KatongNews, Ambon - Walang Aspirasi Rakyat Maluku (WARM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku terhadap anggaran perjalanan dinas
sebesar Rp 16,1 M yang diduga digelapkan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat
Daya (MBD).
Saat melakukan orasi di depan Kantor Kejati Maluku Jumat (30/05) Direktur Eksekutif WARM Erick Beruatwarin mengatakan, sesuai dengan pengamatan yang dilakukan WARM, Kejati Maluku terkesan lamban dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Maluku, hal ini terlihat pada berbagai persoalan korupsi yang hingga saat ini belum adanya tindaklanjuti terhadap oknum-oknum yang secara jelas melakukan tindak pidana korupsi.
Saat melakukan orasi di depan Kantor Kejati Maluku Jumat (30/05) Direktur Eksekutif WARM Erick Beruatwarin mengatakan, sesuai dengan pengamatan yang dilakukan WARM, Kejati Maluku terkesan lamban dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Maluku, hal ini terlihat pada berbagai persoalan korupsi yang hingga saat ini belum adanya tindaklanjuti terhadap oknum-oknum yang secara jelas melakukan tindak pidana korupsi.
“Kajati Maluku sangat lamban
menangani masalah korupsi di Maluku, hal ini terlihat pada penangnan kasus
korupsi yang terjadi di Kabupaten MBD. Hingga saat ini belum ada penyelesaian
dari Kejati Maluku, padahal, hasil audit BPKP Maluku, sudah ada temuan
penggelapan uang negara sebesar Rp 16,1 miliar dari hasil anggaran perjalanan
dinas oleh Pemkab MBD,” kata Beruatwarin.
menurutnya, Kejati Maluku seharusnya
bertindak tegas dengan segera menindak oknum yang terlibat dalam kasus
penggelapan anggaran Negara terebut. Karena
hal ini sudah terbukti sesuai dengan fakta yang ditemukan melalui audit BPKP
Maluku.
Menurutnya, penggelapan anggaran
yang dilakukan Pemkab MBD, sangat merugikan Negara dan terlebihnya menambahkan
penderitaan bagi masyarakat MBD.
“Tindakan yang dilakukan Pemkab MBD
sangat merugikan negara, dan bahkan berakibat pada penderitaan masyarakat MBD,
untuk itu WARM mendesak Kejati Maluku untuk secepatnya memproses para Koruptor
yang masih berkeliaran,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jendral
WARM Kristian Sea juga mendesak Kejati Maluku untuk segera berkordinasi dengan
pihak terkait dalam hal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemkab MBD.
Selain itu, Kejati Maluku seharusnya menyampaikan ke publik terkait
langkah-langkah hokum atas penangnan
masalah tersebut.
“Kejati Maluku secepatnya
berkordinasi dengan pihak terkait, agar masalah korupsi di Pemkab MBD
secepatnya terselesaikan, dan para koruptor dihukum sesuai dengan hukum yang
berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia ini, meski secara konstitusi,
penanganan masalah ini berada pada Kejaksaan Agung RI, namun kejelasan hukum
perlu dijelaskan,” tandasnya.
Kristian juga mengancam, jika tuntutan
mereka tidak ditindak lanjuti, maka pihaknya akan kembali menduduki Kantor
Kejati Maluku dengan mendatangkan masa dengan jumlah yang lebih besar dan akan
melakukan pengawasan secara berkelanjutan hingga masalah korupsi di Pemkab MBD
terselesaikan.
“Jika poin-poin tuntutan yang kami
ajukan ini tidak ditindak oleh Kejati Maluku secepatnya, maka kami akan
melakukan aksi yang berkelanjutan dengan masayang lebih besar,” tegas Kristian.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar