Home » » Di Duga Pemkab MBD Gelapkan Anggaran Perjalanan Dinas Rp 16,1 M

Di Duga Pemkab MBD Gelapkan Anggaran Perjalanan Dinas Rp 16,1 M

Written By Unknown on Sabtu, 31 Mei 2014 | 02.31

KatongNews, Ambon - Walang Aspirasi Rakyat Maluku (WARM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku terhadap anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 16,1 M yang diduga digelapkan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). 

Saat melakukan orasi di depan Kantor Kejati Maluku Jumat (30/05) Direktur Eksekutif WARM Erick Beruatwarin mengatakan, sesuai dengan pengamatan yang dilakukan WARM, Kejati Maluku terkesan lamban dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Maluku, hal ini terlihat pada berbagai persoalan korupsi yang hingga saat ini belum adanya tindaklanjuti terhadap oknum-oknum yang secara jelas melakukan tindak pidana korupsi. 

“Kajati Maluku sangat lamban menangani masalah korupsi di Maluku, hal ini terlihat pada penangnan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten MBD. Hingga saat ini belum ada penyelesaian dari Kejati Maluku, padahal, hasil audit BPKP Maluku, sudah ada temuan penggelapan uang negara sebesar Rp 16,1 miliar dari hasil anggaran perjalanan dinas oleh Pemkab MBD,” kata Beruatwarin. 

menurutnya, Kejati Maluku seharusnya bertindak tegas dengan segera menindak oknum yang terlibat dalam kasus penggelapan anggaran  Negara terebut. Karena hal ini sudah terbukti sesuai dengan fakta yang ditemukan melalui audit BPKP Maluku. 

Menurutnya, penggelapan anggaran yang dilakukan Pemkab MBD, sangat merugikan Negara dan terlebihnya menambahkan penderitaan bagi masyarakat MBD. 

“Tindakan yang dilakukan Pemkab MBD sangat merugikan negara, dan bahkan berakibat pada penderitaan masyarakat MBD, untuk itu WARM mendesak Kejati Maluku untuk secepatnya memproses para Koruptor yang masih berkeliaran,” tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Jendral WARM Kristian Sea juga mendesak Kejati Maluku untuk segera berkordinasi dengan pihak terkait dalam hal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemkab MBD. Selain itu, Kejati Maluku seharusnya menyampaikan ke publik terkait langkah-langkah hokum  atas penangnan masalah tersebut. 

“Kejati Maluku secepatnya berkordinasi dengan pihak terkait, agar masalah korupsi di Pemkab MBD secepatnya terselesaikan, dan para koruptor dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia ini, meski secara konstitusi, penanganan masalah ini berada pada Kejaksaan Agung RI, namun kejelasan hukum perlu dijelaskan,” tandasnya. 

Kristian juga mengancam, jika tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti, maka pihaknya akan kembali menduduki Kantor Kejati Maluku dengan mendatangkan masa dengan jumlah yang lebih besar dan akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan hingga masalah korupsi di Pemkab MBD terselesaikan. 

“Jika poin-poin tuntutan yang kami ajukan ini tidak ditindak oleh Kejati Maluku secepatnya, maka kami akan melakukan aksi yang berkelanjutan dengan masayang lebih besar,” tegas Kristian.***(Aythur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger