Home » » Diduga, Ketua BPBD Malteng Gelapkan Rp 275 Juta

Diduga, Ketua BPBD Malteng Gelapkan Rp 275 Juta

Written By Unknown on Rabu, 25 Juni 2014 | 22.12

KatongNews, Ambon - Diduga Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malteng, Bob Rahmat, gelapkan dana bantuan untuk pengungsi Negeri Lima, kecamatan Leihitu, Kabupaten maluku Tengah (Malteng) sebesar Rp 275 juta.

Dugaan ini terkuak dengan adanya laporan dari 11 kepala keluarga (KK) korban bencana, yang belum menerima bantuan dari BPBD malteng sebesar Rp 25 juta tiap KK. Menurut mereka, bantuan ganti rugi dari BNPB Pusat untuk korban bencana Dam wae Ela, itu sesuai dengan keputusan Gubernur dan Bupati, namun hingga sekarang belum diserahkan, padahal waktu penyerahan sudah selesai sekitar dua bulan lalu.

“Sesuai dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, Nomor 466.1 dan 355 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 dan keputusan Gubernur Maluku, Nomor 37 A, Tahun 2014 itu, sudah jelas, yang berhak mendapat bantuan dari BPBD malteng itu sebanyak 422 Kk, dan tanpa ada klasifikasi rusak ringan dan berat,” kata mereka di Ambon, Rabu (18/6).

Dilanjutkan, dalam Keputusan Gubernur dan Bupati, tidak ada klasifikasi rusak ringan dan besar. Lantas kenapa hingga saat ini, BPBD malteng yang dipimpin Bob Rachmat, belum menyalurkan bantuan tersebut.

“Sedikitnya Rp 275 juta, belum diserahkan kepada korban bencana, padahal dalam Keputusan tersebut sudah jelas, tidak ada klasifikasi rusak ringan dan berat. Semua yang tercantum dalam keputusan tersebut berhak mendapatkan bantuan yang sama dari Pemerintah,” tandas mereka.

Dikatakan, dari hasil pembagian bantuan tersebut, ada keganjalan yang dilakukan pihak BPBD Malteng. Ada beberapa orang yang namnya tidak masuk dalam keputusan Gubernur dan Bupati, namun mereka mendapatkan bantuan Rp 25 juta tersebut. untuk itu, mereka meminta, agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Reskrimsus Polda Maluku untuk memeriksa Bob Rahmat selaku kepala BPBD Malteng.

“Secepatnya, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Reskrimsus Polda Maluku, agar memeriksa kepala BPBD Malteng, terkait dugaan menggelapkan dana bantuan pengungsi Dam Wae Ela, sebesar Rp 275 juta. Dan Gubernur Maluku dapat membantu pengusutan tersebut,” pinta mereka.

11 KK korban bencana di Negeri Lima berharap, Pemerintah Provinsi agar mengambil alih tanggung-jawab, atau secepatnya mendesak Pemkab Malteng agar secepatnya menyerahkan bantuan ke 11 KK itu. “Kalau bisa, Pemprov Maluku ambil alih tanggung-jawab saja, dari pada Pemkab Malteng yang tidak becus menangani korban bencana di negeri Lima,” harap mereka.***(Aythur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger