Home » » PT Pelindo Tak Miliki Ijin Pembangunan Peti Kemas

PT Pelindo Tak Miliki Ijin Pembangunan Peti Kemas

Written By Unknown on Selasa, 03 Juni 2014 | 23.19

KatongNews, Ambon - Pembangunan kawasan peti kemas oleh PT Pelindo Indonesia empat Cabang Ambon belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, baik ijin untuk pelaksanaan pengerukan dan pemanfaatan dibagian areal laut. 

Dalam kaitan dengan pengembangan peti kemas, itu salah satu program PT Pelindo empat. Olehnya itu, Pemkot Ambon mengeluarkan surat larangan yang ditandatangani oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy bernomor 615/1923 tentang pelarangan reklamasi pengembangan areal pelabuhan tertanggal 10 Mei 2014, untuk tidak boleh melakukan pembangunan talut tahap pertama. 

“Pembangunan peti kemas dilakukan oleh PT Pelindo empat cabang Ambon, belum mengantongi jin mendirikan bangunan dari Pemkot Ambon. Olehnya itu, Pemkot melalui Walikota Ambon mengeluarkan surat larangan melakukan aktifitas pembangunan di areal pelabuhan Ambon, dengan nomor 615/1923, tertanggal 10 Mei 2014,” kata Asisten dua Sekretaris Kota Ambon Piet Saimima saat melakukan konfrensi pers di Balai Kota Ambon, Rabu (4/6). 

Dikatakan, sesuai dengan peraturan daerah Kota Ambon nomor 10 tahun 2012, salah satu instansi atau perorangan melakukan pembangunan, terlebih dahulu mengurus IMB di Pemkot Ambon, karena hal tersebut sudah tertera dalam Perda Kota Ambon. 

“PT Pelindo jangan hanya nyosor, urus dulu IMB di Pemkot Ambon, baru pembangunan kawasan peti kemas dijalankan,” ujarnya. 

Bukan hanya belum miliki IMB, lanjut Saimima, PT Pelindo Indonesia empat cabang Ambon juga belum membayar retribusi penimbunan areal reklamasi dengan menggunakan bahan material galian C, yang sudah tertera di dalam Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008 tentang retribusi bidang perhubungan laut. 

“PT Pelindo telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008, tentang pembayaran retribusi penimbunan areal reklamasi dengan menggunakan galian, olehnya itu, Pemkot melarang dengan keras kelanjutan pembangunan kawasan peti kemas di pelabuahan Ambon,” tegas ketua penertiban Kota Ambon itu. Karena telah melanggar beberapa ketentuan, termasuk belum mengantongi IMB dan juga telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008, maka Pemkot akan menghentikan aktifitas tersebut. 

“Terhadap beberapa ketentuan yang belum dipatuhi oleh pihak PT Pelindo, maka Pemkot Ambon dalam kaitannya dengan penataan Kota, lalu memasang papan larangan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di areal tersebut,” tandasnya.***(Aythur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger