KatongNews, Ambon - Pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Maluku Kompol Petrus Pasau, terhadap istri orang hingga kini belum diproses oleh Propam Polda Maluku.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi di rumah makan Mawar, Jalan Nona Saar Sopacua, kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada 18 Juli 2014 kemarin. Yang mana korban merupakan istri anggota Brimob Polda Maluku.
Menurut korban pelecehan yang berinisial H (34), mengaku jika perbuatan Petrus telah dilaporkan ke pihak Propam Polda maluku pada 18 Agustus, namun hingga kini pelaku (Petrus) masih berkeliaran.
“Saya sudah melaporkan kebiadapan anggota Polisi Polda Maluku ini ke Propam, namun hingga saat ini, pelaku belum juga diproses. Dia (Pelaku) masih berkeliaran seperti biasa,” katanya pada Kabar Timur, Sabtu (16/8).
Dikatakan, perlakukan yang dilakukan oleh oknum Polisi ini, akan mencoreng nama baik kepolisian. Dilanjutkan, selaku penegak hukum, Petrus harus melindungi warganya, terutama pada kaum perempuan.
“Anggota kepolsian ko melakukan pelecehan seksual terhadap istri orang,” semprotnya.
Karena pelaku tidak diproses, kata Dia, korban kembali ke Propam Polda maluku untuk pertanyakan masalah yang dilapor itu. Namun saat ditanya, jawab mereka, harus melalui atasan Petrus Pasau.
“Melihat pelaku tidak diproses, kembali menanyakan masalah yang pernah saya lapor, dan jawaban pihak Propam Polda Maluku, harus melalui atasan bersangkutan,” akuinya.
Diungkapkan, jawaban yang dikeluarkan oleh Propam Polda Maluku, korban mersa kecewa terhadap pihak penegak hukum yang mulai menumpulkan aturan hukum demi menyalamatkan anggota polisi, yang telah melakukan perbuatan bejatnya.
“Hukum hanya tajam buat masyarakat kecil, namun akan tumpul jika pelakunya adalah anggota Polisi. Katanya perwira, ko bisa menjambras susu istri orang,” kesalnya.
Lebih parahnya, lanjut dia, jilbab yang dikenakan oleh korban, juga dilucuti oleh Kompol Petrus Pasau. “Saya meminta kepada petinggi Polda Maluku, terutama buat Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail, untuk memproses anggotanya yang bejat dan tak punya moral itu,” pintanya.***(Aythur)
Dikatakan, perlakukan yang dilakukan oleh oknum Polisi ini, akan mencoreng nama baik kepolisian. Dilanjutkan, selaku penegak hukum, Petrus harus melindungi warganya, terutama pada kaum perempuan.
“Anggota kepolsian ko melakukan pelecehan seksual terhadap istri orang,” semprotnya.
Karena pelaku tidak diproses, kata Dia, korban kembali ke Propam Polda maluku untuk pertanyakan masalah yang dilapor itu. Namun saat ditanya, jawab mereka, harus melalui atasan Petrus Pasau.
“Melihat pelaku tidak diproses, kembali menanyakan masalah yang pernah saya lapor, dan jawaban pihak Propam Polda Maluku, harus melalui atasan bersangkutan,” akuinya.
Diungkapkan, jawaban yang dikeluarkan oleh Propam Polda Maluku, korban mersa kecewa terhadap pihak penegak hukum yang mulai menumpulkan aturan hukum demi menyalamatkan anggota polisi, yang telah melakukan perbuatan bejatnya.
“Hukum hanya tajam buat masyarakat kecil, namun akan tumpul jika pelakunya adalah anggota Polisi. Katanya perwira, ko bisa menjambras susu istri orang,” kesalnya.
Lebih parahnya, lanjut dia, jilbab yang dikenakan oleh korban, juga dilucuti oleh Kompol Petrus Pasau. “Saya meminta kepada petinggi Polda Maluku, terutama buat Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail, untuk memproses anggotanya yang bejat dan tak punya moral itu,” pintanya.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar