Presiden juga ikut ditertibkan,” terang Paays.

Pemasangan atribut kampanye oleh para caleg atau panitia kegiatan apapun, terlebih dulu konfirmasi ke Pemerintah Kota. Karena tahun 2014 ini sudah dicanangkan oleh Walikota dan Wakil Walikota sebagai tahun penertiban. “Sebelum pemasangan atribut kampanye para caleg atau panitia kegiatan berkordinasi ke kami (Pemkot) dulu, baru diadakan pemasangan, jika tidak kordinasi maka akan ditertibkan,” tegas Paays.

Lanjut Paays, penertiban ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota, melalui Sat Pol PP Kota Ambon, mengingat peraturan walikota tentang penertiban disemua lini sudah diterbitkan oleh Pemkot Ambon. Maka dari itu peran serta warga kota Ambon juga diharapkan. “Perwali sudah jelas, dan sudah diterbitkan. Maka itu partisipasi warga Kota Ambon sangat diharapkan dalam menata Kota ini lebih baik,” akuinya.***(Aythur)

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger