KatongNews, Ambon - DPRD Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) ke Pemerintah Kota Ambon dalam rangka
memperoleh informasi tentang pengelolaan air bawah tanah.
“Kunjungan ini sebagai acuan untuk menyelesaikan
rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan air bawah
tanah yang sementara dibahas,” kata Ketua DPRD Kota Parepare, Muhadir
Haddade dalam pertemuan dengan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy
didampingi pimpinan SKPD lingkup pemkot Ambon, Selasa kemarin.
Menurutnya, Ranperda pengelolaan air tanah merupakan
ranperda inisiatif dari DPRD Kota Parepare. “Selain mengunjungi Pemkot
Ambon, kami juga sudah melakukan konsultasi di Pemerintah Provinsi
Maluku dan kami sudah dapat berbagai hal terkait pengelolaan air tanah,”
katanya.
Dia mengatakan, Kota Pare-pare dan Kota Ambon memiliki
kemiripan terutama untuk letak geografis sehingga pihaknya memilih Kota
Ambon sebagai lokasi kunjungan kerja.
“Walaupun dari jumlah penduduk kita agar berbeda dimana
jumlah penduduk kota ambon lebih banyak, tapi kita memiliki kesamaan
letak geografis,” terangnya.
Ditempat yang sama, Walikota Ambon Richard Louhenapessy
memberikan apresiasi kepada DPRD parepare yang telah memilih Ambon
sebagai kota tujuan menyelesaikan ranperda air tanah.
“Ini akan
berimplikasi positif terhadap kondisi keamanan di ambon,” katanya.
Dia mengatakan, Kota Parepare sudah sangat terkenal di kota. Ini
dibuktikan dengan banyaknya warga Parepare yang tinggal di kota ini
sejak dulu. Terkait pengelolaan sumber air tanah Walikota menjelaskan,
sumber-sember air di kota ambon dikelola oleh PT DSA dan Perusahan
Daerah Air Minum (PDAM).
“Suplai air bersih untuk Kota Ambon dikelola
oleh PDAM dan PT DSA,” jelas Walikota.
Sementara ketersediaan sumber air baku yang disuplai ke masyarakat
terdapat pada 14 lokasi antara lain di Dusun kusu-kusu, Kecamatan
Nusaniwe, Air Besar dan Wainiuw di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau dan
sumber air di Negeri Halong Kecamatan Baguala.
Dia menjelaskan, pengelolaan air tanah di Kota Ambon diatur dalam Perda
Nomor 5 tahun 2006, Perda nomor 8 tahun 2012 dan Perda 24 tahun 2014
tentang rencana tata ruang wilayah serta Peraturan Walikota Nomor 3
tahun 2004 tentang pengelolaan air sebagai dasar pengambilan pajak dan
pemanfataan air tanah.
Dimana ada beberapa objek pajak yang terdapat dalam perda nomor 8 tahun
2012 yakni kelompok non niaga dan kelompok niaga dalam bentuk usaha
kecil.
“Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dikecualikan dari objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah
tangga, pe ngairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan,”
jelas Walikota.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar