KatongNews, Ambon - Pembangunan kawasan peti kemas oleh PT Pelindo Indonesia empat Cabang Ambon belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB)
dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, baik ijin untuk pelaksanaan
pengerukan dan pemanfaatan dibagian areal laut.
Dalam kaitan dengan pengembangan peti kemas, itu salah satu program PT
Pelindo empat. Olehnya itu, Pemkot Ambon mengeluarkan surat larangan
yang ditandatangani oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy bernomor
615/1923 tentang pelarangan reklamasi pengembangan areal pelabuhan
tertanggal 10 Mei 2014, untuk tidak boleh melakukan pembangunan talut
tahap pertama.
“Pembangunan peti kemas dilakukan oleh PT Pelindo empat cabang Ambon,
belum mengantongi jin mendirikan bangunan dari Pemkot Ambon. Olehnya
itu, Pemkot melalui Walikota Ambon mengeluarkan surat larangan melakukan
aktifitas pembangunan di areal pelabuhan Ambon, dengan nomor 615/1923,
tertanggal 10 Mei 2014,” kata Asisten dua Sekretaris Kota Ambon Piet
Saimima saat melakukan konfrensi pers di Balai Kota Ambon, Rabu (4/6).
Dikatakan, sesuai dengan peraturan daerah Kota Ambon nomor 10 tahun
2012, salah satu instansi atau perorangan melakukan pembangunan,
terlebih dahulu mengurus IMB di Pemkot Ambon, karena hal tersebut sudah
tertera dalam Perda Kota Ambon.
“PT Pelindo jangan hanya nyosor, urus
dulu IMB di Pemkot Ambon, baru pembangunan kawasan peti kemas
dijalankan,” ujarnya.
Bukan hanya belum miliki IMB, lanjut Saimima, PT Pelindo Indonesia empat
cabang Ambon juga belum membayar retribusi penimbunan areal reklamasi
dengan menggunakan bahan material galian C, yang sudah tertera di dalam
Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008 tentang
retribusi bidang perhubungan laut.
“PT Pelindo telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota
Ambon nomor 1 tahun 2008, tentang pembayaran retribusi penimbunan areal
reklamasi dengan menggunakan galian, olehnya itu, Pemkot melarang dengan
keras kelanjutan pembangunan kawasan peti kemas di pelabuahan Ambon,”
tegas ketua penertiban Kota Ambon itu.
Karena telah melanggar beberapa ketentuan, termasuk belum mengantongi
IMB dan juga telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota
Ambon nomor 1 tahun 2008, maka Pemkot akan menghentikan aktifitas
tersebut.
“Terhadap beberapa ketentuan yang belum dipatuhi oleh pihak PT Pelindo,
maka Pemkot Ambon dalam kaitannya dengan penataan Kota, lalu memasang
papan larangan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di areal
tersebut,” tandasnya.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar