Home » » Pelanggaran Pileg: Lima Anggota PPK Leihitu Jadi Tersangka

Pelanggaran Pileg: Lima Anggota PPK Leihitu Jadi Tersangka

Written By Unknown on Jumat, 30 Mei 2014 | 19.31

KatongNews, Ambon - Lima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Leihitu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, atas pelanggaran pemilu 9 April Kemarin. 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh perwakilan Forum Masyarakat Salahutu (FMS) Z. Wael kemarin, lima anggota PPK Leihitu ini, telah mengelembungkan suara pada dua calon legislativ daerah pemilihan 3, Leihitu, Salahutu dan Leihitu Barat, yakni AM dan JHS.

“Kelima tersangka ini dipimpin oleh salah satu calon legislative berinisial AM. Dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Polres Ambon AKBP Agung Tribawanto beberapa hari kemarin,” kata Wael yang dikutip dari pernyataan Kasat Reskrim, Wael mengatakan, FMS mengecam tindakan anggota PPK Leihitu. Dari tindakan tersebut, terjadi konspirasi berantai yang juga terbukti mengkabiri hak demokrasi masyarakat Salahutu. 

menurutnya, masyarakat Leihitu merasa dirugikan oleh lima anggota PPK Leihitu, olehnya itu masyarakat Salahutu meminta kepada kepolisian untuk memperoses masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Tindakan lima anggota PPK Leihitu, telah mengkabiri hak demokrasi politik masyarakat Leihitu, untuk itu, FMS meminta kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi dan kejaksaan untuk secepatnya memproses mereka, dan melakukan pengumutan suara ulang sebelum putusan Pusat,” Harap Wael. 

Katanya, jika masalah ini tidak diselesaikan secepatnya oleh Kepolisian dan Kejaksaan, kata Wael, FMS bersama seluruh Raja-Raja di Saluhutu akan melakukan pemboikotan terhadap pasilitas Pemerintah yang ada di wilayah Salahutu. 

“Sesuai dengan keterangan Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, ke lima anggota PPK Leihitu ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas mereka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi pihak Kejaksaan secepatnya memutuskan dan melakukan pengumutuan suara ulang di Kecamatan Leihitu. Jika tidak dilakukan pengumutan suara ulang, maka FMS bersama Raja-Raja Salahutu akan memboikot seluruh pasilitas Pemerintah yang ada di wilayah tersebut,” jelas Wakil Ketua Forum Dewan Mahasiswa Nasional itu. 

Ditambahkan, sesuai dengan keterangan yang berhasil dihimpun, berkas ke lima anggota PPK Leihitu ini, sudah dilimpahkan ke JPU untuk diproses lanjut, dan masalah ini sudah masuk tahap II setelah berkas mereka rampung.***(Aythur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger