KatongNews, Ambon - Terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polsek Leihitu berinisial YS, yang berpangkat AIPTU itu, akan ditindak sesuai dengan kode etik kepolisian Republik Indonesia.
YS melakukan penipuan kepada lima warga, yang kini menjadi korban penipuannya. Menurut Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Bintang Juliana, pelaku (YS) ternyata tersandung utang piutang pada kelima korbannya.
Dijelaskan, saat melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan lima korban, mereka meminta agar pelaku bisa menggantikan uang mereka, dan masalah bisa terselesaikan. “Intinya, mereka (korban) meminta agar uang mereka dikembalikan saja,” kata Kapolres, kamis (28/8).
Dijelaskan, kasus penipuan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ini, akan ditindak sesuai dengan kode etik yang berlaku di kepolisian, meski pelaku penipuan telah mengembalikan uang korban.
“Pelaku ini tidak akan dilepas begitu saja, meski dirinya telah mengganti uang-uang korban. Namun dari sisi proses etika, pelaku tetap diproses lanjut,” tegas Kapolres.
Dikatakan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi, jadi, tambah Kapolres, anggota polisi ini tidak bisa terlepas dari jeratan hukum.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan, dia (pelaku) tidak bisa lari dari jeratan hukum,” tandasnya.
Kapolres juga mengakui, dua korban telah mendapat uang mereka, tinggal tiga korban lagi. “Saya pikir, pelaku telah menyadari kesalahannya, hingga dia telah megembalikan uang korban, meski baru dua orang,”akuinya.
Dia juga menandaskan, perbuatan yang dilakukan YS sangat tidak baik, olehnya itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan perbuatan YS, yang juga anggota kepolisian Polres Ambon.
“Meski tugasnya di Polsek Leihitu, tetapi dia itu adalah tanggung-jawab kita, jadi kemungkinan besar jabatannya akan dicopot,” tandas Kapolres.
Lanjut Kapolres, hukuman yang akan diberikan oleh YS, tergantung dari hasil pemeriksaan, karena pihak penyidik masih dalam proses pendalaman masalah.
“Kira-kira sejauh mana pelanggaran yang dibuat, sehingga kita bisa mengambil langkah hukum yang sesuai dengan perbuatannya,” terang Kapolres.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar