KatongNews, Ambon - Pemerintah Kota Ambon terus memberikan memberikan perhatian
perlindungan kepada tenaga kerja, dengan cara menerapkan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kepada para pekerja di Kota Ambon.
Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), telah mengahadirkan dua program
sosial bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, yakni BPJS Kesehatan dan Ketenaga-kerjaan.
“Perlindungan
kepada para tenaga kerja di Kota Ambon sangat diutamakan, karena mereka
bagian dari pengendalai roda ekonomi Kota Ambon. Bukan hanya untuk
tenaga kerja di perusahan swasta, namun penerapan BPJS juga bagi
PNS di Kota bertajuk manise ini,” kata Wakil Walikota Ambon M.A.S
latuconsina, Rabu (4/6).
BPJS kesehatan merupakan transformasi baru bagi warga asing yang ada di
satu daerah kurang lebih enam bulan, dan BPJS merupakan transpormasi
dari PT Jamsostek menyelenggarakan program jaminan kecelakaan,
jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian bagi pekerja di
seluruh Indonesia, termasuk untuk orang asing yang berdomisili di
Indonesia kurang lebih enam bulan.
“Dua cabang BPJS ini, merupakan transpormasi untuk lebih memperjatikan
nasib para pekerja dan bagi warga asing yang ada di Indonesia, asalakan
perusahan atau tempat kerja mereka sudah tergabung di dalam BPJS.
Karena ada jaminan bagi mereka, mulai dari hari tua, pensiun, dan
jaminan kesehatan,” ujar Latuconsina.
Untuk itu, lanjut Latuconsina, perhatian terus dilakukan kepada para
pekerja yang ada di Kota Ambon. Namun sayangnya, masih banyak perusahan
di Ambon belum terdaftar sebagai BPJS.
“Dari 3000 perusahan yang
beroperasi di Kota Ambon, baru 915 yang terdaftar di BPJS,” ungkapnya.
Bukan hanya untuk pegawai perusahaan, namun BPJS ini juga, akan diikuti
oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri akan bergabung menjadi
peserta di tahun 2015. Keikutan PNS dan TNI/Polri dalam BPJS
ketenaga-kerjaan ini sudah ada pada peraturan Presiden.
“Jadi, tahun
2015, PNS dan TNI/Polri sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Untuk itu,
Pemerintah Kota Ambon menyambut E-Payment sistim bekerja dengan
BPJS,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, untuk mendorong pekerja di perusahaan terdaftar
sebagai peserta BPJS, Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Walikota
(Perwali) Nomor 3/2014 tentang pelaksanaan kepesertaan BPJS dalam
pemberian pelayanan perijinan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran
Sekretaris Kota Ambon Nomor 503/1337/setkot tentang Pemberian Pelayanan
Perizinan oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Pemkot Ambon akan
mendorong para pekerja di perusahan yang belum terdaftar di BPJS agar
segera mendaftarkan diri dan perusahan mereka,” ajak mantan kepala Dinas
Tata Kota Ambon itu.
Sam Latuconsina juga memberikan apresiasi kepada BPJS atas program
beasiswa bagi anak-anak yang sudah tergabung sebagai peserta BPJS. Hal
ini mengindikasikan bahwa BPJS ketenaga-kerjaan benar-benar berkomitmen
untuk mensejahterakan para pekerja.
“Apresiasi kepada BPJS yang telah
memberikan perhatian kepada keluarga peserta BPJS, dengan memberikan
beasiswa kepada anak-anak peserta BPJS,” imbuhnya.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar