Home » » Berkas 4 Tersangka Curanmor Dilimpahkan Ke Kejari Ambon

Berkas 4 Tersangka Curanmor Dilimpahkan Ke Kejari Ambon

Written By Unknown on Sabtu, 16 Agustus 2014 | 02.00

KatongNews, Ambon - Berkas tahap satu terhadap ke empat pelaku pencurian motor yakni, Frikis Yosten (22), Ramli Wali (16), Rolly (15), dan R Sainyakat (16) telah dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi Negeri (Kejari) Ambon.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ambon AKP Agung Tribawanti, setelah berkas ke empat tersangka ini telah dianggap rampung oleh tim penyidik Polres Ambon, maka telah dikeluarkan surat pemberitahuan penyidik Nomor: B/105.a/VII/2014 Reskrim tanggal 16 Juli 2014, untuk diperiksa oleh tim penyidik kejari Ambon.

Dijelaskan, ketiga pelaku Curanmor Frikis, Ramli dan Rolly dibekuk duluan pada Rabu 2 Juli di tempat yang berbeda dengan empat barang bukti. Ramli dan Frkis ditangkap di kawasan Arbes, Kebun cengkeh, sedangkan Rolly di kawasan Ahuru.

Setelah melakukan pengembangan kasus, kata Agung, polisi kembali membekuk R Sainyakat dengan tujuh barang bukti tepat di kawasan Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, paska dua hari penangkapan ketiga pelaku pertama. 

“Saat ketiga pelaku ditangkap, tim penyidik melakukan pengembangan kasus, dan ternyata R Sainyakat ini lebih para. Ditempatnya terdapat tujuh buah motor hasil curiannya,” kata Agung pekan kemarin.

Setelah pelimpahan berkas tersebut, tim penyidik Polres Ambon menunggu tanggapan atas kelengkapan berkas tersebut dari pihak Kejari Ambon, untuk dilakukan proses labih lanjut. “Menunggu tanggapan dari Kejari Ambon saja, tentang kelengkapan berkas dimaksud,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, ke empat pelaku Curanmor ini telah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP pidana, dan 362 KUHP pidana. Tersangka masih di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.***(Aythur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger