KatongNews, Ambon - Lima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Leihitu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,
atas pelanggaran pemilu 9 April Kemarin.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh perwakilan Forum Masyarakat Salahutu (FMS) Z. Wael kemarin, lima anggota PPK Leihitu ini, telah mengelembungkan suara pada dua calon legislativ daerah pemilihan 3, Leihitu, Salahutu dan Leihitu Barat, yakni AM dan JHS.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh perwakilan Forum Masyarakat Salahutu (FMS) Z. Wael kemarin, lima anggota PPK Leihitu ini, telah mengelembungkan suara pada dua calon legislativ daerah pemilihan 3, Leihitu, Salahutu dan Leihitu Barat, yakni AM dan JHS.
“Kelima tersangka ini dipimpin oleh
salah satu calon legislative berinisial AM. Dan mereka sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kasat Reskrim Polres Ambon AKBP Agung Tribawanto beberapa hari
kemarin,” kata Wael yang dikutip dari pernyataan Kasat Reskrim, Wael mengatakan, FMS mengecam
tindakan anggota PPK Leihitu. Dari tindakan tersebut, terjadi konspirasi
berantai yang juga terbukti mengkabiri hak demokrasi masyarakat Salahutu.
menurutnya, masyarakat Leihitu
merasa dirugikan oleh lima anggota PPK Leihitu, olehnya itu masyarakat Salahutu
meminta kepada kepolisian untuk memperoses masalah ini sesuai dengan aturan
yang berlaku.
“Tindakan lima anggota PPK Leihitu,
telah mengkabiri hak demokrasi politik masyarakat Leihitu, untuk itu, FMS
meminta kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi dan kejaksaan untuk
secepatnya memproses mereka, dan melakukan pengumutan suara ulang sebelum
putusan Pusat,” Harap Wael.
Katanya, jika masalah ini tidak
diselesaikan secepatnya oleh Kepolisian dan Kejaksaan, kata Wael, FMS bersama
seluruh Raja-Raja di Saluhutu akan melakukan pemboikotan terhadap pasilitas
Pemerintah yang ada di wilayah Salahutu.
“Sesuai dengan keterangan Kasat
Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, ke lima anggota PPK Leihitu
ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas mereka sudah dilimpahkan ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi pihak Kejaksaan secepatnya memutuskan dan
melakukan pengumutuan suara ulang di Kecamatan Leihitu. Jika tidak dilakukan
pengumutan suara ulang, maka FMS bersama Raja-Raja Salahutu akan memboikot
seluruh pasilitas Pemerintah yang ada di wilayah tersebut,” jelas Wakil Ketua
Forum Dewan Mahasiswa Nasional itu.
Ditambahkan, sesuai dengan
keterangan yang berhasil dihimpun, berkas ke lima anggota PPK Leihitu ini,
sudah dilimpahkan ke JPU untuk diproses lanjut, dan masalah ini sudah masuk
tahap II setelah berkas mereka rampung.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar