KatongNews, Ambon - Tindakan pembokaran bangunan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendapat dukungan positif dari warga Kota Ambon. Hal ini disampaikan oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di balai Kota pekan kemarin. Menurutnya, pembongkaran atas
bangunan tersebut mendapat antusias dari warga, karena keberadaan
bangunan-bangunan tersebut terlihat mengotori pemandangan Kota bertajuk
manise ini.
“Sebelum petugas Satpol PP melakukan pembongkaran, warga
sudah membongkar bangunan mereka sendiri. Ini menjadi satu bukti jika
warga juga mendukung tindakan Pemkot. Bukan hanya itu, warga Kota lain
juga sangat mendukung tindakan Pemkot Ambon, karena kehadiran bangunan
tersebut sangat mengotori pemandanag Kota yang bertajuk “Manise” ini,”
kata Walikota.
Hal senada juga disampaikan juru bicara Walikota Ambon
Fahmi Salattalohy. Kata Salattlohi, pembongkaran kemarin itu mendapat
respon positif dari warga Kota Ambon, karena dilihat dari sisi
pemandangan sangat mengotori.
“Kawasan jalan Jnedral Sudirman sangat dipenuhi oleh
bangunan liar dan mengganggu aktivitas warga, jadi warga sepakat dengan
tindakan pembongkaran tersebut,” kata Salattalohi.
Lanjut Salattalohi, isu yang dikembangkan oleh warga
terkait pembongkaran bersifat tebang pilih itu salah, karena saat
pemugaran bangunan pertama sampai ke bengkel, itu dilakukan sesuai
aturan, jadi tidak ada tebang pilih.
“Terkait dengan beberapa bangunan yang tidak dibongkar
itu, karena ada bangunan yang masih perlu dinegosiasi, karena bangunan
tersebut ada kacanya, jadi diberikan waktu selama satu minggu, agar
pemilik bangunan membongkarnya sendiri,” jelas jubir Walikota, yang juga
dosen IAIN Ambon itu.
Selain bangunan yang diberi deadline, bekas bangunan yang
sudah dibongkar akan ditinjau kembali, seperti bangunan milik Lutfi
Attamimi, dan bengkel di jalan Jnedral Sudirman akan ditinjau ulang,
karena sangat menggangu arus lalu-lintas dikawasan tersebut.
“Bangunan yang sudah dibongkar akan ditinjau ulang,
seperti bengkel dan bangunan milik Lutfi Attamimi. Jadi prinsipnya itu
harus dibongkar, karena sudah dikategorikan sebagai bangunan liar, dan
sangat menggu akses publik,” tegas Salattalohi.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar