KatongNews, Ambon - Kebijakan Pemerintah Negeri Amahusu untuk memungut biaya sebesar Rp 250.000,- dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui Program Nasional (PRONA) Badan Pertanahan Nasional (BN) meresahkan warga setempat.
Kepada Wartawan di Ambon, Jumat (23/5) salah
satu warga Amahusu Cornelia Mattitaputy mengatakan, PRONA Pemerintah Negeri
Amahusu tidak seharusnya memungut biaya ketika masyarakat melakukan pengurusan Sertifikat
Tanah, namun kenyataannya Pemerintah Negeri Amahusu masih memungut biaya dari 123
warga yang sementara melakukan pengurusan sertifikat atas hak tanah mereka.
“Aparat
Pemerintah Negeri Amahusu mendatangi rumah-rumah untuk meminta bayaran Rp250
ribu. Ini namanya pungutan liar (pungli),” tandasnya.
Menurutnya, pungutan liar yang dilakukan Aparat
Pemerintah Negeri Amahusu sangat memberatkan masyarakat. Bahkan petugas
Pemerintah Negeri yang mendatangi masyarakat untuk menagih biaya per sertifikat
tersebut mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Negeri
“Saya sudah mempertanyakan pungutan ini
kepada Bendahara Negeri Amahusu dan menurut keterangan yang bersangkutan bahwa
pungutan itu merupakan kebijakan Pemneg. Kebijakan ini sepihak dan sangat
memberatkan warga,” ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan biaya PRONA pengadaan
Sertifikat Tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena berdasarkan
informasi yang diterima, biaya tersebut hanya mencapai Rp75 ribu.
“Kalau biaya PRONA dari BPN hanya Rp75
ribu, kenapa sampai dinaikan menkadi Rp.250 Ribuh per sertifikat” tanya
Cornelia.
Untuk itu, Cornelia berharap BPN agar
segera menjelaskan tentang adanya pungutan yang yang dilakukan Pemerintah
Negeri Amahusu terhadap masyarakatnya.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar